KebonCinta.com- Buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu disimpan dengan baik karena dapat digunakan sebagai bukti pencatatan pernikahan. Namun, kondisi buku nikah bisa saja rusak, hilang, atau tidak lagi dapat digunakan sehingga pemiliknya perlu mengetahui langkah yang tepat untuk memperoleh dokumen pengganti.
Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengurusan buku nikah yang mengalami kerusakan maupun kehilangan. Prosesnya perlu dilakukan melalui prosedur administrasi tertentu agar dokumen pengganti dapat diterbitkan sesuai data pencatatan pernikahan.
Dalam artikel kali ini kami akan membahas cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang berdasarkan informasi dari Kemenag, termasuk dokumen yang perlu disiapkan dan tahapan pengajuannya. Yuk, simak pembahasannya hingga akhir agar tidak keliru saat mengurus buku nikah pengganti.
�9�3 Baca Juga: Tak Ingin Distribusi Terhambat, Kemenag Perkuat Strategi Pengadaan Buku Nikah 2026
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa penerbitan buku nikah pengganti membedakan persyaratan berdasarkan kondisi dokumen. Pengajuan dilakukan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dahulu dilangsungkan.
Kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi:
�9�3 Baca Juga: Kabar Terbaru Kemenag, Buku Nikah Hilang atau Rusak Bisa Diganti di KUA dengan Syarat Ini
Buku nikah yang rusak atau hilang masih dapat diurus kembali melalui KUA tempat pernikahan dicatat. Pastikan seluruh persyaratan sesuai dengan kondisi dokumen dan siapkan berkas yang diperlukan agar proses penerbitan buku nikah pengganti dapat berjalan lancar. ***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir