Pendidikan
Vini Dwi Jayati

Dokumen Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026

Dokumen Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026

23 September 2026 | 20:39

Keboncinta.com-- Bagi Bapak/Ibu Guru yang mendapatkan panggilan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026, perlu diingat bahwa proses lapor diri akan segera dimulai. Peserta diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen yang telah ditentukan agar proses lapor diri dapat berjalan dengan lancar.

Dokumen yang perlu disiapkan harus sesuai dengan ketentuan dari SIMPKB dan LPTK masing-masing. Oleh karena itu, Bapak/Ibu disarankan untuk memeriksa kembali persyaratan yang diberikan oleh LPTK tempat penempatan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut beberapa dokumen yang umumnya diminta dalam proses lapor diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026:

  1. A1 – Format diunduh dari SIMPKB.
  2. Pakta Integritas – Format diunduh dari SIMPKB.
  3. Biodata Mahasiswa – Diisi sesuai format yang telah ditentukan.
  4. Surat Pernyataan/Izin dari Pimpinan – Ditandatangani oleh kepala sekolah atau pimpinan yang berwenang.
  5. Ijazah S1/D-IV – Scan ijazah asli dengan hasil yang jelas dan mudah dibaca.
  6. Transkrip Nilai S1/D-IV – Scan dokumen asli dengan hasil yang jelas dan mudah dibaca.
  7. KTP – Pastikan masih berlaku dan hasil scan dapat terbaca dengan jelas.
  8. Pas Foto Terbaru – Menggunakan latar belakang sesuai dengan ketentuan LPTK masing-masing.
  9. SKCK – Pastikan masih berlaku, apabila dipersyaratkan oleh LPTK.
  10. Surat Keterangan Sehat – Diperoleh dari fasilitas kesehatan resmi sesuai ketentuan.
  11. Surat Keterangan Bebas NAPZA – Diperoleh dari fasilitas kesehatan resmi sesuai ketentuan.
  12. NPWP – Bagi peserta yang memiliki, siapkan scan dokumen asli.
  13. Dokumen Tambahan dari LPTK – Persyaratan tambahan disesuaikan dengan ketentuan LPTK masing-masing.

Periksa Kembali Kelengkapan Dokumen

Dokumen-dokumen tersebut perlu dipersiapkan sebelum melakukan lapor diri. Namun, perlu diperhatikan bahwa persyaratan dapat berbeda sesuai ketentuan LPTK masing-masing. Karena itu, Bapak/Ibu sebaiknya tidak hanya mengacu pada daftar umum, tetapi juga memeriksa informasi resmi dari SIMPKB dan LPTK penempatan.

Jangan menunda persiapan dokumen hingga mendekati batas akhir lapor diri. Pastikan setiap berkas sudah tersedia, sesuai format, dan dapat terbaca dengan jelas sebelum diunggah.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang mendapatkan panggilan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026, semoga seluruh proses lapor diri dapat berjalan dengan lancar dan diberikan kemudahan hingga tahap berikutnya.

Sudahkah Bapak/Ibu menyiapkan seluruh dokumen lapor diri?

Tags:
PPG 2026 PPG Guru Tertentu Lapor Diri PPG

Komentar Pengguna