Keboncinta.com-- Bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, setiap tugas tambahan yang dijalankan secara resmi kini menjadi hal yang semakin penting untuk diperhatikan. Sebab, sejumlah tanggung jawab di luar kegiatan mengajar ternyata dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja guru melalui ekuivalensi Jam Tatap Muka (JTM).
Ketentuan terbaru mengenai hal tersebut tertuang dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Regulasi ini menjadi aturan baru yang menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai beban kerja, tugas tambahan, hingga tugas tambahan lainnya yang dapat dilakukan guru pada RA dan madrasah.
Lantas, tugas apa saja yang bisa memperoleh ekuivalensi JTM? Apakah semua tugas tambahan otomatis dapat dihitung? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Akses Info GTK Berubah, Dua Pilihan Login Kini Disiapkan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Beberapa tugas tambahan memiliki nilai ekuivalensi yang cukup besar. Bahkan, dalam kondisi sesuai ketentuan, nilai pengakuannya dapat mencapai 12 JTM.
Tugas tersebut antara lain wakil kepala madrasah pada jenjang MTs, MA, dan MAK. Selain itu, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian pada MAK, serta kepala bengkel atau unit produksi MAK juga termasuk dalam kelompok tugas yang dapat memperoleh ekuivalensi tersebut.
Koordinator pembina asrama pada madrasah yang menerapkan sistem berasrama juga menjadi salah satu tugas yang mendapatkan pengakuan dalam pemenuhan beban kerja.
Namun, angka ekuivalensi tersebut tidak berarti setiap guru yang menjalankan tugas secara otomatis mendapatkan nilai maksimal. Pengakuannya tetap harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Guru yang diberi tugas sebagai pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu juga memperoleh pengakuan beban kerja.
Tugas tersebut memiliki ekuivalensi sebesar 6 JTM.
Pengaturan ini menjadi penting karena guru yang mendampingi peserta didik dengan kebutuhan layanan pendidikan khusus juga menjalankan tanggung jawab profesional yang membutuhkan waktu dan perhatian tersendiri.
Dengan adanya ekuivalensi, tugas pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tersebut dapat masuk dalam perhitungan pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jangan Cuma Ajarkan Anak Pintar! 4 Kata Ajaib Ini Bisa Membentuk Karakter dan Akhlaknya Sejak Dini
Tugas lain yang sangat dekat dengan aktivitas guru sehari-hari adalah wali kelas.
Dalam KMA 736 Tahun 2026, tugas wali kelas dapat memperoleh ekuivalensi sebesar 6 JTM apabila memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penugasan tersebut harus memenuhi ketentuan mengenai kelas yang diampu serta masa pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, guru tidak cukup hanya memiliki surat penunjukan sebagai wali kelas. Persyaratan lain yang ditetapkan dalam regulasi juga perlu dipenuhi agar tugas tersebut dapat diakui dalam penghitungan beban kerja.
Aktivitas pembinaan organisasi siswa di madrasah juga mendapatkan ruang dalam ketentuan terbaru.
Guru yang diberi tugas sebagai pembina organisasi siswa dapat memperoleh ekuivalensi sesuai dengan persyaratan penugasan dan masa kerja yang telah ditentukan.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan guru dalam membimbing kepemimpinan, organisasi, serta pengembangan karakter peserta didik tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas tambahan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari beban kerja profesional.
Bagi guru yang bertugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, KMA 736 Tahun 2026 juga memberikan pengakuan.
Ekuivalensi untuk tugas tersebut mencapai 2 JTM.
Akan tetapi, guru perlu memperhatikan syarat pelaksanaannya. Kegiatan ekstrakurikuler harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk frekuensi kegiatan dan jumlah peserta didik.
Artinya, pencantuman nama guru sebagai pembina ekstrakurikuler dalam surat keputusan saja belum tentu cukup. Pelaksanaan kegiatan harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan agar dapat diperhitungkan.
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Jangan Lupa, Ada Dua Survei yang Perlu Diselesaikan Sebelum Jadwal Ditutup
KMA 736 Tahun 2026 juga mengatur tugas guru wali.
Guru yang menjalankan tugas tersebut dapat memperoleh ekuivalensi sebesar 2 JTM, tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peran guru wali berkaitan dengan pendampingan peserta didik, baik dalam aspek akademik maupun perkembangan karakter. Dengan adanya pengaturan ini, aktivitas pendampingan peserta didik memperoleh tempat yang lebih jelas dalam pemenuhan beban kerja guru.
Aktivitas kokurikuler juga menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam regulasi terbaru.
Guru yang mendapatkan tugas sebagai koordinator kokurikuler dapat memperoleh ekuivalensi 2 JTM. Sementara itu, tugas sebagai fasilitator kokurikuler dapat memperoleh 1 JTM sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, kepala bagian manajemen mutu juga mendapatkan pengakuan ekuivalensi sebesar 1 JTM.
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa beban kerja guru tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pembelajaran tatap muka di kelas. Aktivitas pendukung pembelajaran dan pengembangan mutu pendidikan juga dapat diperhitungkan selama memenuhi persyaratan.
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian dalam KMA 736 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).
Dalam penugasan tersebut, ketua dan sekretaris tim dapat memperoleh ekuivalensi sebesar 6 JTM, sedangkan anggota memperoleh 4 JTM sesuai ketentuan.
Penugasan Tim Inti KBC berkaitan dengan berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan, koordinasi, hingga evaluasi penerapan Kurikulum Berbasis Cinta di lingkungan madrasah.
Hal ini menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap tugas guru yang berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan kebijakan kurikulum di satuan pendidikan.
Baca Juga: Dua Survei Pendidikan Sedang Berlangsung, Guru Wajib Perhatikan Jadwal hingga 17 Agustus 2026
Banyaknya jenis tugas yang dapat memperoleh ekuivalensi bukan berarti guru bisa langsung menjumlahkan seluruh angka JTM dari setiap jabatan yang dimiliki.
Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum sebuah tugas dapat diakui.
Ketentuannya dapat berkaitan dengan jumlah guru yang dapat diberi tugas, jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, masa pelaksanaan tugas, frekuensi kegiatan, hingga keberadaan surat keputusan penugasan dari kepala madrasah.
Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya melihat angka ekuivalensi yang tercantum.
Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa tugas yang dijalankan memang memenuhi seluruh persyaratan pengakuan sebagaimana diatur dalam KMA 736 Tahun 2026.
Bagi guru madrasah bersertifikat pendidik, pemenuhan beban kerja menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan tugas profesional.
Selama ini, guru tidak hanya mengajar di dalam kelas. Mereka juga dapat diberi tanggung jawab sebagai wali kelas, pembina kegiatan siswa, pengelola laboratorium, pendamping peserta didik, hingga terlibat dalam berbagai kegiatan pengembangan kurikulum.
Dengan adanya pengaturan mengenai ekuivalensi JTM, berbagai tugas tersebut memiliki pedoman yang lebih jelas dalam kaitannya dengan pemenuhan beban kerja.
Guru juga dapat lebih mudah memahami bagaimana tugas profesional yang dijalankan di luar kegiatan pembelajaran reguler dapat diperhitungkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gaji PPPK Terancam Tertunda, Pemerintah Pusat Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Bantu Pemda
Dengan berlakunya KMA 736 Tahun 2026, guru madrasah sebaiknya mulai memeriksa kembali tugas tambahan yang sedang dijalankan.
Pastikan penugasan memiliki dasar yang jelas, memenuhi persyaratan, serta didukung dokumen administrasi yang diperlukan.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika proses penghitungan beban kerja dilakukan.
Guru juga perlu berkoordinasi dengan pihak madrasah apabila terdapat ketidaksesuaian antara tugas yang dijalankan dengan data administrasi yang tercatat.
KMA Nomor 736 Tahun 2026 membawa pengaturan baru mengenai pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Sejumlah tugas tambahan kini dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi JTM, mulai dari wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, wali kelas, pembimbing khusus, pembina ekstrakurikuler, guru wali, hingga tugas yang berkaitan dengan kokurikuler dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Baca Juga: Login Sulingjar 2026 Gagal? Cek NPSN, Token, NIK hingga Tanggal Lahir Sebelum Panik
Namun, guru perlu memahami bahwa ekuivalensi JTM tidak dapat dihitung secara sembarangan. Setiap tugas tetap memiliki persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi.
Karena itu, memahami KMA 736 Tahun 2026 menjadi penting agar guru dapat mengetahui hak, kewajiban, serta pengakuan atas berbagai tugas tambahan yang dijalankan di madrasah.***