KebonCinta.com - Pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026 dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Melalui layanan tersebut, pengurus rumah ibadah dapat menyampaikan permohonan tanpa harus menyerahkan seluruh berkas pengajuan secara langsung ke kantor pusat Kemenag.
Bantuan yang tersedia mencapai Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala. Pendaftaran berlangsung hingga 25 Oktober 2026. Lantas, bagaimana cara mengajukan bantuan melalui SIMAS Kemenag?
Sebelum memulai pengajuan, pastikan masjid atau musala telah terdaftar dalam SIMAS dan memiliki ID resmi.
Berikut langkah pengajuan yang dapat dilakukan:
1. Buka situs resmi https://simas.kemenag.go.id.
2. Pilih layanan Permohonan Bantuan.
3. Tentukan jenis tempat ibadah, yaitu masjid atau musala.
4. Masukkan ID SIMAS, kemudian gunakan fitur pencarian untuk memeriksa data.
5. Lengkapi identitas pengurus, termasuk nama ketua, bendahara, nomor telepon, dan alamat email.
6. Isi informasi permohonan, termasuk riwayat penerimaan bantuan, jenis bantuan, dan uraian kebutuhan.
7. Masukkan informasi rekening bank atas nama masjid atau musala.
8. Lanjutkan ke tahapan berikutnya untuk melengkapi dokumen yang diminta.
9. Periksa kembali informasi sebelum mengirim permohonan.
Pastikan setiap tahapan diselesaikan sesuai petunjuk yang muncul pada sistem.
Baca Juga: Kemenag Buka Lomba Video Islami 2026, Hadiah Rp18 Juta! Siswa dan Guru PAI Wajib Simak
Pengurus perlu menyiapkan surat permohonan, proposal, RAB, foto bangunan, dokumen status tanah, dan berkas administrasi pendukung lainnya.
Dokumen tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat diperiksa dalam proses seleksi.
Selain itu, gunakan nomor telepon dan email yang aktif untuk memudahkan komunikasi apabila terdapat pemberitahuan lanjutan.
Kemenag menetapkan penerimaan permohonan secara online pada 12–25 Oktober 2026.
Setelah periode pendaftaran berakhir, proses akan berlanjut menuju penetapan calon penerima dan verifikasi.
Pengurus disarankan menyimpan bukti pengajuan apabila tersedia serta memantau status permohonan melalui layanan SIMAS.
Baca Juga: Hari Santri 2026 Digelar 22 Oktober! Kemenag Tetapkan Lokasi Upacara dan Aturan Pakaian Peserta
Dengan mengikuti petunjuk resmi, proses pendaftaran dapat dilakukan lebih tertib dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir