Keboncinta.com — Kabar mengenai penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memberikan tanggapan mengenai rencana tersebut. Namun, ia belum memastikan apakah kebijakan itu benar-benar akan mulai diberlakukan pada tanggal yang ramai diperbincangkan.
Airlangga menyampaikan bahwa mekanisme pemungutan pajak digital masih perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai tanggal pelaksanaan sistem tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Kemenkeu.
"Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ungkap Airlangga.
Informasi mengenai penerapan pajak digital sebelumnya mencuat setelah muncul kabar bahwa pemungutan tersebut akan mulai berjalan pada 9 November 2026. Meski demikian, masyarakat masih perlu menunggu penjelasan resmi dari otoritas terkait agar tidak salah memahami arah kebijakan pemerintah.
Pajak digital yang menjadi perbincangan merujuk pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri. Dalam hal ini, pemerintah berupaya menata mekanisme pemungutan pajak agar transaksi digital lintas negara dapat dilakukan secara lebih teratur.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan aturan mengenai Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.
Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pemungutan PPN melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu, transaksi digital dari luar negeri dapat masuk dalam tata kelola perpajakan yang lebih jelas.
DJP juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri telah menjadi bagian dari kebijakan perpajakan pemerintah. Sistem SPP-TDLN lebih berfokus pada penataan mekanisme pemungutan agar berjalan secara tertib.
Klarifikasi ini dinilai penting karena informasi mengenai pajak digital yang beredar di masyarakat dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan memperkenalkan pungutan baru terhadap seluruh transaksi digital.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana penerapan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah SPP-TDLN.
"Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," kata Inge, Senin (2/11/2026).
DJP menekankan bahwa penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini. Artinya, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai penambahan tarif pajak baru bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga tidak bermaksud mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri tanpa pengecualian. Pemungutan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi penting untuk membedakan antara pengembangan sistem pemungutan pajak dan perubahan tarif. SPP-TDLN berfokus pada tata cara pemungutan, bukan menetapkan tarif PPN baru.
Menurut DJP, SPP-TDLN dirancang untuk menghadirkan sejumlah manfaat dalam pengelolaan pajak atas transaksi digital luar negeri. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Kepastian hukum dibutuhkan agar pelaksanaan pemungutan PPN memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Sistem ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda dalam transaksi digital lintas negara.
Selain itu, pemerintah berupaya menjaga kesetaraan atau level playing field antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Dengan adanya tata kelola pemungutan yang lebih tertib, persaingan usaha di sektor digital diharapkan dapat berlangsung secara lebih seimbang.
Penataan pajak digital juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi berbasis teknologi. Transaksi digital yang terus berkembang membutuhkan sistem pemungutan yang mampu mengikuti perubahan pola perdagangan dan layanan.
Meski demikian, masyarakat dan pelaku usaha tetap perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penerapan SPP-TDLN, termasuk kepastian waktu pelaksanaannya.
Baca Juga: PPh 21 2027 Berlanjut! Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ini Bedanya
Hingga pernyataan Airlangga pada 2 November 2026, kabar penerapan pajak digital mulai 9 November belum dikonfirmasi secara resmi olehnya. Airlangga memilih menunggu koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang menangani kebijakan dan mekanisme perpajakan.
Di sisi lain, DJP telah menjelaskan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir