KebonCinta.com - Perkembangan teknologi digital mulai menantang batas-batas konsep benda dalam hukum. Salah satu persoalan yang menarik perhatian muncul dari putusan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) pada 24 Mei 2022 yang menguji apakah akun Instagram dapat dikategorikan sebagai objek yang dapat dikenai penyitaan atau perampasan dalam perkara pidana.
Perkara tersebut berangkat dari pertanyaan mengenai apakah akun Instagram termasuk voorwerp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Belanda (Wetboek van Strafvordering).
Baca Juga: Teknologi IoT Masuk Desa, Petani Sragen Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 53 Persen
Istilah voorwerp secara umum memiliki arti benda, barang, atau objek. Namun, dalam perkembangan hukum kebendaan, pengertian tersebut tidak selalu berhenti pada benda berwujud. Istilah tersebut juga dapat merujuk pada objek dalam suatu hubungan hukum atau perikatan.
Dalam hukum pidana Belanda, ketentuan mengenai benda yang dapat disita antara lain mencakup objek yang dimiliki terpidana atau dapat digunakan untuk kepentingannya, objek yang berkaitan dengan tindak pidana, objek yang digunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana, serta objek yang digunakan untuk menghambat proses penyidikan.
Persoalan akun Instagram menjadi menarik karena akun media sosial tidak memiliki bentuk fisik sebagaimana benda konvensional. Meski demikian, sebuah akun dapat memiliki nilai ekonomi, akses eksklusif, identitas digital, serta hubungan dengan berbagai aset dan aktivitas di dalamnya.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa konsep hukum kebendaan menghadapi tantangan baru akibat digitalisasi. Jika sebelumnya objek hukum lebih mudah diidentifikasi melalui benda yang dapat dilihat dan dikuasai secara fisik, kini hukum harus berhadapan dengan objek digital yang keberadaannya bersifat virtual tetapi memiliki nilai dan konsekuensi hukum nyata.
Baca Juga: Teknologi IoT Bantu Petani Pangkas Pupuk hingga 53 Persen, Pembudidaya Ikan Bisa Panen 40 Ton
Putusan Hoge Raad Belanda pada 2022 karena itu dapat menjadi bahan perbandingan bagi perkembangan hukum Indonesia. Persoalannya bukan semata-mata apakah akun Instagram dapat disita, melainkan bagaimana hukum mendefinisikan, menguasai, dan memberikan perlindungan terhadap aset digital yang semakin melekat dalam kehidupan masyarakat.
Transformasi ini sekaligus menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya melahirkan jenis aset baru, tetapi juga mendorong hukum untuk kembali menguji batas antara benda, objek hukum, hak, dan kekayaan dalam ruang digital.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir