Khazanah
M. Panji Maulana

18 Tokoh Dipilih Jadi Pahlawan Nasional 2026? Ini Kandidat yang Sudah Terungkap dan Jadwal Pengumumannya

18 Tokoh Dipilih Jadi Pahlawan Nasional 2026? Ini Kandidat yang Sudah Terungkap dan Jadwal Pengumumannya

08 November 2026 | 07:38

Mayjen TNI dr. Rudiono Kertopati

Asal daerah: Purworejo, Jawa Tengah.

Rudiono Kertopati dikenal melalui kiprahnya dalam bidang persandian. Bidang tersebut memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan dan keamanan komunikasi negara.

Persandian merupakan bagian penting dalam menjaga kerahasiaan informasi, komunikasi militer, dan kepentingan negara, khususnya dalam situasi perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Namanya termasuk dalam lima usulan lanjutan dari Jawa Tengah yang kembali diproses pada 2026.

Status: Usulan lanjutan daerah. Belum ada konfirmasi bahwa namanya termasuk dalam 18 penerima yang dipilih Presiden.

5. Basuki Probo Winoto

Asal daerah: Salatiga, Jawa Tengah.

Basuki Probo Winoto dikenal sebagai tokoh yang berkaitan dengan pendirian Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga.

Pengusulan namanya berkaitan dengan kontribusi dalam bidang pendidikan dan pengembangan lembaga pendidikan tinggi.

Pendidikan merupakan salah satu bidang pengabdian yang dapat menjadi dasar pengajuan gelar Pahlawan Nasional sepanjang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditentukan undang-undang.

Status: Usulan lanjutan dari Jawa Tengah. Belum ada konfirmasi mengenai penetapan sebagai penerima gelar 2026.

6. dr. Kariadi

Asal daerah: Semarang, Jawa Tengah.

dr. Kariadi dikenal sebagai tokoh kesehatan yang namanya diabadikan sebagai Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi di Semarang.

Pengusulannya berkaitan dengan pengabdian dalam bidang kesehatan dan sejarah perjuangan bangsa.

Namanya kembali masuk dalam daftar tokoh yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2026 setelah sebelumnya pernah diajukan.

Status: Usulan lanjutan daerah. Belum ada pengumuman resmi bahwa namanya termasuk dalam 18 penerima.

7. Jenderal TNI (Purn.) Bambang Sugeng

Asal daerah: Temanggung, Jawa Tengah.

Bambang Sugeng merupakan tokoh militer yang berkaitan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Namanya dikenal dalam sejarah militer Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan Serangan Umum 1 Maret 1949 dan perjuangan mempertahankan wilayah Republik Indonesia.

Pengusulannya kembali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2026 sebagai salah satu tokoh yang dinilai mempunyai jasa dalam perjuangan bangsa.

Status: Usulan lanjutan daerah. Belum ada konfirmasi resmi mengenai masuknya nama tersebut dalam daftar penerima gelar tahun ini.

Bagaimana dengan Wartawan Udin yang Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional?

Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin merupakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang dikenal karena keberaniannya menjalankan tugas jurnalistik dan memberitakan persoalan pemerintahan pada masa Orde Baru.

Pada 1996, Udin menjadi korban pembunuhan yang hingga kini masih menjadi perhatian dalam sejarah kebebasan pers Indonesia.

Pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pers, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun, terdapat informasi penting yang perlu dibedakan. Pada 4 November 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pengusulan Udin masih memerlukan sejumlah kelengkapan berkas.

Sementara itu, laporan mengenai proses pengusulan menyebutkan bahwa berkas calon penerima gelar untuk tahun 2026 telah lebih dahulu diserahkan kepada Dewan GTK. Karena itu, usulan Udin diarahkan untuk proses pengusulan berikutnya.

Dengan demikian, Udin tidak dapat dimasukkan begitu saja ke dalam daftar 18 tokoh yang akan menerima gelar pada 10 November 2026.

Status: Diusulkan oleh organisasi pers, tetapi berdasarkan keterangan Kemensos, prosesnya belum masuk dalam daftar penganugerahan 2026.

Mengapa Jumlah Calon Pahlawan Nasional 2026 Mencapai 18 Tokoh?

Jumlah 18 tokoh yang dipilih Presiden pada 2026 menjadi perhatian karena lebih banyak dibandingkan jumlah penerima pada beberapa tahun sebelumnya.

Menurut Fadli Zon, terdapat cukup banyak tokoh yang memenuhi persyaratan dan telah melalui proses pengkajian. Sebagian tokoh bahkan sudah diusulkan selama beberapa tahun, tetapi belum memperoleh persetujuan.

Peningkatan jumlah penerima tersebut juga memperlihatkan bahwa jasa dan perjuangan bangsa tidak hanya berasal dari satu bidang.

Tokoh yang dapat memperoleh gelar Pahlawan Nasional mempunyai latar belakang perjuangan yang beragam, seperti:

  • Perjuangan bersenjata dan mempertahankan kemerdekaan.
  • Perjuangan politik dan diplomasi.
  • Pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Pengabdian dalam bidang ekonomi.
  • Pengabdian dalam bidang sosial dan kemanusiaan.
  • Pengembangan kebudayaan dan keagamaan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Apa Syarat Seseorang Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional?

Pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan hanya berdasarkan popularitas atau besarnya perhatian masyarakat terhadap seorang tokoh.

Pemerintah harus mempertimbangkan persyaratan umum dan khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.

Syarat Umum

Berdasarkan Pasal 25, calon penerima gelar harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
  4. Berkelakuan baik.
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Syarat Khusus

Pasal 26 mengatur persyaratan khusus bagi calon penerima gelar yang telah meninggal dunia.

Beberapa kriteria yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pernah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan.
  • Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan hampir sepanjang hidupnya serta melebihi tugas yang diembannya.
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang mendukung pembangunan bangsa.
  • Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Persyaratan tersebut menjadi dasar dalam menilai jasa dan keteladanan calon penerima gelar.

Bagaimana Proses Penetapan Pahlawan Nasional di Indonesia?

Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan secara bertahap dan melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Sosial, Dewan GTK, hingga Presiden.

Secara umum, mekanismenya dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Pengusulan oleh masyarakat

Usulan dapat berasal dari masyarakat, organisasi, lembaga, atau pemerintah daerah yang menilai seorang tokoh memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara.

2. Penelitian dan pengkajian tingkat daerah

Usulan diperiksa oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

3. Pengkajian tingkat pusat

Hasil kajian daerah diteruskan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di lingkungan Kementerian Sosial untuk diteliti lebih lanjut.

4. Pembahasan Dewan GTK

Hasil penelitian dan pengkajian dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum disampaikan kepada Presiden.

5.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 4
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Pahlawan Nasional 2026 calon pahlawan nasional Prabowo Subianto Raden Mas Margono KH Sholeh Darat hari pahlawan 2026

Komentar Pengguna