Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar terbaru mengenai mekanisme perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang akan mulai diberlakukan tahun 2026.
Melalui aturan baru yang disiapkan dalam revisi Undang-Undang ASN 2023, pemerintah memastikan bahwa pemutusan kontrak P3K tidak lagi dapat dilakukan hanya karena alasan keterbatasan anggaran daerah.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian karier bagi ratusan ribu P3K, terutama angkatan 2021 yang masa kontraknya akan berakhir pada 2026.
Selama ini, kekhawatiran muncul akibat sejumlah pemberitaan yang menyebutkan kemungkinan kontrak tidak diperpanjang karena fiskal daerah yang terbatas. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak lagi diperbolehkan.
Menurut BKN, pemerintah daerah wajib melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan menghitung kebutuhan anggaran sebelum mengusulkan formasi P3K. Artinya, alasan “tidak ada anggaran” tidak bisa lagi dijadikan dasar pemberhentian pegawai.
Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak
Mulai 2026, seluruh ASN termasuk P3K—baik penuh waktu maupun paruh waktu—wajib mengisi e-Kinerja melalui platform ASN Digital milik BKN.
Data kinerja harian, bulanan, hingga tahunan yang terekam di sistem inilah yang akan menjadi acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan apakah kontrak pegawai diperpanjang, tidak diperpanjang, atau bahkan ditingkatkan statusnya.
P3K yang memiliki kinerja di bawah standar berpotensi tidak diperpanjang atau diberhentikan.
Sebaliknya, pegawai yang konsisten mengisi kinerja dan menunjukkan capaian positif memiliki peluang besar mendapat perpanjangan kontrak, termasuk kemungkinan berubah menjadi P3K penuh waktu.
Penilaian berbasis kinerja ini juga berlaku bagi P3K paruh waktu. Mereka diwajibkan login ke platform ASN Digital untuk mencatat aktivitas kerja sebagai bagian dari evaluasi pegawai.
Respons P3K dan Dinamika di Daerah
Di sejumlah daerah, ketidakpastian mengenai perpanjangan kontrak P3K 2021 masih menjadi persoalan. Sebagian pemerintah daerah sudah memberikan kepastian sejak awal, namun banyak juga yang menunda keputusan karena kendala anggaran, termasuk akibat pemotongan dana transfer pusat.
Kondisi ini memicu desakan dari banyak pegawai P3K untuk mengubah status mereka menjadi PNS, agar tidak terus berada dalam posisi tidak menentu.
Baca Juga: Info Penting! Guru Wali Resmi Diterapkan: Inovasi Baru untuk Pendampingan Siswa di SMP dan SMA
Mereka menilai masih ada ketimpangan di lapangan, di mana PNS dengan kinerja rendah tetap menikmati status dan hak ASN penuh, sementara P3K dibayangi masa depan kontrak yang tidak pasti.
BKN memastikan bahwa mekanisme baru berbasis kinerja akan membuat sistem kepegawaian lebih objektif dan tidak lagi bergantung pada kondisi fiskal daerah.
Pemerintah daerah pun diwajibkan merencanakan formasi dan anggaran sejak awal agar tidak menjadikan anggaran sebagai alasan pemberhentian P3K.
Adanya pendekatan baru ini, pemerintah berharap tercipta sistem manajemen ASN yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kinerja masing-masing.***