Keboncinta.com-- Rencana penguatan kesejahteraan guru swasta kembali mengemuka diparlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai sudah saatnya negara hadir secara lebih tegas dengan menetapkan standar gaji minimum bagi guru swasta sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap profesi pendidik.
Dorongan ini tidak semata berbicara soal peningkatan kesejahteraan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menegaskan posisi guru swasta sebagai tenaga profesional yang layak mendapatkan pengakuan dan keadilan.
Selama bertahun-tahun, guru yang mengabdi di sekolah atau yayasan swasta kerap berada pada posisi yang lemah dalam hal penghasilan, terutama mereka yang bekerja di lembaga pendidikan kecil dengan keterbatasan finansial.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti belum adanya ukuran baku dalam sistem penggajian guru swasta.
Kondisi tersebut menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang cukup lebar antara guru di sekolah swasta mapan dan guru di yayasan kecil.
Tanpa standar yang jelas, penghasilan guru sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing yayasan.
Parlemen menegaskan bahwa profesi guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana sektor pekerja lainnya.
Selama ini, negara telah memiliki sistem upah minimum bagi buruh industri. Oleh karena itu, DPR menilai tidak adil jika tenaga pendidik profesional justru belum memiliki jaminan batas bawah penghasilan yang layak.
Dalam pembahasan yang tengah digodok, DPR mendorong lahirnya skema gaji minimum guru swasta yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Status Kontrak Ditinggalkan Kebijakan Baru! Pemerintah Perkuat Kepastian Karier Guru Mulai 2026
Skema tersebut dirancang sebagai jaring pengaman agar tidak ada lagi guru swasta yang menerima upah di bawah standar kelayakan hidup.
Pendekatannya bersifat berjenjang, mulai dari standar nasional hingga penyesuaian di tingkat provinsi dan daerah, sehingga tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Penetapan gaji minimum ini juga dimaksudkan untuk menegaskan kesetaraan hak antara guru dan pekerja sektor lainnya. Guru dipandang sebagai pekerja profesional yang hak-hak dasarnya tidak boleh berada di bawah standar buruh industri.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyeragamkan pendapatan, melainkan memastikan adanya batas bawah penghasilan yang manusiawi dan berkeadilan.
Dengan adanya dorongan penetapan gaji minimum nasional bagi guru swasta, harapan untuk menghapus ketimpangan kesejahteraan semakin terbuka.
Baca Juga: SNBP 2026: Nilai TKA Masih Opsional, Lulusan SMA Bisa Fokus pada Rapor dan Prestasi Akademik
Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengangkat martabat pendidik sebagai pilar pembangunan bangsa sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan nasional.***