Deadline Usulan TPG 2025 Sudah Di Depan Mata: Guru Terancam Carryover Jika Terlambat

Deadline Usulan TPG 2025 Sudah Di Depan Mata: Guru Terancam Carryover Jika Terlambat

04 Desember 2025 | 20:21

Keboncinta.com-- Jelang penutupan tahun anggaran, pemerintah kembali menegaskan bahwa batas akhir pengusulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025 adalah tanggal 5 Desember 2025.

Tenggat ini tidak sekadar formalitas administrasi, tetapi langkah penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan tepat waktu dan pencairan tunjangan tidak mengalami keterlambatan pada tahun berikutnya.

Sekolah, dinas pendidikan, dan para guru kini dituntut untuk lebih sigap menyelesaikan pemutakhiran data. Ketidaktelitian dalam menginput data, keterlambatan administrasi, atau kelalaian dalam mengajukan usulan berpotensi menghambat proses pencairan tunjangan, bahkan memicu konsekuensi lebih serius.

Oleh karena itu, penyelesaian seluruh persyaratan sebelum tenggat menjadi prioritas utama agar hak TPG dapat disalurkan tepat waktu.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), melalui Subkoordinator Aneka Tunjangan Sri Lestariningsih, menegaskan bahwa 5 Desember 2025 adalah batas akhir mutlak bagi Dinas Pendidikan dalam mengusulkan TPG Non-ASN.

Baca Juga: Strategi Menaklukkan SNBP 2026: Cek Daya Tampung Kampus Tujuan dan Susun Jurusan Sejak Sekarang

Setelah usulan diterima, Puslapdik akan memproses verifikasi dan validasi, lalu menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) paling lambat pada 10 Desember.

Selanjutnya, pengajuan pencairan akan diajukan ke KPPN pada 12 Desember, agar dana dapat langsung disalurkan ke rekening guru.

Namun, jika usulan masuk setelah batas waktu, SKTP baru akan terbit setelah penyaluran tunjangan ditutup, sehingga harus diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan tahun depan.

Sri Lestariningsih menegaskan risiko tersebut secara tegas, “Segera usulkan sebelum tanggal 5 Desember. Kalau terlambat, akan berstatus CO yang dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.”

Konsekuensi ini tentu menjadi tekanan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama mengingat banyaknya permasalahan data guru yang masih belum tuntas.

Baca Juga: SNBP 2026 Hadir dengan Aturan Baru: Wajib Nilai TKA, Siswa Harus Siap Sejak Sekarang

Per 22 November 2025, tercatat 9.830 guru sudah memenuhi persyaratan untuk penerbitan SKTP, mayoritas merupakan guru yang sedang dalam proses peralihan status dari Non-ASN menjadi PPPK.

Masalah muncul karena banyak guru sudah memiliki SK PPPK dan SPMT yang terbit pada semester dua, tetapi datanya belum diinput ke dalam sistem SIMTUN oleh Dinas Pendidikan.

Jika hal ini dibiarkan, berpotensi terjadi lebih bayar (double payment), di mana guru menerima tunjangan ganda—baik dari Puslapdik sebagai Non-ASN maupun dari daerah sebagai PPPK.

Situasi ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya kecepatan, tetapi juga ketelitian dalam pengelolaan data. Perbedaan status kepegawaian, perubahan administrasi, serta keterlambatan input dapat menimbulkan risiko besar bagi guru maupun pemerintah.

Dengan waktu yang semakin sempit, langkah-langkah penyelesaian administrasi harus dipercepat. Pemutakhiran data, penyerahan berkas, dan koordinasi antar instansi wajib dilakukan dengan disiplin agar tunjangan profesi dapat diterima sesuai hak, tanpa harus menunggu hingga tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Berawal dari Bank Priyayi hingga Holding Ultra Mikro, Inilah Kisah Transformasi 130 Tahun BRI dalam Melayani Ekonomi Rakyat Indonesia

Bagi para guru, memahami situasi ini membantu menjaga hak kesejahteraan sekaligus mendorong transparansi dalam proses penyaluran tunjangan.

Menyelesaikan proses tepat waktu bukan hanya kepentingan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik yang telah berkontribusi membangun pendidikan Indonesia.***

Tags:
pendidikan berita nasional Pencairan TPG Guru

Komentar Pengguna