Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Auditor BPK Sebut Negara Alami Kerugian Rp 1 Triliun Akibat Investasi Fiktif Taspen

Auditor BPK Sebut Negara Alami Kerugian Rp 1 Triliun Akibat Investasi Fiktif Taspen

28 Agustus 2025 | 08:42

keboncinta.com --- Dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, Jaksa menghadirkan Kepala Sub Direktorat Investigasi BUMN 1 BPK RI, Teguh Siswanto, sebagai ahli. Teguh menyampaikan bahwa kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025), dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Nah kerugian negara itu adalah pengeluaran suatu sumber kekayaan negara yang seharusnya tidak dikeluarkan. Kerugian negara pada PT Taspen dihitung sebesar dana PT Taspen yang dikeluarkan untuk melakukan subscription pada reksa dana I-Next G2 yang tidak sesuai ketentuan dan dana tersebut belum kembali ke PT Taspen. Kerugian keuangan negara PT Taspen atas pengelolaan investasi yaitu sebesar Rp 1 triliun," ujar Teguh dalam persidangan.

Teguh menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses investasi PT Taspen. Ia menambahkan, penghitungan kerugian dilakukan melalui pemeriksaan investigatif, termasuk klarifikasi kepada Kosasih dan Ekiawan.

"Terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan yang telah kami paparkan, metode yang kami sajikan yaitu kami mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana telah kami sajikan dalam proses investasi dan proses pelepasan SIA-ISA 02, selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan sebab akibat antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kerugian negara yang terjadi," lanjutnya.

Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun terkait investasi fiktif ini. Jaksa menilai Kosasih turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Menurut jaksa, Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 menggunakan portofolio PT Taspen tanpa adanya analisis investasi. Tindakan tersebut dilakukan bersama Ekiawan.

Selain itu, jaksa menyebut Kosasih juga menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen guna memfasilitasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2. Jaksa menegaskan pengelolaan investasi dilakukan dengan cara yang tidak profesional.

Perbuatan tersebut, kata jaksa, memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623, berikut sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Ekiawan diuntungkan sebesar USD 242.390, sedangkan Patar Sitanggang menerima Rp 200 juta. Beberapa korporasi pun disebut ikut memperoleh keuntungan dari kasus ini.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna