Pembelajaran dapat membahas bersuci dari hadas kecil dan hadas besar, serta cara menghilangkan najis sesuai ketentuan fikih yang digunakan.
3. Pengertian Wudu
Wudu merupakan bentuk bersuci dengan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
4. Rukun Wudu
Materi dapat memuat enam rukun wudu yang umum diajarkan dalam fikih mazhab Syafi'i, yaitu:
5. Tata Cara Wudu
Peserta didik mempelajari urutan pelaksanaan wudu, mulai dari niat hingga membasuh kedua kaki, disertai penjelasan mengenai ketentuan setiap bagian.
6. Hikmah Thaharah
Thaharah mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan, kesucian, kedisiplinan, dan kesiapan dalam menjalankan ibadah.
Kegiatan pembelajaran dapat disusun menggunakan alur memahami, mengaplikasi, dan merefleksi sebagai kerangka kegiatan Pembelajaran Mendalam.
1. Kegiatan Pendahuluan
Guru membuka pembelajaran dengan salam, doa, dan pemeriksaan kesiapan peserta didik.
Selanjutnya, guru mengaitkan materi dengan pengalaman sehari-hari, misalnya kebiasaan berwudu sebelum salat.
Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan memberikan pertanyaan pemantik untuk mengetahui pengetahuan awal peserta didik.
2. Kegiatan Inti
Memahami
Mengaplikasi
Merefleksi
3. Kegiatan Penutup
Guru bersama peserta didik menyimpulkan materi.
Selanjutnya, guru memberikan penguatan terhadap kesalahan pemahaman yang ditemukan selama kegiatan.
Pembelajaran ditutup dengan refleksi singkat, doa, dan penyampaian tindak lanjut.
Asesmen disusun untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran.
| Aspek | Teknik Penilaian | Contoh |
|---|---|---|
| Pengetahuan | Tes tertulis atau lisan | Menjelaskan pengertian thaharah dan rukun wudu |
| Keterampilan | Praktik | Mempraktikkan tata cara wudu |
| Sikap | Observasi | Menunjukkan kedisiplinan dan menjaga kebersihan selama kegiatan |
Guru dapat menggunakan rubrik untuk menilai keterampilan praktik wudu, misalnya ketepatan urutan, kesesuaian gerakan, dan pemahaman terhadap rukun yang dilakukan.
Penilaian sikap perlu menggunakan indikator perilaku yang dapat diamati, bukan hanya berdasarkan kesan umum guru.
Peserta didik yang telah memahami materi dapat diberikan tugas pengayaan berupa analisis kasus mengenai kondisi bersuci dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, peserta didik yang belum mencapai tujuan pembelajaran dapat memperoleh penjelasan ulang, latihan mengurutkan rukun wudu, dan bimbingan praktik secara bertahap.
Guru dapat melakukan refleksi melalui pertanyaan berikut:
Refleksi digunakan untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran berikutnya.
Setelah modul ajar terkumpul, guru perlu menata dokumen berdasarkan tahun pelajaran, semester, kelas, dan materi yang pernah diajarkan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan.
Periksa arsip perangkat pembelajaran yang tersimpan di komputer, laptop, penyimpanan digital, atau dokumen administrasi madrasah.
Pilih dokumen yang benar-benar pernah disusun atau digunakan dalam kegiatan mengajar Fikih.
Jika guru masih menggunakan RPP dari kurikulum sebelumnya, dokumen tersebut dapat dipersiapkan sesuai periode dan ketentuan RPL yang berlaku.
Dokumen sebaiknya diurutkan agar riwayat pengalaman mengajar mudah diperiksa.
Contoh pengelompokan:
| Tahun Pelajaran | Semester | Materi Fikih | Dokumen |
|---|---|---|---|
| 2023/2024 | Ganjil | Thaharah | RPP |
| 2023/2024 | Genap | Salat | RPP |
| 2024/2025 | Ganjil | Puasa | Modul Ajar |
| 2024/2025 | Genap | Zakat | Modul Ajar |
| 2025/2026 | Ganjil | Haji dan Umrah | Modul Ajar |
| 2025/2026 | Genap | Makanan dan Minuman Halal | Modul Ajar |
Tabel tersebut hanya contoh pengarsipan. Guru harus mengisinya sesuai dokumen yang benar-benar dimiliki dan materi yang pernah diajarkan.
Jika dokumen menggunakan kurikulum yang berlaku pada periode sebelumnya, pertahankan identitas dan acuan aslinya.
Untuk perangkat yang disusun berdasarkan kurikulum madrasah terbaru, periksa kembali CP Fikih berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 9941 Tahun 2025 serta implementasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025.
Modul ajar sebaiknya menunjukkan hubungan antara tujuan, kegiatan, dan penilaian.
Contohnya, jika tujuan pembelajaran meminta peserta didik mampu mempraktikkan wudu, kegiatan inti perlu menyediakan kesempatan praktik dan asesmen perlu mengukur keterampilan tersebut.
Dokumen dapat disimpan dalam PDF apabila diminta oleh LPTK.
Contoh struktur folder:
RPL PPG FIKIH
Susunan tersebut merupakan rekomendasi pengarsipan, bukan format folder wajib nasional.
Baca Juga: Perangkat Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026: Prota, Promes, RPP, Modul Ajar hingga LKPD
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dokumen yang dikumpulkan tetap relevan dan mudah diperiksa.
Pertama, menggunakan CP yang tidak sesuai dengan jenjang atau fase. Guru perlu memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan CP Fikih MI, MTs, atau MA.
Kedua, mencampurkan materi dari jenjang berbeda tanpa penyesuaian. Materi Fikih harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik dan tujuan pembelajaran.
Ketiga, hanya menekankan hafalan hukum. Pembelajaran Fikih perlu memberikan ruang bagi peserta didik untuk memahami ketentuan dan penerapannya dalam kehidupan.
Keempat, tidak menghubungkan tujuan dengan asesmen. Jika tujuan pembelajaran menekankan praktik ibadah, penilaian harus menyediakan kesempatan bagi peserta didik untuk menunjukkan keterampilan tersebut.
Kelima, mengubah dokumen lama agar terlihat mengikuti kurikulum terbaru. Dokumen historis harus tetap menggambarkan perangkat yang benar-benar digunakan pada periode tersebut.
Keenam, menggunakan dalil atau rujukan fikih tanpa pemeriksaan. Ayat Al-Qur'an, hadis, dan penjelasan hukum perlu dicantumkan secara tepat serta disesuaikan dengan sumber pembelajaran yang digunakan.
Penilaian akhir mengenai kelayakan modul ajar sebagai dokumen RPL tetap menjadi kewenangan LPTK berdasarkan instrumen dan rubrik yang berlaku.
Penyusunan modul ajar Fikih untuk RPL PPG Kemenag 2026 perlu memperhatikan kesesuaian kurikulum, kelengkapan perencanaan, dan keterkaitan materi dengan praktik kehidupan peserta didik.
Melalui KMA Nomor 1503 Tahun 2025 dan SK Dirjen Pendis Nomor 9941 Tahun 2025, guru mempunyai acuan untuk mengembangkan pembelajaran Fikih yang terarah sesuai capaian pembelajaran pada masing-masing fase.
Guru tidak cukup hanya memastikan peserta didik mampu menghafalkan ketentuan hukum Islam. Pembelajaran juga perlu memberikan kesempatan untuk memahami alasan, mengaplikasikan ketentuan, dan merefleksikan nilai-nilai yang terkandung dalam praktik ibadah.
Untuk kebutuhan RPL, guru sebaiknya menggunakan dokumen yang autentik, mengelompokkannya berdasarkan periode mengajar, serta memeriksa kesesuaiannya dengan petunjuk LPTK.
Dengan penataan yang baik, modul ajar dapat menunjukkan kemampuan profesional guru Fikih dalam merencanakan pembelajaran yang sistematis, kontekstual, dan bermakna bagi peserta didik madrasah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir