Wajib Tahu! Ini 10 Tugas Penyuluh Agama yang Harus Masuk SKP 2025

Keboncinta.com- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi penyuluh agama Islam tahun 2025 kini telah memiliki acuan resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 637 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, tertuang 10 ruang lingkup kegiatan yang wajib dimasukkan ke dalam SKP setiap penyuluh agama. Ini penting untuk menjaga keseragaman tugas dan memastikan seluruh aspek pembinaan masyarakat tercakup secara utuh.
Berikut 10 tugas utama penyuluh agama yang harus masuk ke dalam SKP 2025:
1. Menyusun rencana kerja bimbingan atau penyuluhan
2. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelompok sasaran
3. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan
4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan
5. Menyediakan pelayanan konseling atau informasi keagamaan
6. Memberikan pendampingan atau mediasi atas persoalan keagamaan dan pembangunan
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil bimbingan atau penyuluhan
8. Mengembangkan model, metode, atau program kegiatan penyuluhan
9. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang keagamaan dan pembangunan
10. Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi sebagai penyuluh agama
Seluruh poin tersebut harus dituangkan secara sistematis ke dalam aplikasi e-Kinerja ASN 2025, mulai dari Rencana Hasil Kerja (RHK), indikator kuantitas, waktu, hingga rencana aksi.
Dengan sistem yang telah didesain otomatis dan terstruktur, penyuluh hanya perlu menyalin uraian tugas ke dalam matriks yang sudah tersedia, lalu menginputnya ke aplikasi e-Kinerja.
Kewajiban untuk mencantumkan kesepuluh tugas ini bertujuan untuk menghindari ketimpangan penilaian antarpenyuluh dan memastikan bahwa seluruh aspek pelayanan keagamaan dilaksanakan secara maksimal.
Bila hanya mencantumkan sebagian tugas, nilai kinerja berisiko rendah dan bisa memengaruhi penilaian SKP tahunan.
Dengan pemahaman dan pelaksanaan SKP yang tepat, para penyuluh agama diharapkan semakin profesional dalam memberikan bimbingan, informasi, serta pendampingan keagamaan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.***
Tags:
SKP Penyuluh Agama 2025 Kepdirjen Bimas Islam 637/2024 Tugas Penyuluh Agama Islam e-Kinerja ASN Kementerian AgamaKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025