Info ASN
Misbah Mustofa

Cara Update Data di MyASN: Panduan Mudah Bagi CPNS dan PPPK Baru Tahun 2025

Cara Update Data di MyASN: Panduan Mudah Bagi CPNS dan PPPK Baru Tahun 2025

09 Juli 2025 | 15:40

Keboncinta.com- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada tahun 2025 kini dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui platform MyASN. Proses ini penting dilakukan agar seluruh data kepegawaian tercatat dengan lengkap dan valid.

Langkah pertama, pengguna dapat mengakses laman resmi MyASN melalui alamat https://asindigita.bkn.go.id. Setelah itu, login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar. Biasanya, username berupa Nomor Induk Pegawai (NIP).

Setelah berhasil masuk, pengguna akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirim melalui aplikasi Google Authenticator. Kode enam digit ini menjadi langkah verifikasi tambahan untuk memastikan keamanan akun.

Baca Juga: Cara Praktis Bikin Karis dan Karsu Virtual di MyASN, Lengkap Sampai Cetak

Usai login, pilih menu Layanan Individu ASN lalu klik MyASN. Di halaman utama MyASN, klik menu Update Data. Sebelum mulai melakukan perubahan, pastikan memilih unit verifikasi atau satuan kerja yang sesuai. Unit verifikasi dapat dicari menggunakan kata kunci nama instansi, misalnya kantor Kementerian Agama di kabupaten atau kota masing-masing.

Data yang dapat diperbarui mencakup riwayat penguasaan kompetensi, keluarga, penghargaan, organisasi, dan diklat atau kursus. Untuk foto profil, unggah file berformat JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 500 KB. Foto wajib terbaru dan berkualitas baik.

Selain itu, CPNS dan PPPK perlu memastikan data kontak pribadi sudah sesuai, termasuk alamat domisili, nomor telepon, serta email dinas. Email pribadi bersifat terkunci oleh sistem dan tidak dapat diubah.

Baca Juga: Cara Praktis Membuat dan Menilai SKP Tahunan ASN, Lengkap dengan Langkah-Langkah Detail

Jika semua data sudah diperiksa dan diisi lengkap, klik tombol Simpan untuk menyimpan pembaruan. Data dengan tanda bintang merah wajib diisi, sedangkan kolom tanpa tanda bintang bersifat opsional. Apabila data wajib tidak tersedia, sementara bisa diisi dengan angka nol agar proses penyimpanan dapat dilanjutkan.

Untuk update data keluarga, pengguna cukup memilih kategori (orang tua, pasangan, atau anak), lalu melengkapi data identitas dan mengunggah dokumen pendukung dalam format PDF maksimal 1 MB.

Proses update data di MyASN menjadi salah satu langkah penting dalam penataan administrasi ASN tahun 2025. Bagi CPNS dan PPPK yang mengalami kendala, disarankan menghubungi admin satuan kerja masing-masing atau memanfaatkan tutorial tambahan yang disediakan melalui kanal resmi BKN.***

Tags:
CPNS MyASN Update Data PPPK

Komentar Pengguna