Keboncinta.com-- Memasuki semester baru, sekolah tidak hanya disibukkan dengan kegiatan belajar mengajar. Ada satu agenda kesehatan yang juga perlu menjadi perhatian sekolah dan orang tua pada 2026, terutama pada bulan Agustus dan November.
Agenda tersebut adalah Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026. Program imunisasi ini menyasar murid pada jenjang dan kelas tertentu dengan jenis vaksin yang berbeda. Karena itu, orang tua perlu mengetahui kapan pelaksanaannya dan apakah anak termasuk kelompok sasaran imunisasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 21 Agustus 2026 dan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta sekolah dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan BIAS di satuan pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diharapkan membangun koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk. Koordinasi ini penting agar pelaksanaan imunisasi dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BIAS juga tidak berdiri sendiri. Pelaksanaannya menjadi bagian dari penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sekaligus mendukung penguatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Masa Tunggu Mutasi ASN Jadi Sorotan, Usulan Pengajuan Pindah Tugas Setelah 5 Tahun Mulai Dibahas
Bulan Imunisasi Anak Sekolah merupakan kegiatan pemberian imunisasi kepada anak usia sekolah yang dilaksanakan secara berkala dengan memanfaatkan lingkungan sekolah dan UKS.
Pada 2026, pelaksanaan BIAS terbagi menjadi dua periode, yaitu Agustus dan November. Setiap periode memiliki sasaran murid dan jenis imunisasi yang berbeda.
Pada BIAS tahap pertama bulan Agustus, sasaran imunisasi meliputi beberapa kelompok murid.
Murid kelas 1 mendapatkan imunisasi Campak Rubela. Sementara itu, vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) diberikan kepada murid perempuan kelas 5.
Selain sasaran tersebut, terdapat pula imunisasi HPV kejar bagi murid perempuan kelas 6 dan kelas 9, dengan pelaksanaannya mengikuti ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, pelaksanaan BIAS pada November 2026 mencakup pemberian imunisasi Difteri-Tetanus (DT) untuk murid kelas 1. Sementara murid kelas 2 dan kelas 5 menjadi sasaran pemberian imunisasi Tetanus-difteri (Td).
Setiap vaksin diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit tertentu. Imunisasi Campak Rubela ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap campak dan rubela. Adapun vaksin DT dan Td berkaitan dengan perlindungan terhadap difteri dan tetanus.
Sementara itu, vaksin HPV diberikan untuk membantu melindungi dari infeksi Human Papillomavirus yang memiliki kaitan dengan risiko kanker leher rahim di kemudian hari.
Meskipun secara nasional BIAS 2026 dibagi dalam periode Agustus dan November, tanggal pelaksanaan di setiap sekolah dapat berbeda.
Jadwal di tingkat satuan pendidikan ditentukan melalui koordinasi antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan puskesmas dengan memperhatikan kesiapan serta kondisi wilayah masing-masing.
Artinya, orang tua tidak cukup hanya mengetahui bulan pelaksanaan BIAS. Informasi mengenai tanggal, lokasi, dan teknis imunisasi perlu diperhatikan berdasarkan pemberitahuan resmi dari sekolah atau pihak kesehatan setempat.
Sekolah juga perlu memastikan informasi tersebut diterima murid dan orang tua dengan jelas. Dengan persiapan yang baik, kegiatan imunisasi dapat berlangsung tanpa mengganggu proses pembelajaran secara berarti.
Baca Juga: Menjelang BIAS 2026, Ini Hal Penting yang Perlu Disiapkan Sekolah dan Orang Tua untuk Anak
Peran orang tua menjadi bagian penting dalam kelancaran BIAS 2026.
Sebelum kegiatan imunisasi berlangsung, sekolah perlu memberikan informasi kepada orang tua atau wali mengenai tujuan dan manfaat imunisasi, kelompok murid yang menjadi sasaran, jenis vaksin, serta waktu dan tempat pelaksanaannya.
Orang tua juga perlu memberikan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatan anak dan riwayat imunisasi.
Informasi tersebut dibutuhkan oleh tenaga kesehatan dalam proses skrining sebelum imunisasi diberikan.
Penilaian kondisi kesehatan anak, keputusan mengenai apakah anak dapat menerima imunisasi, hingga proses pemberian vaksin merupakan kewenangan tenaga kesehatan. Dengan demikian, sekolah berfungsi membantu memfasilitasi pelaksanaan dan komunikasi, sedangkan pelayanan medis tetap menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan.
Satuan pendidikan mempunyai peran penting dalam membantu pelaksanaan BIAS agar berjalan tertib.
Sekolah dapat mempersiapkan lokasi kegiatan, menyusun alur murid, mengatur waktu pelaksanaan, menyampaikan informasi kepada orang tua, serta memberikan pendampingan kepada murid selama kegiatan imunisasi.
Koordinasi antara sekolah dan fasilitas kesehatan juga diperlukan agar kegiatan BIAS dapat berlangsung secara teratur dan tidak mengganggu aktivitas pembelajaran.
Apabila ada murid yang tidak hadir atau belum mendapatkan imunisasi sesuai jadwal, sekolah dapat berkoordinasi dengan puskesmas atau fasilitas kesehatan terkait untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut yang perlu disampaikan kepada orang tua.
Baca Juga: Menjelang TKA 2026, Siswa SMA Sederajat Punya Pilihan Ikut atau Tidak, Ini Pertimbangannya
Pelaksanaan BIAS memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan vaksin kepada murid.
Program ini menjadi salah satu bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang semakin mendukung kesehatan anak. Karena itu, pelaksanaannya juga berkaitan dengan penguatan UKS dan pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan memiliki peran dalam mengoordinasikan pelaksanaan BIAS di wilayah masing-masing. Dukungan Tim Pembina UKS juga menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan kesehatan di lingkungan sekolah dapat berjalan dengan baik.
Di tingkat satuan pendidikan, sekolah membantu menyiapkan tempat, mengatur peserta, menyampaikan informasi, serta mendampingi murid. Sementara tenaga kesehatan menjalankan pelayanan imunisasi sesuai ketentuan kesehatan yang berlaku.
Di sisi lain, orang tua atau wali perlu memastikan anak memperoleh informasi dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan informasi kesehatan anak secara benar.
BIAS 2026 menjadi agenda yang perlu diperhatikan karena sasaran imunisasi ditentukan berdasarkan kelas dan kelompok murid tertentu.
Perbedaan sasaran pada Agustus dan November membuat orang tua sebaiknya tidak melewatkan informasi dari sekolah. Jadwal pelaksanaan di setiap daerah maupun satuan pendidikan juga dapat berbeda sehingga informasi resmi dari sekolah dan fasilitas kesehatan menjadi rujukan penting.
Baca Juga: EMIS GTK Guru Sertifikasi 2025 Perlu Dicek, Jangan Abaikan Data Rekening dan NPWP
Dengan sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan keluarga, pelaksanaan BIAS diharapkan dapat berjalan dengan tertib, aman, nyaman, serta memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi anak usia sekolah.
Jadi, bagi orang tua yang memiliki anak kelas 1, 2, 5, 6, atau 9, pastikan tidak melewatkan informasi BIAS 2026 dari sekolah. Periksa jadwal yang disampaikan sekolah dan siapkan informasi mengenai riwayat kesehatan serta imunisasi anak jika diperlukan.***