Keboncinta.com-- Sistem pendataan pendidikan berbasis digital milik Kementerian Agama Republik Indonesia, yakni EMIS 4.0, terus digunakan sebagai platform utama dalam pengelolaan data lembaga pendidikan keagamaan.
Bagi operator atau pengelola lembaga seperti pondok pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), hingga PKPPS, pembuatan akun EMIS 4.0 menjadi langkah awal yang wajib dilakukan.
Tanpa akun ini, pengelolaan data lembaga tidak dapat dilakukan secara resmi dalam sistem.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut panduan lengkap terbaru tahun 2026 untuk membuat akun EMIS 4.0 hingga siap digunakan.
Baca Juga: Siswa Sakit atau Terdampak Bencana Tetap Bisa Ikut TKA 2026, Ini Penjelasannya
Langkah-Langkah Daftar EMIS 4.0
1. Akses Situs Resmi
Buka laman resmi EMIS melalui situs Kementerian Agama, kemudian pilih menu pendaftaran akun.
2. Klik “Daftar Sekarang”
Pada halaman utama, klik opsi pendaftaran untuk memulai proses registrasi akun baru.
3. Pilih Tipe Akun
Baca Juga: Unhan RI Buka Beasiswa D3 2026, Kuliah Gratis Siap Jadi TNI atau ASN Kemenhan
4. Pilih Jenis Lembaga
Sesuaikan dengan lembaga yang dikelola, seperti:
5. Masukkan Nomor Statistik Lembaga
Input nomor statistik lembaga yang dimiliki. Sistem akan otomatis menampilkan nama lembaga.
Jika nama tidak muncul, kemungkinan terdapat kendala data dan disarankan menghubungi operator tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Beasiswa BSI 2026 Dibuka, Mahasiswa SNBP Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku
6. Isi Data Operator
7. Verifikasi Email
Periksa email yang telah didaftarkan dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh sistem.
8. Proses Verifikasi Operator Kabupaten
Setelah verifikasi email, akun akan diproses oleh operator kabupaten/kota untuk validasi akhir.
9. Akun Siap Digunakan
Jika sudah disetujui, akun EMIS 4.0 dapat langsung digunakan untuk login dan mengelola data lembaga.
EMIS 4.0 menjadi sistem utama dalam pendataan lembaga pendidikan keagamaan. Validitas data di dalamnya sangat berpengaruh terhadap berbagai kebijakan dan program dari pemerintah.
Oleh karena itu, operator lembaga diharapkan memastikan proses pendaftaran dilakukan dengan benar agar data dapat terkelola secara optimal dan terintegrasi.***