KebonCinta.com – Dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, sekolah penerima bantuan tidak mengerjakan pembangunan tanpa organisasi pelaksana. Pemerintah mengatur adanya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk membantu menjalankan pekerjaan secara swakelola, dengan keterlibatan sekolah dan masyarakat.
P2SP berperan mulai dari pengorganisasian pekerjaan hingga pencatatan pengeluaran. Namun, siapa saja anggotanya, apa tugas mereka, dan bagaimana membedakannya dari Tim Teknis?
P2SP adalah singkatan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan. Panitia ini dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan revitalisasi berdasarkan dokumen perencanaan, ketentuan bantuan, dan prinsip swakelola.
Dalam publikasi PAUDPEDIA tahun 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa P2SP melibatkan unsur sekolah, komite, orang tua, dan masyarakat sekitar. Pelibatan warga bertujuan memperkuat pengawasan, memanfaatkan tenaga lokal, serta menjaga agar kegiatan tidak mengganggu pembelajaran.
P2SP bukan perusahaan kontraktor yang menerima penyerahan seluruh proyek. Pelaksanaan tetap mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa satuan pendidikan serta pendampingan teknis yang ditetapkan program.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan 60 Fasilitator PAUD 2026, Perkuat Pembelajaran Mendalam dan Inklusif
Susunan yang dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan revitalisasi PAUD 2026 meliputi:
Nama pengurus ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dan dokumen pembentukan panitia. Persyaratan anggota dan rincian jabatan harus mengikuti panduan resmi sesuai jenjang sekolah serta tahun anggaran, bukan sekadar menyalin contoh SK dari internet.
Ketua P2SP mengoordinasikan kegiatan lapangan, pembagian pekerjaan, dan komunikasi dengan kepala sekolah serta pendamping teknis. Ketua perlu memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
Sekretaris/Logistik menyiapkan arsip rapat, surat-menyurat, daftar kebutuhan material, bukti penerimaan barang, dan dokumentasi perkembangan kegiatan.
Bendahara membantu menjaga ketertiban keuangan melalui pencatatan penerimaan dan pengeluaran, penyimpanan bukti transaksi, serta penyiapan bahan pertanggungjawaban. Penggunaan dana harus sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan bantuan.
Kepala pelaksana mengoordinasikan pekerja, aktivitas pembangunan, dan kebutuhan operasional lapangan. Keselamatan pekerja dan pengguna sekolah harus menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung.
Pembagian tersebut merupakan gambaran fungsi. Kewenangan rinci masing-masing pengurus mengikuti SK dan pedoman program.
Baca Juga: Revitalisasi PAUD 2026: Kemendikdasmen Larang Pungli, Wajibkan Swakelola, Ini Cara Melapor
Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, mengoordinasikan panitia, dan memastikan pelaksanaan bantuan sesuai perjanjian. Kepala sekolah tidak harus menangani sendiri pembelian bahan ataupun pekerjaan tukang.
Tim Teknis berbeda dari P2SP. Tim ini mempunyai keahlian konstruksi atau arsitektur dan menangani aspek perencanaan, pengawasan, serta verifikasi mutu pekerjaan. Publikasi resmi Direktorat PAUD tahun 2026 menegaskan kedua struktur tersebut perlu dibentuk secara terpisah.
Dokumen yang perlu diperiksa bersama sekolah dan Tim Teknis antara lain:
Untuk program PAUD, Kemendikdasmen menggunakan aplikasi SiLaB PAUD sebagai sarana unggah dokumen dan pemantauan penggunaan bantuan. Sekolah perlu mencocokkan format laporan dan tenggatnya dengan perjanjian serta panduan resmi.
Panitia tidak boleh membuat pengeluaran fiktif, mengalihkan dana ke rekening pribadi, menerima pemotongan bantuan tidak sah, atau menyerahkan keseluruhan pekerjaan kepada pihak luar dengan mengabaikan ketentuan swakelola.
Apabila ada permintaan pungutan atau intervensi, catat kejadian dan gunakan kanal pengaduan resmi. Transparansi papan informasi kegiatan, bukti transaksi, serta laporan yang dapat diperiksa merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir