Pendidikan
M. Panji Maulana

Apa Itu P2SP dalam Revitalisasi Sekolah 2026? Tugas, Susunan Panitia, dan Tanggung Jawabnya

Apa Itu P2SP dalam Revitalisasi Sekolah 2026? Tugas, Susunan Panitia, dan Tanggung Jawabnya

12 Oktober 2026 | 05:56

KebonCinta.com – Dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, sekolah penerima bantuan tidak mengerjakan pembangunan tanpa organisasi pelaksana. Pemerintah mengatur adanya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk membantu menjalankan pekerjaan secara swakelola, dengan keterlibatan sekolah dan masyarakat.

P2SP berperan mulai dari pengorganisasian pekerjaan hingga pencatatan pengeluaran. Namun, siapa saja anggotanya, apa tugas mereka, dan bagaimana membedakannya dari Tim Teknis?

Apa Itu P2SP?

P2SP adalah singkatan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan. Panitia ini dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan revitalisasi berdasarkan dokumen perencanaan, ketentuan bantuan, dan prinsip swakelola.

Dalam publikasi PAUDPEDIA tahun 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa P2SP melibatkan unsur sekolah, komite, orang tua, dan masyarakat sekitar. Pelibatan warga bertujuan memperkuat pengawasan, memanfaatkan tenaga lokal, serta menjaga agar kegiatan tidak mengganggu pembelajaran.

P2SP bukan perusahaan kontraktor yang menerima penyerahan seluruh proyek. Pelaksanaan tetap mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa satuan pendidikan serta pendampingan teknis yang ditetapkan program.

Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan 60 Fasilitator PAUD 2026, Perkuat Pembelajaran Mendalam dan Inklusif 

Bagaimana Susunan Panitia P2SP?

Susunan yang dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan revitalisasi PAUD 2026 meliputi:

  1. Penanggung jawab: kepala satuan pendidikan.
  2. Ketua P2SP: memimpin koordinasi dan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Sekretaris/Logistik: mengelola surat, administrasi, kebutuhan bahan, dan dokumen kegiatan.
  4. Bendahara: mencatat serta mengadministrasikan transaksi dan bukti penggunaan dana.
  5. Kepala pelaksana: mengatur kegiatan pekerja dan pelaksanaan fisik di lokasi.
  6. Petugas keamanan: ditambahkan apabila dibutuhkan.

Nama pengurus ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dan dokumen pembentukan panitia. Persyaratan anggota dan rincian jabatan harus mengikuti panduan resmi sesuai jenjang sekolah serta tahun anggaran, bukan sekadar menyalin contoh SK dari internet.

Tugas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Pelaksana

Ketua P2SP mengoordinasikan kegiatan lapangan, pembagian pekerjaan, dan komunikasi dengan kepala sekolah serta pendamping teknis. Ketua perlu memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan jadwal.

Sekretaris/Logistik menyiapkan arsip rapat, surat-menyurat, daftar kebutuhan material, bukti penerimaan barang, dan dokumentasi perkembangan kegiatan.

Bendahara membantu menjaga ketertiban keuangan melalui pencatatan penerimaan dan pengeluaran, penyimpanan bukti transaksi, serta penyiapan bahan pertanggungjawaban. Penggunaan dana harus sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan bantuan.

Kepala pelaksana mengoordinasikan pekerja, aktivitas pembangunan, dan kebutuhan operasional lapangan. Keselamatan pekerja dan pengguna sekolah harus menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung.

Pembagian tersebut merupakan gambaran fungsi. Kewenangan rinci masing-masing pengurus mengikuti SK dan pedoman program.

Baca Juga: Revitalisasi PAUD 2026: Kemendikdasmen Larang Pungli, Wajibkan Swakelola, Ini Cara Melapor 

Apa Peran Kepala Sekolah dan Tim Teknis?

Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, mengoordinasikan panitia, dan memastikan pelaksanaan bantuan sesuai perjanjian. Kepala sekolah tidak harus menangani sendiri pembelian bahan ataupun pekerjaan tukang.

Tim Teknis berbeda dari P2SP. Tim ini mempunyai keahlian konstruksi atau arsitektur dan menangani aspek perencanaan, pengawasan, serta verifikasi mutu pekerjaan. Publikasi resmi Direktorat PAUD tahun 2026 menegaskan kedua struktur tersebut perlu dibentuk secara terpisah.

Dokumen Apa yang Harus Disiapkan P2SP?

Dokumen yang perlu diperiksa bersama sekolah dan Tim Teknis antara lain:

  • Berita acara pembentukan dan SK P2SP.
  • SK Tim Teknis serta pakta integritas sesuai ketentuan.
  • Dokumen perencanaan, gambar pekerjaan, dan RAB.
  • Bukti pembelian, pembayaran upah, dan catatan transaksi.
  • Foto perkembangan pekerjaan serta laporan kemajuan.
  • Laporan pertanggungjawaban dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Untuk program PAUD, Kemendikdasmen menggunakan aplikasi SiLaB PAUD sebagai sarana unggah dokumen dan pemantauan penggunaan bantuan. Sekolah perlu mencocokkan format laporan dan tenggatnya dengan perjanjian serta panduan resmi.

Hal yang Harus Dihindari P2SP

Panitia tidak boleh membuat pengeluaran fiktif, mengalihkan dana ke rekening pribadi, menerima pemotongan bantuan tidak sah, atau menyerahkan keseluruhan pekerjaan kepada pihak luar dengan mengabaikan ketentuan swakelola.

Apabila ada permintaan pungutan atau intervensi, catat kejadian dan gunakan kanal pengaduan resmi. Transparansi papan informasi kegiatan, bukti transaksi, serta laporan yang dapat diperiksa merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban.

Tags:
P2SP Revitalisasi Sekolah 2026 Revitalisasi PAUD

Komentar Pengguna