Pendidikan
M. Panji Maulana

Contoh Modul Ajar Fikih untuk RPL PPG Kemenag 2026: Komponen, Struktur, dan Cara Menyusunnya

Contoh Modul Ajar Fikih untuk RPL PPG Kemenag 2026: Komponen, Struktur, dan Cara Menyusunnya

07 November 2026 | 20:53

Macam-Macam Bersuci

Pembelajaran dapat membahas bersuci dari hadas kecil dan hadas besar, serta cara menghilangkan najis sesuai ketentuan fikih yang digunakan.

3. Pengertian Wudu

Wudu merupakan bentuk bersuci dengan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

4. Rukun Wudu

Materi dapat memuat enam rukun wudu yang umum diajarkan dalam fikih mazhab Syafi'i, yaitu:

  • Niat.
  • Membasuh wajah.
  • Membasuh kedua tangan sampai siku.
  • Mengusap sebagian kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Tertib.

5. Tata Cara Wudu

Peserta didik mempelajari urutan pelaksanaan wudu, mulai dari niat hingga membasuh kedua kaki, disertai penjelasan mengenai ketentuan setiap bagian.

6. Hikmah Thaharah

Thaharah mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan, kesucian, kedisiplinan, dan kesiapan dalam menjalankan ibadah.

G. Langkah-Langkah Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dapat disusun menggunakan alur memahami, mengaplikasi, dan merefleksi sebagai kerangka kegiatan Pembelajaran Mendalam.

1. Kegiatan Pendahuluan

Guru membuka pembelajaran dengan salam, doa, dan pemeriksaan kesiapan peserta didik.

Selanjutnya, guru mengaitkan materi dengan pengalaman sehari-hari, misalnya kebiasaan berwudu sebelum salat.

Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan memberikan pertanyaan pemantik untuk mengetahui pengetahuan awal peserta didik.

2. Kegiatan Inti

Memahami

  • Guru menjelaskan konsep thaharah dan hubungannya dengan ibadah.
  • Peserta didik mengamati gambar atau media mengenai tata cara wudu.
  • Guru menjelaskan rukun wudu dan ketentuan pelaksanaannya.
  • Peserta didik mencatat konsep penting dan mengajukan pertanyaan.

Mengaplikasi

  • Peserta didik dibagi menjadi beberapa kelompok.
  • Setiap kelompok diberikan kartu urutan kegiatan wudu.
  • Peserta didik menyusun kartu berdasarkan urutan yang benar.
  • Guru mendemonstrasikan praktik wudu.
  • Peserta didik melakukan praktik secara bergantian dan memperoleh umpan balik.

Merefleksi

  • Peserta didik menjelaskan bagian yang sudah dipahami dan bagian yang masih sulit.
  • Guru mengajak peserta didik menghubungkan pemahaman thaharah dengan kebiasaan menjaga kebersihan.
  • Peserta didik menyampaikan satu kebiasaan baik yang akan diterapkan setelah pembelajaran.

3. Kegiatan Penutup

Guru bersama peserta didik menyimpulkan materi.

Selanjutnya, guru memberikan penguatan terhadap kesalahan pemahaman yang ditemukan selama kegiatan.

Pembelajaran ditutup dengan refleksi singkat, doa, dan penyampaian tindak lanjut.

H. Asesmen Pembelajaran

Asesmen disusun untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran.

AspekTeknik PenilaianContoh
PengetahuanTes tertulis atau lisanMenjelaskan pengertian thaharah dan rukun wudu
KeterampilanPraktikMempraktikkan tata cara wudu
SikapObservasiMenunjukkan kedisiplinan dan menjaga kebersihan selama kegiatan

Guru dapat menggunakan rubrik untuk menilai keterampilan praktik wudu, misalnya ketepatan urutan, kesesuaian gerakan, dan pemahaman terhadap rukun yang dilakukan.

Penilaian sikap perlu menggunakan indikator perilaku yang dapat diamati, bukan hanya berdasarkan kesan umum guru.

I. Pengayaan dan Remedial

Peserta didik yang telah memahami materi dapat diberikan tugas pengayaan berupa analisis kasus mengenai kondisi bersuci dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, peserta didik yang belum mencapai tujuan pembelajaran dapat memperoleh penjelasan ulang, latihan mengurutkan rukun wudu, dan bimbingan praktik secara bertahap.

J. Refleksi Pembelajaran

Guru dapat melakukan refleksi melalui pertanyaan berikut:

  • Apakah peserta didik telah memahami perbedaan bersuci dari hadas dan najis?
  • Apakah demonstrasi membantu peserta didik memahami tata cara wudu?
  • Bagian mana yang masih sering mengalami kesalahan?
  • Apakah media yang digunakan sudah sesuai dengan kebutuhan peserta didik?

Refleksi digunakan untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran berikutnya.

Cara Menyiapkan Modul Ajar Fikih sebagai Dokumen RPL

Setelah modul ajar terkumpul, guru perlu menata dokumen berdasarkan tahun pelajaran, semester, kelas, dan materi yang pernah diajarkan.

Berikut langkah yang dapat dilakukan.

1. Kumpulkan Modul Ajar atau RPP yang Pernah Digunakan

Periksa arsip perangkat pembelajaran yang tersimpan di komputer, laptop, penyimpanan digital, atau dokumen administrasi madrasah.

Pilih dokumen yang benar-benar pernah disusun atau digunakan dalam kegiatan mengajar Fikih.

Jika guru masih menggunakan RPP dari kurikulum sebelumnya, dokumen tersebut dapat dipersiapkan sesuai periode dan ketentuan RPL yang berlaku.

2. Kelompokkan Berdasarkan Tahun Pelajaran dan Semester

Dokumen sebaiknya diurutkan agar riwayat pengalaman mengajar mudah diperiksa.

Contoh pengelompokan:

Tahun PelajaranSemesterMateri FikihDokumen
2023/2024GanjilThaharahRPP
2023/2024GenapSalatRPP
2024/2025GanjilPuasaModul Ajar
2024/2025GenapZakatModul Ajar
2025/2026GanjilHaji dan UmrahModul Ajar
2025/2026GenapMakanan dan Minuman HalalModul Ajar

Tabel tersebut hanya contoh pengarsipan. Guru harus mengisinya sesuai dokumen yang benar-benar dimiliki dan materi yang pernah diajarkan.

3. Periksa Kesesuaian CP, TP, dan Materi

Jika dokumen menggunakan kurikulum yang berlaku pada periode sebelumnya, pertahankan identitas dan acuan aslinya.

Untuk perangkat yang disusun berdasarkan kurikulum madrasah terbaru, periksa kembali CP Fikih berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 9941 Tahun 2025 serta implementasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025.

4. Pastikan Langkah Pembelajaran dan Asesmen Terhubung

Modul ajar sebaiknya menunjukkan hubungan antara tujuan, kegiatan, dan penilaian.

Contohnya, jika tujuan pembelajaran meminta peserta didik mampu mempraktikkan wudu, kegiatan inti perlu menyediakan kesempatan praktik dan asesmen perlu mengukur keterampilan tersebut.

5. Simpan dalam Format Digital yang Rapi

Dokumen dapat disimpan dalam PDF apabila diminta oleh LPTK.

Contoh struktur folder:

RPL PPG FIKIH

  • 01_SK_Mengajar
  • 02_Perangkat_Pembelajaran
    • 01_RPP_Modul_Ajar
    • 02_Materi_Ajar
    • 03_LKPD
    • 04_Media_Pembelajaran
    • 05_Instrumen_Penilaian
    • 06_Prota_Promes

Susunan tersebut merupakan rekomendasi pengarsipan, bukan format folder wajib nasional.

Baca Juga: Perangkat Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026: Prota, Promes, RPP, Modul Ajar hingga LKPD

Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Menyiapkan Modul Ajar Fikih

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dokumen yang dikumpulkan tetap relevan dan mudah diperiksa.

Pertama, menggunakan CP yang tidak sesuai dengan jenjang atau fase. Guru perlu memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan CP Fikih MI, MTs, atau MA.

Kedua, mencampurkan materi dari jenjang berbeda tanpa penyesuaian. Materi Fikih harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik dan tujuan pembelajaran.

Ketiga, hanya menekankan hafalan hukum. Pembelajaran Fikih perlu memberikan ruang bagi peserta didik untuk memahami ketentuan dan penerapannya dalam kehidupan.

Keempat, tidak menghubungkan tujuan dengan asesmen. Jika tujuan pembelajaran menekankan praktik ibadah, penilaian harus menyediakan kesempatan bagi peserta didik untuk menunjukkan keterampilan tersebut.

Kelima, mengubah dokumen lama agar terlihat mengikuti kurikulum terbaru. Dokumen historis harus tetap menggambarkan perangkat yang benar-benar digunakan pada periode tersebut.

Keenam, menggunakan dalil atau rujukan fikih tanpa pemeriksaan. Ayat Al-Qur'an, hadis, dan penjelasan hukum perlu dicantumkan secara tepat serta disesuaikan dengan sumber pembelajaran yang digunakan.

Penilaian akhir mengenai kelayakan modul ajar sebagai dokumen RPL tetap menjadi kewenangan LPTK berdasarkan instrumen dan rubrik yang berlaku.

Modul Ajar Fikih Harus Menghubungkan Pemahaman Hukum dengan Praktik Ibadah

Penyusunan modul ajar Fikih untuk RPL PPG Kemenag 2026 perlu memperhatikan kesesuaian kurikulum, kelengkapan perencanaan, dan keterkaitan materi dengan praktik kehidupan peserta didik.

Melalui KMA Nomor 1503 Tahun 2025 dan SK Dirjen Pendis Nomor 9941 Tahun 2025, guru mempunyai acuan untuk mengembangkan pembelajaran Fikih yang terarah sesuai capaian pembelajaran pada masing-masing fase.

Guru tidak cukup hanya memastikan peserta didik mampu menghafalkan ketentuan hukum Islam. Pembelajaran juga perlu memberikan kesempatan untuk memahami alasan, mengaplikasikan ketentuan, dan merefleksikan nilai-nilai yang terkandung dalam praktik ibadah.

Untuk kebutuhan RPL, guru sebaiknya menggunakan dokumen yang autentik, mengelompokkannya berdasarkan periode mengajar, serta memeriksa kesesuaiannya dengan petunjuk LPTK.

Dengan penataan yang baik, modul ajar dapat menunjukkan kemampuan profesional guru Fikih dalam merencanakan pembelajaran yang sistematis, kontekstual, dan bermakna bagi peserta didik madrasah.

 

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
modul ajar Fikih RPL PPG Kemenag 2026 perangkat pembelajaran Fikih guru Fikih madrasah CP Fikih 2025 KMA 1503 Tahun 2025

Komentar Pengguna