Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tambahan waktu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengikuti pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.
Batas akhir pendaftaran yang sebelumnya ditetapkan pada 15 September 2026 kini diperpanjang hingga 20 September 2026. Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tertanggal 14 September 2026.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi PNS di lingkungan Kemenag yang memenuhi kriteria untuk menyelesaikan pendaftaran sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengimbau calon peserta agar tidak menunda proses pendaftaran. Menurutnya, tambahan waktu yang diberikan perlu dimanfaatkan untuk memastikan seluruh dokumen dan portofolio telah sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Baznas Gelontorkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren, Ini Fokus Program Nyaman Belajar
Program pengangkatan melalui inpassing tersebut diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu ketentuannya, calon peserta pada saat mengikuti proses pengusulan tidak sedang menduduki jabatan fungsional.
Kesempatan juga diberikan kepada eks Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Namun, peserta dari kelompok tersebut harus bersedia apabila ditempatkan pada wilayah kerja Kementerian Agama provinsi setempat.
Selain ketentuan jabatan, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan usia. Pada saat pengangkatan, usia peserta paling tinggi berada enam bulan sebelum batas usia pensiun sesuai jenjangnya pada 1 Desember 2026.
Pengusulan peserta dilakukan melalui surat usul Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebelum melakukan pendaftaran. Dokumen yang dibutuhkan antara lain keputusan kenaikan pangkat terakhir, keputusan jabatan terakhir, serta ijazah terakhir sesuai kualifikasi.
Selain itu, peserta juga harus melampirkan surat keterangan yang berkaitan dengan status tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, dan hukuman disiplin. Persyaratan lainnya adalah surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Tidak hanya persyaratan administrasi, pengalaman kerja di bidang pengawasan JPH juga menjadi bagian yang harus dipenuhi.
Calon peserta diwajibkan memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal paling sedikit dua tahun secara kumulatif.
Pengalaman tersebut harus diperkuat dengan portofolio pengawasan JPH serta dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai. Nilai kinerja yang dipersyaratkan paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri, Lulusan 2024–2026 Masih Bisa Daftar
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada kanal Direktorat Jaminan Produk Halal.
Calon peserta yang memenuhi persyaratan perlu memanfaatkan masa perpanjangan hingga 20 September 2026 untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi. Dokumen dan portofolio juga perlu diperiksa kembali agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi tingkat Kementerian Agama. Pengunggahan usulan ke SIASN BKN dijadwalkan berlangsung pada 16–30 September 2026.
Berikutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang masuk pada 1–15 Oktober 2026.
Tahapan proses kemudian dilanjutkan dengan penerbitan rekomendasi hasil inpassing yang dijadwalkan pada 16–30 Oktober 2026.
Setelah rekomendasi diterbitkan, dokumen tersebut akan disampaikan kepada satuan kerja pengusul pada 1–10 November 2026.
Proses berikutnya adalah pengusulan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Tahapan tersebut ditargetkan dapat dilakukan sebelum akhir tahun 2026.
Dengan rangkaian jadwal yang sudah ditetapkan, calon peserta perlu memperhatikan setiap tahapan agar tidak tertinggal, terutama batas akhir pendaftaran dan pengumpulan dokumen.
Baca Juga: TKA SD 2026 Kelas 6, Ini Materi Penting dan Cara Belajar yang Bisa Dipersiapkan
Pengangkatan melalui mekanisme inpassing menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia di bidang Jaminan Produk Halal.
Ketersediaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengawasan JPH diperlukan untuk mendukung pelaksanaan layanan serta pengawasan produk halal.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai penguatan layanan keagamaan dan kelembagaan. Karena itu, calon peserta yang memenuhi persyaratan perlu memanfaatkan tambahan waktu pendaftaran dengan memastikan seluruh dokumen, pengalaman, dan portofolio telah dipersiapkan sesuai ketentuan.***