Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghadirkan kebijakan baru berupa relaksasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan, khususnya di daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran.
Dalam skema terbaru ini, dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Langkah ini diharapkan mampu membantu satuan pendidikan tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga pendidik.
Baca Juga: Aturan Baru TPG 2026 Resmi Berlaku, Ini 5 Kondisi Guru Tidak Lagi Menerima Tunjangan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mengacu pada kebijakan strategis Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini membuka peluang penggunaan sumber pembiayaan di luar belanja pegawai untuk mendukung kebutuhan tenaga pendidikan.
Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Pendidikan Nonformal menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, terbatas, dan hanya berlaku selama tahun anggaran 2026.
Relaksasi ini ditujukan bagi pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal, namun tetap berkomitmen menjaga mutu layanan pendidikan.
Meski demikian, tidak semua daerah atau satuan pendidikan dapat langsung memanfaatkan kebijakan ini. Pemerintah daerah harus melalui mekanisme pengusulan resmi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Kabar Rapelan Gaji Pensiunan PNS 2026 Dipastikan Tidak Benar
Tahapan pengusulan dimulai dari penyusunan dokumen yang memuat analisis kondisi keuangan daerah serta daftar sekolah yang membutuhkan dukungan.
Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah.
Selanjutnya, pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem resmi kementerian. Setelah itu, pemerintah daerah menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Melalui kebijakan relaksasi BOSP ini, pemerintah berharap setiap daerah tetap mampu menjaga stabilitas operasional sekolah tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
Meskipun bersifat sementara, langkah ini dinilai sebagai solusi strategis dalam menghadapi tantangan pembiayaan tenaga pendidik.
Baca Juga: Nilai TKA SMP 2026 Soroti Lemahnya Literasi dan Numerasi, Ini Evaluasi Dunia Pendidikan
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin kuat agar pemerataan kualitas pendidikan dapat terus terwujud secara berkelanjutan.***