Orang tua perlu mengetahui apakah pesantren mempunyai sistem pendampingan yang memadai.
Beberapa hal yang dapat diperiksa meliputi:
Pesantren yang mempunyai sistem pendampingan baik akan lebih siap membantu anak melewati kesulitan adaptasi maupun persoalan lain.
Jika anak terus mengalami kesedihan, kecemasan, kesulitan tidur, atau perubahan perilaku yang mengganggu kehidupannya, pertimbangkan konsultasi dengan psikolog anak dan remaja.
Psikolog dapat membantu memahami apakah anak mengalami homesickness, kecemasan, tekanan penyesuaian diri, atau persoalan psikologis lain.
Penelitian Rahmah dan Hasanah (2025) dalam Character: Jurnal Penelitian Psikologi menunjukkan bahwa konseling dapat membantu sebagian santri mengembangkan strategi menghadapi homesickness. Namun, pendekatannya perlu disesuaikan dengan kondisi individual karena tidak semua metode memberikan hasil yang sama bagi setiap anak.
Keputusan pindah pesantren sebaiknya tidak hanya menjadi keputusan sepihak orang tua.
Anak perlu dilibatkan sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Diskusikan pilihan yang tersedia, termasuk kemungkinan memperbaiki kondisi di pesantren saat ini, menyesuaikan program belajar, atau mencari lembaga pendidikan lain.
Dengan melibatkan anak, orang tua dapat membantu membangun rasa tanggung jawab terhadap keputusan pendidikan yang dijalani.
Apabila setelah evaluasi ternyata pesantren tidak sesuai dengan kebutuhan anak atau lingkungannya tidak aman, pindah bukan berarti anak gagal menjalani pendidikan.
Setiap anak mempunyai kebutuhan perkembangan yang berbeda. Tidak semua anak cocok dengan sistem pendidikan berasrama, dan hal tersebut bukan sesuatu yang perlu dipermalukan.
Orang tua dapat mencari lingkungan pendidikan lain yang lebih sesuai dengan kondisi, minat, dan kebutuhan anak.
Tujuan utama pendidikan bukan mempertahankan anak di satu lembaga dengan segala cara, melainkan memastikan anak memperoleh pendidikan yang baik dan lingkungan yang aman.
Perlindungan santri menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan orang tua ketika memilih atau mengevaluasi pesantren.
Pada 5 November 2026, Kementerian Agama mengumumkan penerbitan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding.
Petunjuk teknis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 pada 2 November 2026.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pesantren dalam membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dengan tata kelola lembaga.
Salah satu hal penting yang diatur adalah penguatan saluran pelaporan, pendampingan korban, pengawasan, dan koordinasi penanganan dugaan kekerasan.
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan tidak hanya tersedia melalui jalur internal pesantren, tetapi juga melalui kanal eksternal, termasuk layanan AMAN dan SAPA 129.
Orang tua dapat mempelajari informasi mengenai sistem pengaduan melalui laman resmi berikut:
AMAN merupakan platform resmi Kementerian Agama untuk menerima laporan dugaan kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Kanal tersebut dapat digunakan oleh korban, saksi, orang tua, maupun pihak lain yang mengetahui dugaan kekerasan.
Jika anak menghadapi ancaman keselamatan, orang tua tidak perlu menunggu penyelesaian internal pesantren sebelum mencari bantuan dari pihak berwenang.
Jika keputusan pindah telah dipertimbangkan, orang tua sebaiknya tidak terburu-buru memilih lembaga pengganti hanya berdasarkan popularitas atau rekomendasi orang lain.
Beberapa aspek berikut perlu diperiksa.
| Aspek | Hal yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|
| Kurikulum | Kesesuaian program pendidikan dengan kebutuhan anak |
| Pengasuh | Ketersediaan pendamping dan kompetensi pengasuhan |
| Keamanan | Pengawasan asrama dan mekanisme perlindungan santri |
| Kesehatan | Akses layanan kesehatan dan penanganan kondisi darurat |
| Konseling | Ketersediaan pendampingan psikologis atau bimbingan |
| Komunikasi | Aturan komunikasi antara santri dan keluarga |
| Lingkungan sosial | Budaya pergaulan dan pola pembinaan santri |
| Kegiatan belajar | Keseimbangan kegiatan akademik, keagamaan, dan istirahat |
| Pengaduan | Saluran pelaporan yang jelas dan aman |
| Keterlibatan anak | Kesempatan anak mengenal dan mempertimbangkan lingkungan baru |
Jika memungkinkan, ajak anak mengunjungi pesantren yang menjadi pilihan sebelum mengambil keputusan.
Berikan kesempatan kepada anak untuk melihat lingkungan asrama, mengenal pengasuh, dan memperoleh gambaran mengenai kegiatan sehari-hari.
Dengan demikian, keputusan pindah dapat menjadi awal yang lebih baik, bukan sekadar memindahkan anak dari satu lingkungan ke lingkungan lain tanpa menyelesaikan persoalan sebelumnya.
Keinginan anak untuk pindah dari pesantren tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bentuk ketidakmandirian atau kurangnya kesungguhan dalam belajar agama.
Ada anak yang memang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan kehidupan asrama. Namun, ada pula anak yang menghadapi persoalan serius dan membutuhkan perlindungan serta perubahan lingkungan pendidikan.
Orang tua perlu membedakan kedua kondisi tersebut melalui komunikasi terbuka, pengamatan terhadap perubahan perilaku, koordinasi dengan pesantren, dan bantuan profesional apabila diperlukan.
Jika anak masih merasa aman dan kesulitannya berkaitan dengan proses penyesuaian diri, pendampingan dapat menjadi pilihan yang tepat. Namun, apabila terdapat dugaan kekerasan, ancaman, atau kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan, perlindungan anak harus menjadi prioritas.
Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan pesantren tidak hanya diukur dari kemampuan anak bertahan mengikuti aturan dan kegiatan asrama. Hal yang lebih penting adalah apakah anak dapat belajar, berkembang, membangun karakter, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Anak tidak harus dipaksa bertahan di setiap keadaan. Yang perlu dijaga adalah kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang baik tanpa mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan dirinya.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir