Keboncinta.com-- Minat masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS 2026 terus mengalami peningkatan, seiring mulai beredarnya informasi mengenai rincian gaji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Bagi banyak calon pelamar, terutama lulusan D3 dan S1, informasi ini menjadi pertimbangan penting sebelum menentukan pilihan karier di sektor pemerintahan.
Kepastian terkait besaran gaji pokok (gapok) berdasarkan golongan menjadi daya tarik tersendiri.
Sistem penggajian CPNS memang telah diatur secara jelas, di mana latar belakang pendidikan berpengaruh langsung terhadap golongan awal serta nominal gaji yang diterima.
Dengan memahami struktur ini sejak awal, pelamar dapat memiliki gambaran realistis mengenai penghasilan serta prospek karier ke depan sebagai ASN di Kemenag.
Kementerian Agama diprediksi masih menjadi salah satu instansi favorit dalam seleksi CPNS 2026. Hal ini berkaca pada tingginya jumlah pelamar pada rekrutmen sebelumnya yang mencapai ratusan ribu orang.
Sementara itu, proses pembukaan seleksi saat ini masih menunggu pengajuan formasi dari masing-masing instansi pemerintah.
Untuk urusan penggajian, besaran gaji CPNS 2026 diperkirakan masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, nominal gaji dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Waktu Mepet! Verval Data PM-KKA 2026 Ditutup 13 April, Pastikan Guru dan Sekolah Tak Terlewat
Bagi lulusan D3, posisi awal umumnya berada di golongan II, tepatnya IIc, dengan gaji pokok sekitar Rp2.184.000 untuk masa kerja nol tahun.
Sementara itu, lulusan S1 akan memulai dari golongan IIIa dengan kisaran gaji pokok sekitar Rp2.785.700.
Namun, perlu dipahami bahwa angka tersebut belum mencakup berbagai tunjangan yang menjadi komponen penting dalam total penghasilan ASN.
Tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja dapat meningkatkan pendapatan secara signifikan, tergantung pada jabatan dan lokasi penempatan.
Sebagai gambaran jenjang karier, rentang gaji pada golongan II berkisar antara Rp2,1 juta hingga lebih dari Rp4,1 juta.
Sementara untuk golongan III, nominalnya dapat mencapai lebih dari Rp5 juta seiring dengan peningkatan masa kerja dan pangkat.
Dengan mengetahui struktur gaji dan jenjang golongan ini, calon pelamar diharapkan dapat lebih siap dalam merencanakan karier sebagai ASN.
Meski demikian, penting untuk diingat bahwa menjadi pegawai negeri bukan semata soal penghasilan, tetapi juga tentang dedikasi dalam melayani masyarakat dan berkontribusi bagi negara.***