Keboncinta.com — Pemahaman masyarakat Indonesia mengenai keuangan syariah masih perlu ditingkatkan. Tingkat literasi keuangan syariah tercatat berada di kisaran 30%, sedangkan inklusi keuangan syariah baru mencapai sekitar 12% hingga 13%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai produk dan mekanisme transaksi keuangan syariah masih relatif terbatas.
Padahal, perbankan syariah menawarkan sistem transaksi yang berbeda dari perbankan konvensional, terutama dalam penerapan prinsip-prinsip Islam. Setiap transaksi harus menghindari unsur perjudian, ketidakjelasan, serta riba.
Direktur Penjualan dan Distribusi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Anton Sukarna, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi keuangan syariah. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Panel Diskusi LPS Financial Festival 2025 pada Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Ingin Finansial Lebih Stabil? Pahami 6 Langkah Penting dalam Piramida Keuangan
Dalam sistem keuangan Islam, terdapat beberapa unsur yang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip syariah. Ketentuan ini menjadi dasar bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan operasional dan melayani nasabah.
Anton Sukarna menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur utama yang harus dihindari dalam transaksi keuangan syariah.
1. Menghindari Maisir atau Perjudian
Maisir merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada aktivitas perjudian atau memperoleh keuntungan melalui spekulasi yang mengandung unsur taruhan.
Dalam praktik keuangan syariah, transaksi yang mengandung unsur perjudian tidak diperbolehkan. Hal ini karena keuntungan yang diperoleh tidak didasarkan pada aktivitas usaha atau pertukaran yang jelas, melainkan bergantung pada keberuntungan dan risiko taruhan.
"Apa yang dilarang? Yang dilarang dalam model keuangan islam itu adalah yang pertama itu judi. Judi itu jangan kan dalam islam, Roma Irama saja melarang ya sudah sejak dulu tuh ada lagunya kan, judi itu dilarang. Atau dalam istilah islam itu ma'isyir," kata dia dalam Panel Diskusi di LPS Financial Festival 2025, Rabu (20/8/2025).
2. Menghindari Gharar atau Ketidakjelasan
Larangan berikutnya adalah gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian berlebihan.
Dalam transaksi keuangan syariah, pihak yang terlibat harus mengetahui objek transaksi, harga, serta ketentuan yang disepakati. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap.
Sebagai contoh, transaksi jual beli harus menjelaskan barang yang diperjualbelikan, jumlah, kualitas, dan harga. Dengan demikian, penjual maupun pembeli memahami hak dan kewajiban masing-masing sebelum menyepakati transaksi.
3. Menghindari Riba
Riba merupakan salah satu larangan penting dalam sistem keuangan Islam. Secara umum, riba berkaitan dengan tambahan yang dilarang dalam transaksi tertentu, termasuk praktik pinjaman berbunga.
Anton menjelaskan bahwa konsep uang dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan pandangan yang menjadikan uang sebagai komoditas untuk menghasilkan tambahan nilai melalui bunga.
"Riba itu adalah memberikan tambahan nilai terhadap sesuatu, yang sesuatunya itu sebenarnya tidak memberikan nilai tambah. Makanya dalam islam, kan uang itu dianggap sebagai alat ukur, bukan komoditi, sehingga tidak boleh ada nilai tambah disitu. Itu perbedaan yang mendasar," terangnya.
Prinsip tersebut menjadi salah satu pembeda antara sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional. Dalam perbankan syariah, transaksi dilakukan menggunakan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Selain menjelaskan unsur yang dilarang, Anton Sukarna juga memaparkan tiga konsep transaksi yang dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi syariah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir