Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Apakah Sukuk Aman untuk Investasi? Kupas Tuntas Risiko, Keuntungan, dan Ketentuannya

Apakah Sukuk Aman untuk Investasi? Kupas Tuntas Risiko, Keuntungan, dan Ketentuannya

05 November 2026 | 06:38

Keboncinta.com — Pasar modal syariah menawarkan berbagai instrumen investasi yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat Muslim, salah satunya sukuk. Instrumen ini kerap disebut sebagai obligasi syariah karena memiliki kemiripan dengan obligasi konvensional dalam hal penerbitan dan penghimpunan dana. Namun, keduanya mempunyai prinsip serta mekanisme yang berbeda.

Sukuk diterbitkan dengan menggunakan akad yang sesuai ketentuan syariah dan harus memiliki aset atau manfaat yang mendasarinya. Instrumen ini juga dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan untuk membiayai kebutuhan tertentu.

Lantas, apa pengertian sukuk, apa saja jenisnya, dan bagaimana perbedaannya dengan obligasi konvensional? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Sukuk

Sukuk merupakan salah satu instrumen efek dalam pasar modal syariah. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang menjadi dasarnya.

Pengertian tersebut sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020. Dalam ketentuan tersebut, sukuk dijelaskan sebagai surat berharga syariah yang menjadi bukti kepemilikan atas aset atau manfaat tertentu sesuai ketentuan akad yang digunakan.

Secara sederhana, sukuk merupakan instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Penerbitannya harus menghindari unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar atau ketidakjelasan berlebihan, maysir atau perjudian, serta dharar atau tindakan yang menimbulkan kemudaratan.

Meskipun sering disebut obligasi syariah, sukuk tidak sepenuhnya sama dengan surat utang konvensional. Sukuk memiliki dasar transaksi berupa kepemilikan aset, manfaat aset, atau kegiatan usaha yang menggunakan akad tertentu.

Penerbit sukuk dapat berasal dari pemerintah maupun perusahaan. Dana yang dihimpun melalui penerbitan sukuk digunakan untuk membiayai kebutuhan atau proyek yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagai imbalannya, investor dapat menerima pendapatan berupa bagi hasil, margin, atau ujrah (fee), bergantung pada akad yang digunakan. Pada saat jatuh tempo, penyelesaian kewajiban penerbit dilakukan sesuai struktur dan ketentuan sukuk tersebut.

Baca Juga: Bank BJB Tawarkan Sukuk Ritel SR023 dengan Imbal Hasil Tetap hingga 5,95% 

Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Akad

Sukuk memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan akad atau perjanjian yang digunakan. Mengacu pada klasifikasi yang dikenal dalam standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), berikut beberapa jenis sukuk.

1. Sukuk Ijarah

Sukuk ijarah merupakan instrumen yang diterbitkan berdasarkan akad sewa-menyewa. Dalam skema ini, pemegang sukuk memperoleh hak atas manfaat suatu aset yang kemudian disewakan kepada pihak lain.

Investor mendapatkan imbalan berupa pendapatan sewa atau ujrah sesuai kesepakatan. Kepemilikan atas aset dan hak manfaatnya mengikuti struktur transaksi yang digunakan.

2. Sukuk Mudharabah

Sukuk mudharabah menggunakan akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Pemegang sukuk berperan sebagai penyedia dana, sedangkan pihak penerbit atau pengelola menjalankan kegiatan usaha.

Keuntungan yang dihasilkan dibagikan berdasarkan nisbah atau rasio yang disepakati sejak awal. Sementara itu, risiko kerugian usaha ditanggung sesuai ketentuan akad, sepanjang bukan disebabkan kelalaian atau pelanggaran pengelola.

3. Sukuk Musyarakah

Sukuk musyarakah diterbitkan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama memberikan kontribusi modal.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek atau kegiatan usaha tertentu. Keuntungan dibagikan berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian pada prinsipnya ditanggung sesuai porsi kontribusi modal masing-masing pihak.

4.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Sukuk Investasi Syariah Pasar Modal

Komentar Pengguna