Keboncinta.com — Air merupakan salah satu sarana utama untuk membersihkan kotoran dan menyucikan benda yang terkena najis. Dalam Islam, air yang digunakan untuk bersuci harus memenuhi ketentuan sebagai air suci menyucikan atau air mutlak.
Lantas, bagaimana jika seseorang memasak makanan atau mencuci benda menggunakan air mutanajis? Apakah makanan dan benda tersebut masih bisa disucikan?
Dalam pembahasan fikih Mazhab Syafi'i, persoalan ini memiliki penjelasan tersendiri. Pada dasarnya, menggunakan air mutanajis untuk memasak atau mencuci bukan berarti benda yang terkena najis tidak bisa disucikan kembali.
Apabila bahan makanan atau benda tertentu terkena najis akibat penggunaan air tersebut, statusnya menjadi mutanajis. Namun, dalam kondisi tertentu, benda tersebut masih dapat disucikan menggunakan air suci menyucikan.
Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam sejumlah kitab fikih Mazhab Syafi'i, di antaranya Bughyatul Mustarsyidin dan Bujairimi 'alal Minhaj.
Dalam kitab Bujairimi 'alal Minhaj, dijelaskan mengenai biji-bijian yang menjadi basah akibat terkena air najis atau air kencing.
Apabila biji-bijian tersebut kemudian dicuci menggunakan air suci ketika masih dalam keadaan basah, maka benda tersebut dapat kembali suci, baik bagian luar maupun bagian dalamnya.
Keterangan tersebut terdapat dalam kitab Bujairimi 'alal Minhaj, Juz 1 halaman 100:
لَوِ ابْتَلَّ حَبٌّ بِمَاءٍ نَجِسٍ أَوْ بَوْلٍ صَارَ رَطْبًا وَغُسِلَ بِمَاءٍ طَاهِرٍ حَالَ الرُّطُوبَةِ طَهُرَ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا
Artinya: "Apabila biji-bijian terkena air najis atau air kencing sehingga menjadi basah, kemudian dicuci menggunakan air suci ketika masih dalam keadaan basah, maka biji tersebut menjadi suci, baik bagian luar maupun bagian dalamnya."
Ketentuan ini menunjukkan bahwa benda yang terkena najis tidak selalu kehilangan kemungkinan untuk disucikan. Selama proses penyuciannya memenuhi ketentuan fikih, benda tersebut dapat kembali suci.
Persoalan serupa juga berlaku pada daging yang dimasak menggunakan air najis atau air kencing.
Dalam penjelasan kitab Bujairimi 'alal Minhaj, daging yang dimasak menggunakan bahan cair najis kemudian dicuci dengan air suci dapat kembali dihukumi suci, baik bagian luar maupun dalamnya.
Artinya, penggunaan air najis dalam proses memasak tidak serta-merta membuat daging tersebut tidak bisa disucikan kembali.
Namun, perlu dipahami bahwa pembahasan ini berkaitan dengan hukum kesucian benda. Persoalan tersebut berbeda dengan hukum mengonsumsi makanan yang terkena najis.
Karena itu, seseorang tetap perlu memperhatikan ketentuan syariat mengenai makanan, kebersihan, dan keamanan pangan.
Penjelasan mengenai daging yang terkena najis juga dapat ditemukan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Juz 1 halaman 34.
Dalam kitab tersebut dijelaskan:
كَلَحْمٍ طُبِخَ بِبَوْلٍ فَيَكْفِي غَسْلُ ظَاهِرِهِ، وَإِنْ بَقِيَ طَعْمُ الْبَوْلِ بِبَاطِنِهِ إِذْ تَشَرَّبَ مَا ذُكِرَ كَتَشَرُّبِ الْمَسَامِّ
Artinya: "Seperti daging yang dimasak menggunakan air kencing, maka cukup membasuh bagian luarnya, meskipun rasa air kencing masih tersisa di bagian dalamnya, karena cairan tersebut telah meresap sebagaimana meresapnya cairan ke dalam pori-pori."
Keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa dalam kondisi tertentu, penyucian benda yang terkena najis tidak harus dilakukan dengan menghilangkan seluruh rasa yang telah meresap ke bagian dalamnya.
Yang menjadi perhatian adalah proses penyucian bagian luar menggunakan air suci sesuai ketentuan fikih.
Berdasarkan penjelasan tersebut, penggunaan air mutanajis untuk mencuci benda yang kemudian akan disucikan kembali memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih.
Benda yang terkena air mutanajis dapat berubah status menjadi mutanajis. Namun, benda tersebut masih mungkin disucikan menggunakan air suci menyucikan.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila menyimpulkan bahwa setiap benda yang pernah terkena air najis selamanya tidak dapat digunakan.
Meskipun demikian, bukan berarti penggunaan air mutanajis dianjurkan untuk kegiatan memasak, mencuci pakaian, atau membersihkan peralatan rumah tangga. Sebaiknya tetap menggunakan air yang suci dan menyucikan sejak awal untuk menghindari kontaminasi najis serta memudahkan proses pembersihan.
Baca Juga: Hukum Sholat Menggunakan Pakaian yang Terkena Najis tanpa Disadari
Dalam Mazhab Syafi'i, benda yang terkena air mutanajis masih dapat disucikan kembali dengan air suci menyucikan berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam kitab Bujairimi 'alal Minhaj dan Bughyatul Mustarsyidin.
Biji-bijian yang basah akibat air najis maupun daging yang dimasak menggunakan air kencing memiliki pembahasan khusus mengenai cara menyucikannya.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak menggunakan air mutanajis, melainkan bagaimana status benda yang terkena najis dan bagaimana cara menyucikannya kembali.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir