Pendidikan
M. Panji Maulana

Contoh Modul Ajar Fikih untuk RPL PPG Kemenag 2026: Komponen, Struktur, dan Cara Menyusunnya

Contoh Modul Ajar Fikih untuk RPL PPG Kemenag 2026: Komponen, Struktur, dan Cara Menyusunnya

07 November 2026 | 20:53

KebonCinta.com – Guru mata pelajaran Fikih yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama Tahun 2026 perlu mempersiapkan dokumen perangkat pembelajaran sebagai bagian dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar yang pernah disusun dan digunakan selama menjalankan tugas mengajar di madrasah.

Modul ajar Fikih menjadi bukti pengalaman profesional guru dalam merencanakan pembelajaran mengenai hukum Islam, ibadah, muamalah, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dokumen tersebut memperlihatkan bagaimana guru menentukan tujuan pembelajaran, memilih materi, merancang aktivitas peserta didik, menggunakan metode, dan melaksanakan asesmen.

Dalam penyusunannya, guru perlu memperhatikan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran Fikih yang berlaku pada jenjang madrasah. Acuan yang digunakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Selain itu, implementasi kurikulum madrasah juga mengacu pada KMA Nomor 1503 Tahun 2025 yang memperkuat pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta.

Lalu, bagaimana struktur modul ajar Fikih yang dapat disiapkan untuk RPL PPG Kemenag 2026? Apa saja komponen yang perlu dicantumkan dan bagaimana contoh penyusunannya untuk materi Fikih di madrasah?

Modul Ajar Fikih Termasuk Dokumen RPL PPG Kemenag 2026

Modul ajar merupakan salah satu bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang dapat disiapkan peserta PPG Daljab Kemenag 2026 sebagai bagian dari kelompok perangkat pembelajaran RPL.

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Agama mengenai persiapan lapor diri peserta PPG Daljab 2026, terdapat tujuh jenis perangkat pembelajaran yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Program Tahunan (Prota).
  2. Program Semester (Promes).
  3. RPP atau Modul Ajar.
  4. Materi Ajar.
  5. Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
  6. Alat Peraga atau Media Pembelajaran.
  7. Instrumen Penilaian.

Dokumen perangkat pembelajaran tersebut mencakup maksimal 12 semester sesuai ketentuan yang diumumkan Kemenag. Peserta tetap perlu mengikuti petunjuk teknis LPTK penempatan mengenai periode dokumen dan mekanisme pengumpulan.

Bagi guru Fikih, modul ajar yang dipersiapkan sebaiknya merupakan dokumen yang benar-benar pernah disusun atau digunakan dalam kegiatan pembelajaran.

Contohnya adalah modul ajar mengenai thaharah, salat, puasa, zakat, haji, makanan dan minuman halal, muamalah, maupun materi lain sesuai jenjang dan fase pembelajaran.

Dokumen tersebut dapat menunjukkan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran Fikih secara sistematis, mulai dari pemahaman hukum Islam hingga penerapan ketentuannya dalam kehidupan peserta didik.

Acuan Kurikulum dan Capaian Pembelajaran Fikih Madrasah

Sebelum menyusun modul ajar, guru perlu memastikan bahwa dokumen yang digunakan sesuai dengan kurikulum dan Capaian Pembelajaran yang berlaku pada satuan pendidikan.

Terdapat dua regulasi utama yang perlu diperhatikan.

1. KMA Nomor 1503 Tahun 2025

Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

Kebijakan tersebut memperkuat implementasi kurikulum madrasah melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta.

Dalam penerapannya, pembelajaran diarahkan agar peserta didik tidak hanya menguasai materi, tetapi juga memperoleh pemahaman yang bermakna dan mampu menerapkannya dalam kehidupan.

Bagi guru Fikih, pendekatan tersebut dapat diterapkan melalui kegiatan yang menghubungkan ketentuan hukum Islam dengan praktik ibadah dan persoalan sehari-hari.

Sebagai contoh, ketika membahas thaharah, peserta didik tidak cukup hanya menghafalkan pengertian dan rukun wudu. Mereka juga perlu memahami alasan bersuci, mengenali kondisi yang memerlukan tayamum, serta mampu mempraktikkan tata cara bersuci sesuai ketentuan yang dipelajari.

2. SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025 menjadi acuan Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah.

Dokumen tersebut mencakup mata pelajaran Fikih pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, serta ketentuan khusus untuk program Madrasah Aliyah Keagamaan.

Capaian Pembelajaran menjadi dasar bagi guru untuk menyusun Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP).

Dengan demikian, guru tidak sebaiknya langsung menentukan materi atau aktivitas pembelajaran tanpa terlebih dahulu memahami kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada fase terkait.

Secara praktis, alur penyusunannya adalah:

  • Memahami CP Fikih sesuai fase.
  • Mengidentifikasi kompetensi dan elemen yang berkaitan dengan materi.
  • Merumuskan Tujuan Pembelajaran.
  • Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran.
  • Menentukan materi dan aktivitas pembelajaran.
  • Menyusun asesmen untuk mengetahui ketercapaian tujuan.

Untuk kebutuhan RPL, guru tetap menggunakan acuan kurikulum sesuai periode ketika dokumen tersebut disusun. CP terbaru tidak boleh digunakan untuk mengubah dokumen lama seolah-olah perangkat tersebut dibuat berdasarkan ketentuan yang belum berlaku pada saat itu.

Perbedaan Modul Ajar Fikih dan Materi Ajar Fikih

Modul ajar dan materi ajar mempunyai fungsi yang saling berkaitan, tetapi keduanya bukan dokumen yang sama.

Modul ajar berisi perencanaan pelaksanaan pembelajaran, sedangkan materi ajar berisi substansi yang dipelajari peserta didik.

Perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut.

AspekModul Ajar FikihMateri Ajar Fikih
FungsiMerencanakan kegiatan pembelajaranMenyediakan bahan pembelajaran
FokusTujuan, metode, kegiatan, dan asesmenKonsep, hukum, dalil, dan penjelasan materi
IsiIdentitas, CP, TP, langkah pembelajaran, dan penilaianUraian materi, contoh, dalil, dan latihan
BentukDokumen perencanaanPDF, buku, presentasi, ringkasan, atau video
PenggunaGuru sebagai perencana pembelajaranGuru dan peserta didik sebagai sumber belajar

Contohnya, ketika guru mengajarkan materi wudu:

  • Modul ajar berisi tujuan pembelajaran, kegiatan demonstrasi, praktik, diskusi, dan asesmen.
  • Materi ajar berisi pengertian thaharah, syarat dan rukun wudu, tata cara pelaksanaan, serta dalil yang berkaitan.

Keduanya dapat disiapkan sebagai dokumen RPL yang saling mendukung, sepanjang sesuai dengan pengalaman mengajar dan ketentuan LPTK.

Komponen Modul Ajar Fikih yang Perlu Dipersiapkan

Tidak semua madrasah menggunakan format modul ajar yang sama. Guru dapat menyesuaikan struktur dokumen dengan kurikulum, karakteristik peserta didik, serta materi pembelajaran.

Namun, terdapat beberapa komponen yang dapat digunakan sebagai kerangka penyusunan modul ajar Fikih.

No.KomponenIsi yang Dicantumkan
1Identitas ModulNama madrasah, mata pelajaran, kelas/fase, semester, dan tahun pelajaran
2Capaian PembelajaranCP Fikih sesuai fase
3Tujuan PembelajaranKompetensi yang diharapkan dicapai
4Alur Tujuan PembelajaranUrutan tujuan pembelajaran
5Kompetensi AwalPengetahuan atau keterampilan prasyarat
6Dimensi Profil LulusanDimensi karakter dan kompetensi yang dikembangkan
7Sarana dan PrasaranaBuku, alat praktik, media, dan fasilitas
8Pemahaman BermaknaMakna materi dalam kehidupan peserta didik
9Pertanyaan PemantikPertanyaan untuk membangun rasa ingin tahu
10Materi PembelajaranPokok bahasan Fikih
11Model dan MetodeStrategi pembelajaran yang digunakan
12Langkah PembelajaranKegiatan pendahuluan, inti, dan penutup
13AsesmenPenilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan
14Pengayaan dan RemedialTindak lanjut hasil belajar
15RefleksiEvaluasi pembelajaran oleh guru dan peserta didik

Tabel tersebut merupakan kerangka praktis, bukan format resmi yang wajib digunakan secara identik oleh seluruh madrasah.

Guru dapat menyesuaikan komponen dengan kebutuhan pembelajaran dan ketentuan penyusunan perangkat di satuan pendidikan.

Contoh Modul Ajar Fikih MTs Kelas VII Materi Thaharah dan Wudu

Berikut contoh rancangan modul ajar Fikih yang dapat digunakan sebagai gambaran penyusunan perangkat pembelajaran.

Contoh ini menggunakan jenjang Madrasah Tsanawiyah kelas VII dengan materi thaharah dan wudu. Rancangan ini bersifat ilustratif, bukan modul resmi yang diterbitkan Kementerian Agama atau dokumen yang telah dinilai oleh LPTK.

A. Identitas Modul

KomponenContoh Pengisian
Satuan PendidikanMadrasah Tsanawiyah
Mata PelajaranFikih
Fase/KelasFase D / Kelas VII
MateriThaharah dan Tata Cara Wudu
ElemenIbadah
Model PembelajaranDemonstrasi dan pembelajaran berbasis masalah
MetodePenjelasan, tanya jawab, diskusi, dan praktik
Alokasi Waktu2 JP, sebagai contoh dan disesuaikan dengan struktur madrasah

Identitas tersebut dapat disesuaikan dengan nama madrasah, semester, tahun pelajaran, dan alokasi waktu yang sebenarnya.

B. Capaian dan Tujuan Pembelajaran

Capaian Pembelajaran harus disalin dan disesuaikan dari dokumen resmi CP Fikih yang berlaku untuk fase terkait.

Sebagai contoh operasional, tujuan pembelajaran materi thaharah dan wudu dapat dirumuskan sebagai berikut:

Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan pengertian thaharah dan kedudukannya dalam ibadah.
  2. Mengidentifikasi jenis-jenis najis dan cara menyucikannya sesuai materi yang dipelajari.
  3. Menjelaskan pengertian, syarat, dan rukun wudu.
  4. Mengurutkan tata cara wudu secara benar.
  5. Mempraktikkan wudu sesuai ketentuan fikih yang dipelajari.
  6. Menunjukkan kebiasaan menjaga kebersihan dan kesucian dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan tersebut merupakan contoh rumusan pembelajaran. Guru perlu memeriksa kembali kesesuaiannya dengan CP dan ATP Fikih yang digunakan madrasah.

C. Kompetensi Awal

Sebelum mengikuti pembelajaran, peserta didik diharapkan telah mengenal konsep dasar bersuci dan mengetahui bahwa kebersihan serta kesucian merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah.

Guru dapat melakukan pemeriksaan awal melalui pertanyaan sederhana, misalnya:

  • Apa yang dimaksud dengan bersuci?
  • Mengapa umat Islam perlu berwudu sebelum salat?
  • Apakah membersihkan kotoran selalu sama dengan menyucikan najis?

Jawaban peserta didik dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman awal sebelum materi dijelaskan lebih lanjut.

D. Pemahaman Bermakna

Peserta didik memahami bahwa thaharah bukan sekadar aktivitas membersihkan anggota tubuh, tetapi merupakan bagian dari ketentuan bersuci dalam Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah.

Pemahaman tersebut diharapkan membentuk kesadaran untuk menjaga kebersihan, memperhatikan kesucian, dan melaksanakan ibadah sesuai ketentuan syariat.

E. Pertanyaan Pemantik

Guru dapat menggunakan beberapa pertanyaan berikut:

  1. Mengapa seseorang perlu bersuci sebelum melaksanakan salat?
  2. Apakah semua benda yang terlihat kotor termasuk najis?
  3. Bagaimana jika seseorang tidak menemukan air ketika hendak bersuci?
  4. Mengapa urutan pelaksanaan wudu perlu diperhatikan?

Pertanyaan tersebut dapat digunakan untuk menghubungkan materi Fikih dengan pengalaman sehari-hari peserta didik.

F. Materi Pembelajaran

Materi utama yang dibahas meliputi:

1. Pengertian Thaharah

Thaharah merupakan istilah dalam fikih yang berkaitan dengan bersuci dari hadas dan najis sesuai ketentuan syariat Islam.

2.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
modul ajar Fikih RPL PPG Kemenag 2026 perangkat pembelajaran Fikih guru Fikih madrasah CP Fikih 2025 KMA 1503 Tahun 2025

Komentar Pengguna