Keboncinta.com — Usaha laundry di lingkungan pondok pesantren menjadi salah satu layanan yang banyak dibutuhkan santri. Selain mencuci pakaian, dalam praktiknya laundry juga kerap menjadi tempat penitipan baju, terutama ketika kapasitas lemari santri tidak mencukupi.
Persoalan muncul ketika santri sengaja memperlambat pengambilan pakaian hingga lebih dari satu minggu, padahal secara normal pakaian sudah dapat diambil setelah dua hari. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko pakaian hilang atau tertukar, termasuk pakaian dan sarung bernilai tinggi.
Di sisi lain, pihak laundry juga merasa dirugikan karena keterlambatan pengambilan pakaian dapat menghambat perputaran layanan dan pembayaran upah.
Lantas, bagaimana hukum akad antara santri dan laundry? Apakah santri boleh menunda pengambilan pakaian? Dan apakah pihak laundry wajib mengganti pakaian yang hilang atau tertukar?
Pertanyaan tersebut diajukan oleh Mabror Ahmad.
Akad yang terjadi antara santri dan pihak laundry adalah akad ijarah, yaitu akad pemanfaatan jasa dengan imbalan atau upah.
Dalam praktik laundry, santri menyerahkan pakaian kepada penyedia jasa untuk dicuci, sedangkan pihak laundry berkewajiban melakukan pekerjaan tersebut dengan imbalan upah yang disepakati atau diketahui berdasarkan kebiasaan yang berlaku.
Dalam kitab Syarh al-Muhadzdzab dijelaskan bahwa akad ijarah dapat dinyatakan sah apabila upahnya diketahui berdasarkan kebiasaan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam akad.
Salah satu contohnya adalah seseorang menyerahkan pakaian kepada penjahit untuk dijahit atau kepada tukang cuci untuk dicuci, tanpa menyampaikan akad secara formal. Apabila sudah menjadi kebiasaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan upah, maka upah berdasarkan kebiasaan itu dapat berlaku.
Dengan demikian, hubungan antara santri dan tukang laundry termasuk akad ijarah, meskipun tidak selalu disertai dengan pernyataan akad secara lisan yang formal.
Referensi: Syarh al-Muhadzdzab, juz 16, halaman 219.
Baca Juga: Jangan Sampai Nikah Batal Sah: Pahami 5 Rukun Nikah Utama dalam Islam Ini Sebelum Akad
Memperlambat pengambilan pakaian pada dasarnya tidak menjadi masalah selama tidak menimbulkan kerugian bagi pihak laundry maupun orang lain.
Dalam kasus ini, santri yang sengaja menunda pengambilan pakaian hingga lebih dari satu minggu perlu memperhatikan dampaknya. Apabila pakaian yang belum diambil memenuhi ruang penyimpanan, menghambat layanan, atau menimbulkan risiko tertukar dan hilang, maka tindakan tersebut dapat merugikan pihak laundry.
Karena itu, santri sebaiknya mengambil pakaian sesuai waktu yang telah ditentukan atau menghubungi pihak laundry apabila membutuhkan waktu lebih lama.
Apabila sejak awal pihak laundry menetapkan batas waktu pengambilan, ketentuan tersebut juga perlu diperhatikan oleh santri sebagai bagian dari kesepakatan layanan.
Prinsipnya, penundaan pengambilan pakaian tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan mudarat atau kerugian bagi pihak lain.
Pihak laundry tidak otomatis wajib mengganti pakaian yang hilang atau tertukar apabila kehilangan tersebut terjadi tanpa adanya kelalaian atau tindakan ceroboh dari pihak laundry.
Dalam fikih, pihak yang menerima barang untuk dijaga atau dikelola dalam kondisi tertentu dapat berstatus sebagai pemegang amanah. Karena itu, tanggung jawab ganti rugi bergantung pada apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran, atau tindakan yang menyebabkan kerusakan maupun kehilangan.
Kitab Tuhfah al-Muhtaj menjelaskan bahwa orang yang bertugas menjaga suatu tempat tidak menanggung kerugian akibat barang yang hilang apabila ia tidak melakukan kelalaian.
Sementara itu, dalam Al-Majmu', dijelaskan bahwa barang yang pada dasarnya merupakan amanah tidak otomatis menjadi tanggungan hanya karena ada persyaratan yang menetapkan kewajiban menjamin. Tanggung jawab dapat timbul apabila terdapat sebab yang mewajibkan ganti rugi.
Dalam konteks laundry, hal ini dapat dipahami sebagai berikut:
Dengan demikian, tidak tepat jika pihak laundry selalu dibebaskan dari tanggung jawab. Sebaliknya, tidak tepat pula jika laundry diwajibkan mengganti setiap pakaian yang hilang tanpa melihat penyebabnya.
Referensi: Tuhfah al-Muhtaj, juz 6, halaman 180; Al-Majmu', juz 14, halaman 180; Asna al-Mathalib, juz 3, halaman 77.
Untuk menghindari perselisihan, pihak laundry di lingkungan pondok pesantren sebaiknya menetapkan aturan layanan secara jelas.
Beberapa hal yang dapat diterapkan antara lain:
Aturan tersebut dapat membantu menjaga hak santri sekaligus melindungi pihak laundry dari kerugian yang tidak semestinya.
Baca Juga: Sering Terlewatkan: Kapan Sebenarnya Jam Paling Utama untuk Memanjatkan Doa di Hari Jumat?
Akad antara santri dan tukang laundry adalah akad ijarah, yaitu jasa mencuci pakaian dengan imbalan upah. Memperlambat pengambilan pakaian pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan kerugian bagi pihak laundry atau orang lain.
Adapun pakaian yang hilang atau tertukar tidak otomatis menjadi tanggungan pihak laundry. Jika kehilangan terjadi tanpa kelalaian, pihak laundry pada dasarnya tidak wajib mengganti. Namun, apabila terdapat unsur ceroboh, kelalaian, atau kesalahan pengelolaan, kewajiban ganti rugi dapat berlaku.
Wallahu a'lam.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir