Keboncinta.com- Pembuatan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi salah satu kewajiban penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.
Saat ini, proses penyusunan SKP sudah dilakukan secara digital melalui laman asndigital.bkn.go.id, sehingga memudahkan pegawai dalam menginput data, mengajukan SKP, dan melakukan penilaian berkala.
Berikut langkah-langkah praktis yang dapat diikuti ASN dalam membuat SKP tahunan:
Baca Jugal: Cara Cerdas Menentukan Judul Aktualisasi Latsar CPNS agar Sesuai Kebutuhan Tempat Tugas
Login ke Portal ASN Digital
Masuk ke asndigital.bkn.go.id menggunakan akun resmi, lalu masukkan kode OTP dari aplikasi authenticator.
Masuk Menu Kinerja
Pilih “Layanan Individu ASN”, klik “Kinerja”, lalu pilih menu “SKP”.
Tambah Periode SKP
Klik “Tambah Periode SKP” dan isikan periode sesuai ketentuan. Jika status CPNS, tanggal awal mengikuti SPMT, sedangkan PNS aktif umumnya mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Pilih Pendekatan Penilaian
Sesuaikan pendekatan dengan kebijakan instansi masing-masing, misalnya Kementerian Agama menggunakan kuantitatif.
Verifikasi Profil
Pastikan data profil ASN dan atasan sudah sesuai. Jika ada yang tidak lengkap, lakukan perbaikan dan klik “muat ulang”.
Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK)
Klik “Tambah RHK”, lalu pilih rencana kerja atasan yang sesuai dengan tugas pokok. Tentukan jenis RHK (Utama/Tambahan) dan tulis rencana hasil kerja secara spesifik.
Isi Indikator Kinerja Individu
Tambahkan indikator kinerja dengan memilih minimal dua aspek: kualitas, kuantitas, waktu, atau biaya. Tuliskan target capaian yang realistis.
Lengkapi Dukungan dan Konsekuensi
Setelah semua RHK dan indikator selesai, lengkapi kolom dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, serta konsekuensi jika target tidak tercapai.
Ajukan SKP Tahunan
Klik “Ajukan SKP”, kemudian konfirmasi pengajuan untuk menunggu persetujuan pimpinan.
Baca Juga: CPNS Wajib Tahu, Begini Cara Bikin SKP yang Benar dan Sesuai Aturan
Selain SKP tahunan, ASN juga wajib melakukan penilaian SKP triwulanan. Berikut ringkasan tata caranya:
Klik “SKP”, lalu masuk menu “Penilaian”.
Tambah periode penilaian sesuai triwulan yang sedang berjalan (I, II, III, atau IV).
Pilih rencana aksi, isi aktivitas, dan unggah bukti dukung capaian.
Dengan mengikuti panduan ini secara lengkap dan teliti, proses penyusunan dan penilaian SKP akan berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan terbaru.