keboncinta.com --- Apakah sholat dhuha membaca doa iftitah? Simak penjelasan ulama beserta dalil dari hadis shahih mengenai hukum doa iftitah dalam sholat sunnah, termasuk sholat dhuha.
Sholat dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Waktu pelaksanaannya adalah setelah matahari naik hingga menjelang dzuhur. Sholat ini dikenal sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT sekaligus sebagai doa untuk memohon kelapangan rezeki.
Pertanyaannya, apakah sholat dhuha membaca doa iftitah?
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa membaca doa iftitah hukumnya sunnah dalam sholat, termasuk sholat dhuha. Artinya, doa iftitah dianjurkan dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz.
Namun, jika seseorang tidak membacanya, sholatnya tetap sah. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bahwa doa iftitah adalah sunnah, bukan bagian dari rukun sholat. Karena itu, meninggalkannya tidak membatalkan sholat dan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi.
Dasar kesunahan doa iftitah terdapat dalam hadis dari Abu Hurairah RA. Ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri dalam shalat, beliau diam sesaat sebelum membaca Al-Fatihah. Aku bertanya kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, apa yang engkau baca ketika diam itu?’ Beliau menjawab:
ุงููููููู ูู ุจูุงุนูุฏู ุจูููููู ููุจููููู ุฎูุทูุงููุงูู ููู ูุง ุจูุงุนูุฏูุชู ุจููููู ุงููู ูุดูุฑููู ููุงููู ูุบูุฑูุจูุ ุงููููููู ูู ูููููููู ู ููู ุฎูุทูุงููุงูู ููู ูุง ูููููููู ุงูุซููููุจู ุงูุฃูุจูููุถู ู ููู ุงูุฏููููุณูุ ุงููููููู ูู ุงุบูุณููู ุฎูุทูุงููุงูู ุจูุงููู ูุงุกู ููุงูุซููููุฌู ููุงููุจูุฑูุฏู
Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan sebagaimana pakaian putih disucikan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahanku dengan air, salju, dan embun.” (HR. Bukhari no. 744 dan Muslim no. 598).
Hadis ini menjadi dasar bahwa doa iftitah memang dianjurkan dibaca pada awal sholat.
Syekh Nawawi al-Bantani (Ulama Nusantara, Mazhab Syafi’i)
Dalam Nihâyatuz Zain, beliau menulis bahwa doa iftitah berlaku di semua sholat, kecuali sholat jenazah. Hal ini karena sholat jenazah dianjurkan singkat. Dengan kata lain, sholat dhuha termasuk dalam kategori sholat sunnah yang tetap dianjurkan membaca doa iftitah.
Imam Malik (Mazhab Maliki)
Menurut mazhab Maliki, doa iftitah tidak dianjurkan dibaca dalam sholat fardhu. Namun, sebagian ulama Maliki membolehkan doa pembuka ini dalam sholat sunnah, termasuk dhuha, karena sifatnya sunnah dan bukan bagian dari rukun.
Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)
Ulama Hanafi berpendapat bahwa doa iftitah hukumnya mustahabb (sunnah ringan). Artinya, baik dalam sholat wajib maupun sunnah, doa iftitah boleh dibaca, tetapi tidak ditekankan seperti dalam mazhab Syafi’i.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (Ulama Hanbali)
Dalam Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memiliki beberapa variasi doa iftitah, tidak hanya satu bentuk. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan keluasan sunnah. Menurut beliau, yang lebih penting adalah menjaga kekhusyukan di awal sholat, dan doa iftitah menjadi salah satu sarana untuk itu.
Ulama Kontemporer
Sejumlah ulama kontemporer, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, juga menegaskan bahwa doa iftitah hukumnya sunnah.