News
Al Fina

PPh 21 2027 Berlanjut! Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ini Bedanya

PPh 21 2027 Berlanjut! Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ini Bedanya

05 Oktober 2026 | 10:54

KebonCinta.com - Kabar baik bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah memastikan kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan kembali diberlakukan pada 2027.

Kebijakan tersebut diproyeksikan memberikan manfaat kepada sekitar 7,5 juta pekerja di Indonesia. Kepastian mengenai kelanjutan fasilitas perpajakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah memutuskan untuk meneruskan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Baca Juga: Kabar Baik Mahasiswa S2-S3! Kemenag-LPDP Buka Bantuan Studi hingga Rp25 Juta, Ini Cara Mendapatkannya 

"Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga.

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diterapkan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Namun, terdapat perubahan penting yang akan diterapkan pemerintah pada pelaksanaan kebijakan tahun depan.

Penerima Keringanan PPh 21 Diperluas

Perbedaan utama kebijakan PPh 21 pada 2027 terletak pada cakupan penerima manfaat.

Pada pelaksanaan sebelumnya, insentif pengurangan PPh Pasal 21 ditujukan secara khusus kepada pekerja pada sektor-sektor tertentu. Di antaranya adalah industri padat karya serta sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

Syarat lainnya, pekerja yang mendapatkan fasilitas tersebut harus memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Untuk 2027, pemerintah berencana memperluas cakupan penerima sehingga tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tertentu.

Artinya, pekerja dari berbagai sektor usaha berpeluang memperoleh keringanan PPh Pasal 21 selama memenuhi ketentuan penghasilan yang telah ditetapkan.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," jelas Airlangga.

Berlaku untuk Sekitar 7,5 Juta Pekerja

Perluasan penerima tersebut membuat jumlah pekerja yang dapat memperoleh manfaat kebijakan menjadi cukup besar. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menerima fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 pada 2027.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan pendapatan yang diterima setiap bulan.

Dengan adanya keringanan pajak, beban PPh Pasal 21 yang harus ditanggung pekerja dapat berkurang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Daftar Pekerja Sektor yang Diberlakukan

Jika pada 2026 fasilitas tersebut lebih diarahkan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, maka kebijakan 2027 memiliki cakupan yang jauh lebih luas.

Pekerja dari sektor lain juga akan menjadi bagian dari penerima manfaat apabila memenuhi persyaratan.

Perubahan ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan pekerja maupun perusahaan karena ketentuan penerima keringanan PPh 21 pada 2027 akan memiliki cakupan yang berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Pemerintah memastikan keringanan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta akan dilanjutkan pada 2027. Diperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Perubahan terbesar terletak pada cakupan penerima. Jika sebelumnya insentif diberikan kepada pekerja di sektor tertentu seperti padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluasnya ke seluruh sektor bagi pekerja yang memenuhi batas penghasilan yang ditentukan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus memberikan stimulus terhadap aktivitas ekonomi pada 2027.

Tags:
pajak penghasilan gaji Airlangga Hartarto

Komentar Pengguna