KebonCinta.com – Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam struktur terbaru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, sementara Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua dan Muhammad Qodari menduduki posisi Sekretaris merangkap anggota.
Lantas, apa sebenarnya Wantimpres dan apa tugasnya dalam pemerintahan?
Wantimpres merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Keberadaan lembaga ini memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Aturan lebih rinci mengenai keberadaan lembaga tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketentuan tersebut selanjutnya mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 64 Tahun 2024 adalah perubahan nomenklatur lembaga.
Sebelumnya dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Presiden, nomenklatur tersebut kemudian ditegaskan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Artinya, kedudukan Wantimpres berbeda dengan kementerian atau lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi teknis pemerintahan.
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Nasihat tersebut tidak hanya dapat diberikan ketika Presiden meminta masukan. Wantimpres juga dapat menyampaikan pertimbangan atas inisiatif sendiri tanpa menunggu permintaan Presiden.
Dalam pelaksanaannya, masukan dapat disampaikan oleh masing-masing anggota secara pribadi maupun diberikan secara bersama-sama sebagai satu kesatuan dewan.
Dengan demikian, peran Wantimpres lebih menitikberatkan pada penyediaan masukan strategis bagi Presiden, bukan menjalankan kementerian atau mengambil alih tugas lembaga pemerintahan lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres memiliki akses untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Lembaga tersebut dapat meminta keterangan atau informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya sebagai bahan dalam memberikan nasihat kepada Presiden.
Selain itu, apabila mendapat permintaan dari Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, termasuk menghadiri kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Ketentuan tersebut memungkinkan anggota Wantimpres memperoleh gambaran yang lebih lengkap sebelum memberikan pertimbangan kepada kepala negara.
Salah satu karakter penting Wantimpres adalah kewajiban menjaga kerahasiaan. Anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyampaikan kepada pihak lain mengenai isi nasihat maupun pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Karena adanya ketentuan tersebut, masyarakat tidak serta-merta dapat mengetahui seluruh isi masukan yang disampaikan Wantimpres.
Kerahasiaan menjadi bagian penting dalam mekanisme kerja lembaga karena pertimbangannya diberikan secara langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Jumlah anggota Wantimpres juga mengalami perubahan dalam pengaturannya.
UU Nomor 64 Tahun 2024 menyatakan bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota dan beberapa anggota lainnya.
Jumlah anggota tersebut tidak ditetapkan dengan batas angka yang kaku, melainkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 26 tokoh ditetapkan sebagai anggota Wantimpres.
Para tokoh tersebut berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara, hingga tokoh masyarakat.
Dari fungsi tersebut, terlihat bahwa Wantimpres tidak memiliki tugas seperti kementerian yang menjalankan program pemerintahan secara langsung.
Peran utamanya adalah membantu Presiden melalui nasihat, pertimbangan, dan masukan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan negara.
Dengan posisi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Wantimpres menjadi salah satu unsur yang mendukung Presiden dalam memperoleh berbagai perspektif sebelum mengambil keputusan.
Jadi, Wantimpres bukan sekadar kumpulan penasihat, tetapi merupakan lembaga negara yang secara khusus memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir