ASN & Karier
Hilmi An Naufal

BKN Umumkan 101 ASN Masuk Program Penempatan Dekat Keluarga, Ini Ketentuan Mutasi dan Tahap Terbarunya

BKN Umumkan 101 ASN Masuk Program Penempatan Dekat Keluarga, Ini Ketentuan Mutasi dan Tahap Terbarunya

31 Oktober 2026 | 18:22

KebonCinta.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanjutkan kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) agar dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga dan tempat tinggal melalui program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili.

Berdasarkan pengumuman resmi BKN pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebanyak 101 pegawai telah masuk dalam empat tahap penempatan melalui program tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari 15 kebijakan BKN Pro-Karier ASN yang diinisiasi Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, untuk membangun pengelolaan kepegawaian yang tidak hanya memperhatikan jabatan dan kompetensi, tetapi juga kehidupan keluarga.

PEMINDAHAN PEGAWAI DILAKUKAN BERTAHAP

Baca Juga: Penataan Kabel Kota Cirebon Capai 72 Persen, Tiga Ruas Jalan Masih Menunggu dan Ditargetkan Rampung 2026 

BKN menjelaskan bahwa program penempatan pegawai telah dilaksanakan secara bertahap melalui unit kerja pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis (UPT).

Pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai memperoleh kesempatan pindah penempatan. Tahap kedua mencakup 11 pegawai, sedangkan tahap ketiga sebanyak 48 pegawai.

Selanjutnya, terdapat 15 pegawai pada tahap keempat yang pemindahannya terhitung mulai November 2026.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan peserta program mencapai 101 pegawai, termasuk mereka yang penempatan tahap keempatnya baru mulai berlaku pada November.

BKN menyebut penempatan yang lebih dekat dengan keluarga dapat membantu mengurangi beban pengeluaran akibat perjalanan dan kebutuhan tempat tinggal di dua lokasi berbeda.

PROGRAM SUDAH DIRASAKAN PEGAWAI BKN

Salah satu pegawai yang mendapatkan manfaat adalah Muhammad Basori, yang sebelumnya bertugas di Kantor Regional XIV BKN Papua di Manokwari selama sekitar tujuh hingga delapan tahun.

Melalui kebijakan tersebut, Basori kini mendapatkan penempatan di Kantor Regional II BKN Surabaya sehingga dapat lebih dekat dengan keluarganya.

Manfaat serupa dirasakan Larenta Dwi Safitri, yang sebelumnya bertugas di Kendari selama sekitar 11 tahun dan kini memperoleh penempatan di Kantor Regional II BKN Surabaya.

Contoh lainnya adalah M. Chairil Azman yang dipindahkan dari BKN Pusat ke Kantor Regional VI BKN Medan, serta Dwikurniati Agustini dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin ke Kantor Regional VII BKN Palembang.

Pengalaman para pegawai tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan keluarga dapat menjadi salah satu faktor dalam pengelolaan penempatan pegawai tanpa mengabaikan kebutuhan pekerjaan.

BAGAIMANA KETENTUAN MUTASI ASN?

Kepala BKN menegaskan bahwa program penempatan dekat domisili bukan berarti ASN bebas memilih lokasi kerja tanpa mempertimbangkan kepentingan organisasi.

Setiap perpindahan tetap harus memperhatikan kebutuhan formasi, ketersediaan pegawai, kesesuaian kompetensi, dan keberlangsungan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Karena itu, keberadaan program ini tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan bahwa seluruh permohonan mutasi PNS atau PPPK akan langsung disetujui.

Pegawai yang memiliki kebutuhan perpindahan tempat kerja tetap perlu berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian instansinya dan mengikuti prosedur yang berlaku.

LEBIH DARI 63 INSTANSI TERAPKAN KEBIJAKAN SERUPA

BKN juga menyampaikan bahwa lebih dari 63 instansi telah menerapkan kebijakan serupa pada berbagai wilayah kerja kantor regional BKN.

Salah satu contohnya adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui program Si Zona yang telah membantu sekitar 60 ASN mendapatkan penempatan lebih dekat dengan tempat tinggal.

Atas penerapan kebijakan tersebut, Kepala BKN memberikan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso pada 23 Oktober 2026.

BKN berharap instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengembangkan pengelolaan kepegawaian yang memperhatikan keseimbangan pekerjaan dan keluarga, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan organisasi.

Informasi perkembangan kebijakan ASN dan layanan manajemen kepegawaian dapat diperiksa melalui https://www.bkn.go.id.

Tags:
Mutasi ASN 2026 BKN dekat keluarga pindah tugas PNS Mutasi PNS domisili ASN kebijakan BKN program Pro-Karier ASN penempatan pegawai.

Komentar Pengguna