Keboncinta.com-- Kementerian Agama mulai mengambil langkah lebih awal untuk memastikan ketersediaan buku nikah pada tahun 2026 tetap aman dan pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat berjalan tanpa hambatan.
Melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kemenag, proses perencanaan pengadaan kini difokuskan pada penguatan tata kelola, mitigasi risiko, serta penyusunan strategi yang lebih matang agar pelaksanaan pengadaan berlangsung efektif, transparan, dan akuntabel.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui Inspektorat V memberikan pendampingan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) dalam menyusun perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Buku Nikah Tahun Anggaran 2026.
Pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi risiko sejak awal agar proses pengadaan dapat berlangsung tepat waktu, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat V bersama Ditjen Bimas Islam melakukan pembahasan mendalam mengenai metode pemilihan penyedia, strategi pelaksanaan pengadaan, hingga aspek teknis lainnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan pada tahun-tahun sebelumnya juga dijadikan bahan untuk menyempurnakan perencanaan tahun anggaran 2026.
Auditor Ahli Madya Inspektorat V, Sopiyan, menegaskan bahwa tahap perencanaan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan seluruh proses pengadaan. Menurutnya, ketersediaan buku nikah secara tepat waktu sangat penting untuk mendukung kelancaran layanan pencatatan pernikahan di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan agar satuan kerja mampu menentukan metode pemilihan penyedia dan strategi pengadaan yang paling tepat sejak awal sehingga potensi kendala dapat diminimalkan.
Senada dengan itu, Auditor Ahli Muda Inspektorat V, Iksan, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan melalui telaah dokumen perencanaan guna memastikan seluruh mekanisme pengadaan telah sesuai dengan regulasi. Selain itu, hasil pengawasan dan evaluasi sebelumnya dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan agar pelaksanaan pengadaan berikutnya menjadi lebih efektif dan terhindar dari persoalan yang pernah terjadi.
Sopiyan menambahkan, kualitas perencanaan akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan secara keseluruhan. Dengan perencanaan yang matang, proses pengadaan diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel sekaligus mampu mengantisipasi berbagai risiko sejak dini.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Inspektorat V. Menurutnya, berbagai masukan yang diterima menjadi bahan penting untuk menyempurnakan perencanaan pengadaan Buku Nikah Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap seluruh tahapan pengadaan dapat terlaksana sesuai jadwal sehingga distribusi buku nikah tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Baca Juga: Mengapa Kalender Islam Lebih Pendek? Simak Perbedaan Kalender Syamsiah dan Qomariah
Tim pendampingan terdiri atas Pengendali Teknis Sopiyan, Ketua Tim Iksan, serta anggota Agung Priatmojo Utomo, Djubaedah, dan Edo Abdullah Faqih.
Melalui pendampingan ini, Inspektorat V menegaskan komitmennya untuk terus mendukung satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam membangun tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih akuntabel, efektif, transparan, serta berbasis mitigasi risiko guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.***