Keboncinta.com-- Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, orang tua dan peserta didik perlu memahami aturan resmi mengenai penggunaan seragam sekolah. Ketentuan ini tidak hanya mengatur model dan warna pakaian di setiap jenjang pendidikan, tetapi juga jadwal pemakaian, atribut wajib, hingga hak orang tua dalam pengadaan seragam.
Dengan memahami aturan yang berlaku, sekolah dan keluarga dapat menghindari kesalahan serta menciptakan lingkungan belajar yang tertib dan nyaman.
Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah menetapkan pedoman nasional mengenai penggunaan pakaian seragam bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan ini tetap menjadi acuan pada Tahun Ajaran 2026/2027 sehingga seluruh sekolah diharapkan menerapkannya secara konsisten.
Baca Juga: Persiapan TKA dan Asesmen Nasional 2026 Dimulai, Sekolah Perlu Menuntaskan Tahapan Ini Sejak Awal
Regulasi tersebut dibuat untuk menciptakan keseragaman, meningkatkan kedisiplinan, sekaligus memberikan kepastian mengenai jenis pakaian yang digunakan siswa selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat jenis pakaian yang dapat digunakan di lingkungan sekolah, yaitu:
Di antara keempat jenis tersebut, seragam nasional menjadi pakaian yang paling sering digunakan dalam aktivitas pembelajaran sehari-hari.
Sekolah diwajibkan menjadwalkan penggunaan seragam nasional minimal dua hari setiap minggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.
Selain itu, seragam nasional juga digunakan ketika pelaksanaan upacara bendera maupun kegiatan resmi sekolah lainnya sesuai kebijakan satuan pendidikan.
Saat mengenakan seragam nasional, siswa wajib memakai atribut resmi yang meliputi:
Penggunaan atribut tersebut bertujuan membangun disiplin serta identitas peserta didik di lingkungan sekolah.
Untuk siswa SD, seragam nasional terdiri dari kemeja putih yang dipadukan dengan celana atau rok merah hati.
Siswa laki-laki mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana merah, lengkap dengan ikat pinggang hitam, kaus kaki putih, dan sepatu hitam.
Sementara itu, siswi mengenakan rok merah hati. Bagi yang berhijab diperbolehkan memakai jilbab putih dan kemeja berlengan panjang sesuai ketentuan.
Atribut yang digunakan meliputi topi merah putih berlambang Tut Wuri Handayani, dasi, badge sekolah, identitas peserta didik, dan lambang Merah Putih.
Perbedaan utama antarjenjang pendidikan terletak pada warna bawahan.
Di tingkat SMP, siswa mengenakan bawahan berwarna biru tua, sedangkan di jenjang SMA dan SMK menggunakan warna abu-abu.
Ketentuan mengenai kemeja putih, sepatu hitam, kaus kaki putih, hingga penggunaan jilbab putih bagi siswi tetap berlaku. Perbedaan lainnya terdapat pada logo atau atribut sekolah yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah mengenai pengadaan seragam sekolah.
Pemerintah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah atau penyedia tertentu.
Orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat membeli seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Bahkan, sekolah juga didorong memberikan bantuan atau dispensasi kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh hak belajar tanpa hambatan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak membebani masyarakat secara finansial.
Memahami aturan penggunaan seragam sekolah menjadi langkah penting bagi orang tua, siswa, maupun pihak sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Dengan mengikuti ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam dapat berjalan sesuai aturan, mendukung kedisiplinan, sekaligus menciptakan suasana belajar yang tertib dan nyaman bagi seluruh peserta didik.***