KebonCinta.com - Sebanyak 230 ribu guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disebut akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu melalui skema pengalihan tanpa tes.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan dan pengadaan guru nasional yang disepakati pemerintah bersama DPR.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menjelaskan bahwa pengalihan PPPK guru paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu
merupakan salah satu dari tiga skema utama yang telah disepakati dalam kebijakan Penataan dan Pengadaan Guru Nasional pada 18 Agustus 2026.
Dalam skema tersebut, PPPK guru paruh waktu yang berada di pemerintah daerah
akan dialihkan menjadi PPPK guru penuh waktu tanpa mengikuti tes kembali.
Selain skema pengalihan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru
yang telah berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru.
Sementara itu, kebutuhan guru secara nasional akan dipenuhi melalui seleksi CPNS guru yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Dengan skema tersebut, guru honorer maupun PPPK paruh waktu
yang telah dialihkan tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasib 172 Ribu Guru Honorer
Selain membahas 230 ribu guru PPPK paruh waktu,
Fikri juga meluruskan informasi mengenai sekitar 172 ribu tenaga pendidik yang sebelumnya disebut berkaitan dengan skema PPPK paruh waktu.
Menurut Fikri, kelompok tersebut bukan merupakan PPPK paruh waktu.
Mereka merupakan tenaga honorer yang bekerja pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah tetapi belum lolos
dalam proses seleksi PPPK, baik untuk skema paruh waktu maupun penuh waktu.
Pemerintah bersama DPR disebut akan mencari penyelesaian bagi tenaga honorer tersebut.
Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penataan Guru Menjadi Bagian Kebijakan Nasional
Skema pengalihan tersebut ditempatkan dalam kerangka penataan dan pengadaan guru secara nasional.
Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian,
tetapi juga dengan perencanaan kebutuhan guru dalam jangka panjang.
Dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional,
pemerintah dan DPR juga membahas peta jalan pendidikan yang mencakup target Angka Partisipasi Kasar (APK) pada berbagai jenjang pendidikan,
proporsi pendidikan akademik, vokasi dan profesi, kesiapan sarana dan prasarana, kurikulum, hingga penataan sumber daya manusia pendidikan.
Peta jalan tersebut diarahkan untuk menjadi dasar perencanaan pendidikan dalam jangka panjang,
termasuk kebutuhan tenaga pendidik di berbagai jenjang.
Dengan demikian, penataan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan salah satu bagian dari kebijakan penataan sumber daya manusia pendidikan.
Sementara bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK,
penyelesaiannya masih akan mengikuti proses dan ketentuan kepegawaian yang ditetapkan pemerintah.