Keboncinta.com-- Ratusan tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menghadapi tantangan baru yang dinilai berpengaruh besar terhadap masa depan karier mereka.
Di tengah terbukanya kesempatan menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan, kewajiban memiliki sertifikasi profesi justru menjadi hambatan yang tidak mudah dipenuhi.
Perubahan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang memperluas ruang jabatan bagi PPPK. Jika sebelumnya PPPK lebih banyak ditempatkan pada posisi teknis tertentu, kini peluang mereka untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi semakin terbuka.
PPPK Kini Bisa Isi Jabatan Strategis
Melalui aturan terbaru, PPPK memiliki kesempatan mengisi hingga 147 jabatan fungsional bahkan beberapa posisi manajerial strategis di instansi pemerintah.
Berbagai jabatan yang kini dapat ditempati PPPK mencakup bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, hingga pengawasan. Posisi seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, auditor, peneliti, hingga jabatan pimpinan tertentu di daerah mulai terbuka bagi PPPK.
Perubahan ini menjadi langkah besar dibanding kebijakan sebelumnya yang membatasi PPPK hanya pada jabatan operasional teknis tertentu.
Baca Juga: Nasib PPPK Akhirnya Terjawab! Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK Massal Meski Belanja Pegawai Dibatasi
Sertifikasi Profesi Jadi Syarat Utama
Di balik peluang besar tersebut, terdapat syarat yang dinilai cukup berat bagi banyak tenaga teknis PPPK, yakni kewajiban memiliki sertifikasi profesi resmi.
Dalam aturan pemerintah disebutkan bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK harus berbasis kompetensi teknis yang dibuktikan melalui sertifikasi dari organisasi profesi terkait.
Artinya, tenaga teknis PPPK yang ingin naik jabatan harus segera meningkatkan kompetensi formal mereka. Tanpa sertifikasi tersebut, peluang untuk menempati posisi strategis berpotensi tertutup meskipun telah memiliki pengalaman kerja yang panjang.
Beberapa profesi yang sangat bergantung pada sertifikasi di antaranya apoteker, fisioterapis, penata anestesi, auditor, serta sejumlah tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga: Nasib PPPK Akhirnya Terjawab! Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK Massal Meski Belanja Pegawai Dibatasi
Peluang Baru PPPK di Jabatan Manajerial
Regulasi baru ini juga membawa perubahan signifikan dibanding kebijakan sebelumnya. PPPK kini tidak lagi hanya terbatas pada jabatan teknis operasional, tetapi mulai diberi kesempatan mengisi Jabatan Fungsional (JF) hingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada kementerian terkait untuk menentukan jabatan non-struktural lain yang bisa diisi PPPK, termasuk posisi manajerial teknis di daerah.
Peluang ini membuka jalan bagi tenaga teknis PPPK untuk menempati jabatan penting di rumah sakit daerah, perguruan tinggi negeri, hingga lembaga penyiaran publik.
Daerah Diminta Percepat Sertifikasi PPPK
Meski peluang karier semakin terbuka, banyak pihak menilai kesempatan tersebut tidak akan maksimal apabila pemerintah daerah belum menyiapkan program percepatan sertifikasi profesi.
Pemerintah daerah juga didorong segera memetakan kebutuhan jabatan fungsional agar formasi PPPK dapat dirancang lebih tepat sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, penyesuaian struktur organisasi daerah dianggap penting agar jabatan manajerial teknis yang sebelumnya didominasi ASN tertentu dapat mulai diisi PPPK.
Percepatan sertifikasi profesi kini dinilai menjadi kunci utama agar PPPK tidak hanya berperan sebagai tenaga teknis pendukung, tetapi juga memiliki kesempatan berkembang ke posisi strategis dalam birokrasi.***