News
Audy

Bukan Hanya Makanan, Ini 7 Kelompok Produk yang Perlu Memperhatikan Ketentuan Wajib Halal

Bukan Hanya Makanan, Ini 7 Kelompok Produk yang Perlu Memperhatikan Ketentuan Wajib Halal

13 Oktober 2026 | 21:16

KebonCinta.com - Pembahasan sertifikasi halal sering dikaitkan dengan makanan kemasan, minuman, atau usaha kuliner. Padahal, cakupannya juga menyentuh produk perawatan tubuh hingga barang tertentu yang digunakan sehari-hari.

BPJPH melalui keterangan resminya pada 4 Juni 2026 menyebut tujuh kelompok produk dalam penahapan Wajib Halal Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Meski begitu, setiap kelompok perlu dibaca bersama batasan jenis produk dan tahapan penerapannya. Berikut cakupan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Tips Memilih Daging Sapi yang Aman dan Halal, Perhatikan 5 Hal Ini 

Makanan dan Minuman dalam Ketentuan Wajib Halal

Makanan dan minuman menjadi kelompok yang paling dekat dengan aktivitas konsumsi masyarakat. Dalam penahapan Oktober 2026, perhatian mencakup produk UMK serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk makanan dan minuman UMK, masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga kewajiban berikutnya berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan

Cakupan wajib halal juga meliputi hasil sembelihan serta jasa penyembelihan. Dengan demikian, pengaturannya tidak hanya menyentuh barang yang dijual, tetapi juga layanan dalam proses menghasilkan produk tersebut.

Kelompok ini perlu diperhatikan oleh pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan hasil sembelihan maupun layanan penyembelihan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Bergizi, SPPG Kebon Cinta Cirebon Penuhi Standar Halal dan Higiene 

Bahan untuk Produksi Makanan dan Minuman

Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong turut masuk dalam kelompok yang disebut BPJPH.

Artinya, perhatian terhadap halal tidak berhenti pada produk akhir. Bahan yang digunakan selama pengolahan makanan dan minuman juga menjadi bagian dari cakupan ketentuan.

Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Kelompok berikutnya meliputi obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

Penyebutan kategori ini perlu diperhatikan secara spesifik. Pelaku usaha sebaiknya tidak menyamakan jadwal kelompok tersebut dengan seluruh jenis obat karena penahapan penerapannya dapat berbeda.

Kosmetik dalam Cakupan Sertifikasi Halal

Kosmetik juga termasuk kelompok produk yang perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026.

Cakupan ini menunjukkan bahwa pengaturan halal turut menyentuh produk yang digunakan untuk perawatan dan menunjang penampilan, bukan hanya yang dimakan atau diminum.

Baca Juga: Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal 2026 Diperpanjang, Cek Dokumen yang Wajib Disiapkan 

Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetik

Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik termasuk dalam daftar BPJPH untuk penahapan tersebut.

Namun, Pasal 157 PP Nomor 42 Tahun 2024 membatasi cakupannya pada produk yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik. Karena itu, kategori ini tidak dapat diartikan mencakup seluruh produk kimiawi tanpa melihat penggunaannya.

Barang Gunaan Tertentu dalam Ketentuan Wajib Halal

Kelompok barang gunaan mencakup antara lain sandang, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Ada batasan penting: Pasal 158 PP Nomor 42 Tahun 2024 menyebut barang gunaan yang diatur hanya yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Dengan demikian, tidak semua pakaian atau peralatan rumah tangga otomatis memiliki kewajiban yang sama.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Inpassing Pengawas Halal, ASN Wajib Tahu Peluang Karier Baru Ini 

Memahami tujuh kelompok ini menjadi langkah awal untuk mengenali cakupan wajib halal. Selanjutnya, pelaku usaha perlu memastikan jenis, bahan, dan tahapan yang berlaku bagi produknya melalui informasi resmi BPJPH.

Tags:
Kelompok produk Halal Sertifikasi

Komentar Pengguna