Info ASN
Misbah Mustofa

Wajib Tahu! Ini 10 Tugas Penyuluh Agama yang Harus Masuk SKP 2025

Wajib Tahu! Ini 10 Tugas Penyuluh Agama yang Harus Masuk SKP 2025

17 Juli 2025 | 01:22

Keboncinta.com- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi penyuluh agama Islam tahun 2025 kini telah memiliki acuan resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 637 Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, tertuang 10 ruang lingkup kegiatan yang wajib dimasukkan ke dalam SKP setiap penyuluh agama. Ini penting untuk menjaga keseragaman tugas dan memastikan seluruh aspek pembinaan masyarakat tercakup secara utuh.

Berikut 10 tugas utama penyuluh agama yang harus masuk ke dalam SKP 2025:

Baca Juga: Lihat Keberhasilan Turki dan Kuwait, Menag Upayakan Wakaf Jadi Instrumen Utama Pembangunan Sosial di Indonesia

1. Menyusun rencana kerja bimbingan atau penyuluhan

2. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelompok sasaran

3. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan

4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan

5. Menyediakan pelayanan konseling atau informasi keagamaan

6. Memberikan pendampingan atau mediasi atas persoalan keagamaan dan pembangunan

7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil bimbingan atau penyuluhan

8. Mengembangkan model, metode, atau program kegiatan penyuluhan

9. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang keagamaan dan pembangunan

10. Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi sebagai penyuluh agama

Seluruh poin tersebut harus dituangkan secara sistematis ke dalam aplikasi e-Kinerja ASN 2025, mulai dari Rencana Hasil Kerja (RHK), indikator kuantitas, waktu, hingga rencana aksi.

Dengan sistem yang telah didesain otomatis dan terstruktur, penyuluh hanya perlu menyalin uraian tugas ke dalam matriks yang sudah tersedia, lalu menginputnya ke aplikasi e-Kinerja.

Baca Juga: Kuota 1.673 Siswa Baru SMP Negeri Cirebon Masih Belum Terpenuhi, Sebabkan Kekurangan Siswa di Beberapa Sekolah

Kewajiban untuk mencantumkan kesepuluh tugas ini bertujuan untuk menghindari ketimpangan penilaian antarpenyuluh dan memastikan bahwa seluruh aspek pelayanan keagamaan dilaksanakan secara maksimal.

Bila hanya mencantumkan sebagian tugas, nilai kinerja berisiko rendah dan bisa memengaruhi penilaian SKP tahunan.

Dengan pemahaman dan pelaksanaan SKP yang tepat, para penyuluh agama diharapkan semakin profesional dalam memberikan bimbingan, informasi, serta pendampingan keagamaan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.***

Tags:
SKP Penyuluh Agama 2025 Kepdirjen Bimas Islam 637/2024 Tugas Penyuluh Agama Islam e-Kinerja ASN Kementerian Agama

Komentar Pengguna