Keboncinta.com-- Pembayaran honor bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN sesuai ketentuan.
Meski demikian, penggunaan dana BOS untuk honor tidak dapat dilakukan tanpa batas. Sekolah harus memperhatikan persentase maksimal, kriteria penerima, serta mekanisme pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam ketentuan Dana BOSP, honor bulanan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN termasuk salah satu komponen yang dapat dibiayai. Untuk sekolah negeri, alokasinya paling tinggi 20 persen dari total Dana BOS Reguler yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Aturan tersebut membuat sekolah harus menyusun perencanaan anggaran secara hati-hati. Sebab, dana BOS juga diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembelajaran dan operasional satuan pendidikan.
Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN 2027, Tetap Bisa Mengajar dan Berpeluang Ikut Seleksi ASN
Penggunaan BOS untuk membayar honor menjadi salah satu instrumen untuk membantu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun, penerimanya harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis BOSP.
Guru yang dapat menerima pembayaran honor antara lain harus berstatus non-ASN dan tercatat dalam Dapodik. Guru tersebut juga harus memiliki NUPTK serta belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sementara itu, tenaga kependidikan non-ASN memiliki ketentuan tersendiri. Salah satunya adalah adanya penugasan dari kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan melalui surat tugas atau surat keputusan.
Dengan demikian, status sebagai tenaga non-ASN saja belum otomatis membuat seseorang dapat menerima honor yang bersumber dari BOS. Sekolah harus memeriksa data dan memastikan seluruh persyaratan penerima telah terpenuhi.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah batas penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor.
Untuk sekolah negeri, anggaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20 persen dari total alokasi Dana BOS Reguler dalam satu tahun.
Adapun untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, batas tersebut dapat mencapai 40 persen dari Dana BOS Reguler.
Perbedaan batas tersebut menunjukkan bahwa sekolah negeri tidak dapat menggunakan seluruh dana BOS untuk memenuhi kebutuhan honor. Dana yang tersedia tetap harus dibagi untuk berbagai komponen pembiayaan yang diperbolehkan.
Karena itu, perencanaan anggaran menjadi bagian penting dalam pengelolaan BOS. Penggunaan dana perlu dicantumkan dalam dokumen anggaran sekolah sehingga setiap pengeluaran memiliki dasar perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Data Dapodik yang Wajib Dicek Operator Sekolah agar SKTP Guru Tidak Terkendala
Perlu dipahami bahwa Dana BOS memiliki cakupan penggunaan yang lebih luas. Anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pembayaran guru non-ASN, tetapi juga mendukung kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan lainnya.
Dalam pengelolaan BOSP 2026, dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang diperbolehkan, seperti kegiatan pembelajaran, pengadaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Sekolah juga perlu memasukkan rencana penggunaan dana ke dalam RKAS dan melakukan pelaporan realisasi sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, kepala sekolah bersama pengelola anggaran perlu menghitung seluruh kebutuhan sekolah sebelum menetapkan alokasi untuk pembayaran honor. Kepentingan tenaga pendidik tetap perlu diperhatikan tanpa mengesampingkan kebutuhan peserta didik dan kegiatan sekolah.
Selain aturan umum mengenai penggunaan BOSP, pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi pada 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.
Relaksasi tersebut ditujukan secara terbatas kepada daerah yang mengalami keterbatasan kapasitas fiskal dalam membiayai honor tenaga pendidik melalui APBD.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kegiatan pembelajaran agar tetap berjalan ketika kemampuan pembiayaan daerah menghadapi keterbatasan.
Namun, relaksasi tersebut bersifat sementara. Kebijakan ini bukan berarti menghapus tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran pendidikan. Pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian dari layanan pendidikan di sejumlah sekolah negeri. Karena itu, pemerintah juga melakukan penataan terkait keberlanjutan tugas dan pembiayaan tenaga pendidik tersebut.
Penggunaan BOS untuk pembayaran honor perlu dilihat sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan pendidikan yang diatur pemerintah. Kebijakan tersebut tidak berarti seluruh tanggung jawab pembiayaan guru dialihkan kepada sekolah.
Baca Juga: PPG Tahap 3 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Lengkap Guru dari SIMPKB hingga UKPPPG
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penataan status kepegawaian guru. Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 sesuai ketentuan pemerintah.
Pembahasan mengenai honor guru non-ASN juga tidak terpisahkan dari upaya pemerintah memperkuat layanan pendidikan.
Pada September 2026, Kemendikdasmen menyampaikan adanya persiapan skema layanan pendidikan gratis. Dalam dukungan pembiayaannya, BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki fungsi yang berbeda.
BOS digunakan untuk membantu kebutuhan operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai batas yang diperbolehkan. Sementara PIP diarahkan untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dana pendidikan harus dikelola untuk memenuhi sejumlah kebutuhan sekaligus.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir