Keboncinta.com- Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang baru diangkat tahun 2024 kini dihadapkan pada kewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025.
Untuk memfasilitasi hal ini, Kemenag telah mengimplementasikan aplikasi e-Kinerja ASN sebagai platform resmi pengisian SKP secara digital dan terintegrasi.
Bagi ASN baru, proses penyusunan SKP mungkin terasa membingungkan. Namun sebenarnya, langkah-langkahnya cukup sistematis dan mudah diikuti. Berikut ini panduan lengkap menyusun SKP 2025 di e-Kinerja ASN untuk CPNS dan PPPK Kemenag:
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 10 Tugas Penyuluh Agama yang Harus Masuk SKP 2025
Buka laman https://kinerja.bkn.go.id, lalu login menggunakan akun yang sudah diberikan oleh instansi. Setelah masuk, pilih Layanan Kinerja.
Klik tombol Tambah dan isi periode penilaian:
Awal: 1 Januari 2025
Akhir: 31 Desember 2025
Lalu simpan periode SKP tersebut.
Klik +Tambah RHK, kemudian tuliskan sasaran kerja sesuai jabatan Anda. Untuk penyuluh, guru, penghulu, atau jabatan fungsional lainnya, RHK bisa disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Tips praktis: Anda bisa menyiapkan daftar RHK di Excel lalu salin-tempel ke kolom aplikasi. Cukup ketik nomor urutnya, sistem akan mengisi indikator kerja secara otomatis.
Setiap RHK perlu dilengkapi indikator kuantitas dan indikator waktu. Misalnya:
Kuantitas: 12 kegiatan bimbingan masyarakat
Waktu: 12 bulan
Indikator kualitas atau biaya bisa ditambahkan bila diperlukan.
Lanjutkan dengan mengisi rencana aksi dan jenis dokumen bukti dukung yang relevan. Ini penting sebagai dasar penilaian kinerja dan evaluasi atasan.
Setelah seluruh RHK dan indikator lengkap, klik tombol Ajukan SKP dan konfirmasi pengajuan. Kemudian informasikan ke admin untuk proses persetujuan.
e-Kinerja ASN merupakan bagian dari reformasi birokrasi digital yang terus dikembangkan pemerintah untuk menciptakan layanan publik yang profesional dan efisien.***