Pendidikan
Rahman Abdullah

Aturan Seragam Sekolah 2026 Resmi Berlaku! Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu Ketentuan Lengkapnya

Aturan Seragam Sekolah 2026 Resmi Berlaku! Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu Ketentuan Lengkapnya

14 Juli 2026 | 17:19

Keboncinta.com-- Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, orang tua dan peserta didik perlu memahami aturan resmi mengenai penggunaan seragam sekolah. Ketentuan ini tidak hanya mengatur model dan warna pakaian di setiap jenjang pendidikan, tetapi juga jadwal pemakaian, atribut wajib, hingga hak orang tua dalam pengadaan seragam.

Dengan memahami aturan yang berlaku, sekolah dan keluarga dapat menghindari kesalahan serta menciptakan lingkungan belajar yang tertib dan nyaman.

Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah menetapkan pedoman nasional mengenai penggunaan pakaian seragam bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan ini tetap menjadi acuan pada Tahun Ajaran 2026/2027 sehingga seluruh sekolah diharapkan menerapkannya secara konsisten.

Baca Juga: Persiapan TKA dan Asesmen Nasional 2026 Dimulai, Sekolah Perlu Menuntaskan Tahapan Ini Sejak Awal

Regulasi tersebut dibuat untuk menciptakan keseragaman, meningkatkan kedisiplinan, sekaligus memberikan kepastian mengenai jenis pakaian yang digunakan siswa selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Empat Jenis Seragam yang Diatur Pemerintah

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat jenis pakaian yang dapat digunakan di lingkungan sekolah, yaitu:

  • Seragam Nasional.
  • Seragam Pramuka.
  • Seragam khas yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian adat yang digunakan pada kegiatan atau hari tertentu.

Di antara keempat jenis tersebut, seragam nasional menjadi pakaian yang paling sering digunakan dalam aktivitas pembelajaran sehari-hari.

Baca Juga: Persiapan Validasi SKTP Juli 2026 Dimulai Guru dan Operator Sekolah Diminta Perkuat Sinkronisasi Data

Jadwal Penggunaan Seragam Nasional

Sekolah diwajibkan menjadwalkan penggunaan seragam nasional minimal dua hari setiap minggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.

Selain itu, seragam nasional juga digunakan ketika pelaksanaan upacara bendera maupun kegiatan resmi sekolah lainnya sesuai kebijakan satuan pendidikan.

Saat mengenakan seragam nasional, siswa wajib memakai atribut resmi yang meliputi:

  • Topi sekolah.
  • Dasi.
  • Badge sekolah.
  • Nama peserta didik.
  • Lambang Merah Putih.

Penggunaan atribut tersebut bertujuan membangun disiplin serta identitas peserta didik di lingkungan sekolah.

Ketentuan Seragam Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Untuk siswa SD, seragam nasional terdiri dari kemeja putih yang dipadukan dengan celana atau rok merah hati

Siswa laki-laki mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana merah, lengkap dengan ikat pinggang hitam, kaus kaki putih, dan sepatu hitam.

Sementara itu, siswi mengenakan rok merah hati. Bagi yang berhijab diperbolehkan memakai jilbab putih dan kemeja berlengan panjang sesuai ketentuan.

Atribut yang digunakan meliputi topi merah putih berlambang Tut Wuri Handayani, dasi, badge sekolah, identitas peserta didik, dan lambang Merah Putih.

Baca Juga: Sekolah Jadi Prioritas Perlindungan Anak, Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman

Perbedaan Seragam SMP dan SMA/SMK

Perbedaan utama antarjenjang pendidikan terletak pada warna bawahan.

Di tingkat SMP, siswa mengenakan bawahan berwarna biru tua, sedangkan di jenjang SMA dan SMK menggunakan warna abu-abu.

Ketentuan mengenai kemeja putih, sepatu hitam, kaus kaki putih, hingga penggunaan jilbab putih bagi siswi tetap berlaku. Perbedaan lainnya terdapat pada logo atau atribut sekolah yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Orang Tua Bebas Menentukan Tempat Membeli Seragam

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah mengenai pengadaan seragam sekolah.

Pemerintah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah atau penyedia tertentu.

Orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat membeli seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Bahkan, sekolah juga didorong memberikan bantuan atau dispensasi kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh hak belajar tanpa hambatan.

Baca Juga: Selain Warna Baju, Ada Sejumlah Ketentuan Seragam Sekolah yang Perlu Diperhatikan Orang Tua dan Siswa

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak membebani masyarakat secara finansial.

Memahami aturan penggunaan seragam sekolah menjadi langkah penting bagi orang tua, siswa, maupun pihak sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Dengan mengikuti ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam dapat berjalan sesuai aturan, mendukung kedisiplinan, sekaligus menciptakan suasana belajar yang tertib dan nyaman bagi seluruh peserta didik.***

Tags:
pendidikan sekolah Anak SD

Komentar Pengguna