Parenting
M. Fadhli Dzil Ikram

Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Berjilbab? Simak Hukum dan Adabnya

Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Berjilbab? Simak Hukum dan Adabnya

02 November 2026 | 14:47

Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang dianjurkan bagi setiap muslim. Namun, bagi sebagian perempuan, muncul pertanyaan mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan jilbab, terutama ketika sedang berada di rumah atau dalam kondisi santai.

Apakah membaca Al-Qur’an tanpa menutup kepala diperbolehkan? Apakah bacaan tersebut tetap sah atau justru mendatangkan dosa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting memahami perbedaan antara syarat sah membaca Al-Qur’an dan adab ketika berinteraksi dengan kitab suci.

Baca Juga: Aplikasi Quran Kemenag Capai 1 Juta Pengguna, Ini Fitur Unggulan Terbarunya 

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berjilbab

Secara umum, perempuan diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan jilbab ketika berada di tempat pribadi dan tidak terlihat oleh laki-laki non-mahram.

Menutup kepala bukan merupakan syarat sah membaca Al-Qur’an di luar salat. Artinya, bacaan seorang perempuan tetap sah meskipun rambutnya tidak tertutup ketika sedang membaca Al-Qur’an sendirian di rumah.

Hal ini berbeda dengan salat. Dalam salat, perempuan wajib menutup aurat sesuai ketentuan fikih. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, keabsahan salat dapat terpengaruh.

Sementara itu, kewajiban menutup aurat di hadapan laki-laki non-mahram tetap berlaku meskipun seseorang sedang membaca Al-Qur’an. Jadi, kebolehan membaca tanpa jilbab tidak berarti kewajiban menutup aurat dalam kehidupan sehari-hari menjadi gugur.

Pandangan Ulama tentang Membaca Al-Qur’an Tanpa Jilbab

Imam an-Nawawi dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur'an menjelaskan berbagai adab yang sebaiknya diperhatikan ketika membaca Al-Qur’an.

Di antaranya adalah menjaga kebersihan, bersikap khusyuk, menghadap kiblat jika memungkinkan, serta membaca dengan penuh penghormatan.

Mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat ketika membaca Al-Qur’an merupakan bentuk penghormatan terhadap kalam Allah. Namun, anjuran tersebut perlu dibedakan dari ketentuan yang menjadi syarat sah bacaan.

Dengan demikian, perempuan tidak perlu merasa bahwa tilawahnya tidak sah hanya karena belum mengenakan jilbab.

Baca Juga: Aplikasi Quran Kemenag Capai 1 Juta Pengguna, Ini Fitur Unggulan Terbarunya 

Adab Membaca Al-Qur’an yang Dianjurkan

Meskipun tidak diwajibkan memakai jilbab ketika membaca Al-Qur’an sendirian, seorang muslimah tetap dianjurkan memperhatikan adab tilawah.

Berikut beberapa adab yang dapat diterapkan:

  1. Meluruskan niat. Membaca Al-Qur’an hendaknya dilakukan dengan ikhlas untuk mengharap rida Allah SWT, bukan sekadar mencari pujian manusia.
  2. Membersihkan mulut. Menjaga kebersihan mulut, misalnya dengan menyikat gigi atau menggunakan siwak, merupakan salah satu adab sebelum membaca Al-Qur’an.
  3. Menjaga kesucian. Membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci dari hadas merupakan hal yang utama. Adapun menyentuh mushaf secara langsung memiliki ketentuan tersendiri dalam fikih.
  4. Memilih tempat yang bersih. Membaca Al-Qur’an sebaiknya dilakukan di tempat yang bersih, nyaman, dan mendukung kekhusyukan.
  5. Menghadap kiblat. Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an merupakan adab yang dianjurkan, meskipun bukan syarat sah bacaan.
  6. Membaca isti'adzah. Sebelum memulai tilawah, dianjurkan membaca ta'awudz sebagaimana petunjuk dalam QS. An-Nahl ayat 98.
  7. Merenungkan makna ayat. Membaca Al-Qur’an hendaknya tidak hanya memperhatikan kelancaran pelafalan, tetapi juga berusaha memahami dan mengamalkan kandungannya.

Kesimpulan

Hukum membaca Al-Qur’an tanpa berjilbab bagi perempuan ketika berada sendirian di rumah adalah boleh. Bacaan tersebut tetap sah karena menutup kepala bukan syarat sah tilawah di luar salat.

Meski demikian, menutup aurat dan mengenakan pakaian yang sopan tetap menjadi pilihan yang lebih baik sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an.

Hal terpenting adalah tidak menjadikan persoalan jilbab sebagai alasan untuk meninggalkan tilawah. Selama tidak melanggar ketentuan syariat lainnya, seorang muslimah tetap dapat membaca dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tags:
Hukum Memakai Jilbab Adab Membaca Al-Qur’an Hukum Membaca Al-Qur’an

Komentar Pengguna