Berita
Rahman Abdullah

Pesantren Ramah Anak Jadi Fokus Baru Kemenag, Begini Strategi Besarnya

Pesantren Ramah Anak Jadi Fokus Baru Kemenag, Begini Strategi Besarnya

09 Juni 2026 | 17:03

Keboncinta.com-- Kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak, pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil langkah tegas untuk memastikan pesantren tetap menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri.

Tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, Kementerian Agama kini mengedepankan pembenahan sistem secara menyeluruh. Mulai dari pengetatan izin operasional, pemberian sanksi administratif, penguatan kanal pengaduan, hingga penerapan program Pesantren Ramah Anak menjadi bagian dari strategi besar untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 3 Pilar Perlindungan Anak di Dunia Digital, Ini Langkah yang Dilakukan

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan di Pesantren

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran individu. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan perlindungan hak anak, tata kelola lembaga pendidikan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan peserta didik.

Karena itu, setiap kasus harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan hak korban maupun aspek perlindungan anak.

Izin Operasional Pesantren Kini Diperketat

Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Agama melakukan evaluasi besar terhadap sistem perizinan pesantren melalui aplikasi SITREN.

Jika sebelumnya fokus pemerintah lebih banyak pada peningkatan jumlah lembaga pendidikan keagamaan, kini orientasinya bergeser pada kualitas, kelayakan fasilitas, dan standar keselamatan asrama.

Penerapan syarat yang lebih ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) membuat jumlah izin baru yang diterbitkan mengalami penurunan signifikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan hanya lembaga yang benar-benar siap dan memenuhi standar yang memperoleh izin operasional.

Baca Juga: Insentif Guru PAI Non ASN Tahap 2 Tahun 2026 Segera Cair? Kemenag Minta Guru Cek Data Rekening Sekarang Juga

Sanksi Tegas untuk Lembaga yang Lalai

Kementerian Agama juga menunjukkan ketegasan terhadap lembaga yang dinilai gagal memberikan perlindungan kepada santri.

Sepanjang tahun 2026, berbagai tindakan administratif telah dilakukan, mulai dari penghentian penerimaan santri baru, pergantian kepemimpinan pesantren, hingga pencabutan izin operasional secara permanen bagi lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Telepontren Jadi Sarana Pengaduan yang Makin Dipercaya

Untuk mempermudah pelaporan kasus, Kementerian Agama terus mengoptimalkan layanan pengaduan Telepontren.

Kanal ini hadir untuk memutus budaya diam yang selama ini sering menghambat pengungkapan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Meningkatnya jumlah laporan yang masuk selama tahun 2026 justru menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang disediakan pemerintah. Kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan terhadap korban menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat berani melapor.

Baca Juga: Guru Belum S1 atau D4? Pemerintah Beri Sinyal Tegas Jelang 2027, Karier Bisa Terhambat Jika Abaikan Ini

Program Pesantren Ramah Anak Terus Diperluas

Selain penegakan aturan, Kemenag juga memperkuat upaya pencegahan melalui program Pesantren Ramah Anak.

Program ini dijalankan dengan menggandeng berbagai organisasi keagamaan dan lembaga pendidikan untuk menyusun modul pembelajaran yang mendukung perlindungan anak.

Salah satu fokus utamanya adalah pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai-nilai Islam. Melalui pendekatan ini, santri diajarkan memahami batasan pergaulan yang sehat, mengenali potensi ancaman, serta berani melaporkan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan.

Dorong Replikasi Pesantren yang Berhasil Terapkan Pengasuhan Humanis

Kementerian Agama juga mendorong pesantren di seluruh Indonesia untuk mencontoh praktik baik dari sejumlah lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan tanpa kekerasan fisik.

Model pembinaan yang mengedepankan dialog, pendampingan, dan pendekatan edukatif dinilai mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat sekaligus mendukung perkembangan karakter santri secara optimal.

Baca Juga: Usia 47–55 Tahun Masih Bisa Kuliah Gratis, Guru Senior Berpeluang Raih Gelar Sarjana Lewat Jalur Afirmasi

Perlindungan Santri Jadi Prioritas Nasional

Melalui kombinasi penguatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, peningkatan kualitas pengasuhan, serta keterlibatan berbagai pihak, pemerintah berharap kasus kekerasan di lingkungan pesantren dapat ditekan secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa negara tidak hanya hadir saat kasus terjadi, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang kuat sejak awal demi menjamin masa depan generasi muda Indonesia yang lebih aman dan berkualitas.***

Tags:
berita nasional kemenag Menag pesantren

Komentar Pengguna