Keboncinta.com-- Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini menyusul penyaluran tunjangan hari raya (THR) yang telah diberikan lebih dahulu pada akhir Februari lalu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat rincian komponen serta syarat penerimaan bagi ASN.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan masing-masing pegawai.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Beasiswa Santri 2026, Tahapan Seleksi hingga Syarat dan Komitmen Peserta
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja. PPPK yang belum genap satu tahun masa kerja akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Sementara itu, bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum batas waktu yang ditentukan, tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mengatur hak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk CPNS yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang diterima mencakup 80 persen dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Adapun CPNS yang berada di bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menerima skema serupa dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi ASN di wilayahnya.
Namun, jumlah tambahan tersebut dibatasi maksimal setara satu bulan gaji dan harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar tetap berkelanjutan.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli ASN, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama di sektor pendidikan.
Dengan adanya kepastian jadwal dan aturan yang jelas, ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.***