Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang dianjurkan bagi setiap muslim. Namun, bagi sebagian perempuan, muncul pertanyaan mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan jilbab, terutama ketika sedang berada di rumah atau dalam kondisi santai.
Apakah membaca Al-Qur’an tanpa menutup kepala diperbolehkan? Apakah bacaan tersebut tetap sah atau justru mendatangkan dosa?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting memahami perbedaan antara syarat sah membaca Al-Qur’an dan adab ketika berinteraksi dengan kitab suci.
Baca Juga: Aplikasi Quran Kemenag Capai 1 Juta Pengguna, Ini Fitur Unggulan Terbarunya
Secara umum, perempuan diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan jilbab ketika berada di tempat pribadi dan tidak terlihat oleh laki-laki non-mahram.
Menutup kepala bukan merupakan syarat sah membaca Al-Qur’an di luar salat. Artinya, bacaan seorang perempuan tetap sah meskipun rambutnya tidak tertutup ketika sedang membaca Al-Qur’an sendirian di rumah.
Hal ini berbeda dengan salat. Dalam salat, perempuan wajib menutup aurat sesuai ketentuan fikih. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, keabsahan salat dapat terpengaruh.
Sementara itu, kewajiban menutup aurat di hadapan laki-laki non-mahram tetap berlaku meskipun seseorang sedang membaca Al-Qur’an. Jadi, kebolehan membaca tanpa jilbab tidak berarti kewajiban menutup aurat dalam kehidupan sehari-hari menjadi gugur.
Imam an-Nawawi dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur'an menjelaskan berbagai adab yang sebaiknya diperhatikan ketika membaca Al-Qur’an.
Di antaranya adalah menjaga kebersihan, bersikap khusyuk, menghadap kiblat jika memungkinkan, serta membaca dengan penuh penghormatan.
Mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat ketika membaca Al-Qur’an merupakan bentuk penghormatan terhadap kalam Allah. Namun, anjuran tersebut perlu dibedakan dari ketentuan yang menjadi syarat sah bacaan.
Dengan demikian, perempuan tidak perlu merasa bahwa tilawahnya tidak sah hanya karena belum mengenakan jilbab.
Baca Juga: Aplikasi Quran Kemenag Capai 1 Juta Pengguna, Ini Fitur Unggulan Terbarunya
Meskipun tidak diwajibkan memakai jilbab ketika membaca Al-Qur’an sendirian, seorang muslimah tetap dianjurkan memperhatikan adab tilawah.
Berikut beberapa adab yang dapat diterapkan:
Hukum membaca Al-Qur’an tanpa berjilbab bagi perempuan ketika berada sendirian di rumah adalah boleh. Bacaan tersebut tetap sah karena menutup kepala bukan syarat sah tilawah di luar salat.
Meski demikian, menutup aurat dan mengenakan pakaian yang sopan tetap menjadi pilihan yang lebih baik sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Hal terpenting adalah tidak menjadikan persoalan jilbab sebagai alasan untuk meninggalkan tilawah. Selama tidak melanggar ketentuan syariat lainnya, seorang muslimah tetap dapat membaca dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir