KebonCinta.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian penugasan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masuk dalam pendataan cut off Desember 2024.
Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sekaligus melindungi tenaga pendidik yang belum memperoleh status ASN.
Baca Juga: 172 Ribu Guru Non-ASN Berpeluang Ikut CPNS 2027, Ini Syaratnya
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan guru non-ASN yang telah terdata hingga batas akhir 2024 tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan tugas mengajar.
Regulasi tersebut sedang dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait. Nantinya, aturan ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penugasan guru non-ASN, termasuk mereka yang belum berhasil mengikuti seleksi ASN.
Baca Juga: Guru Non-ASN Tak Lolos CPNS atau PPPK Tetap Dijamin Bisa Mengajar hingga Jadi ASN
Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru non-ASN yang masuk dalam pendataan cut off 2024 untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah memastikan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta mengakhiri kesempatan mereka untuk mengajar.
Kemendikdasmen tengah menyiapkan dukungan regulasi agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang memadai untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN.
Kebijakan ini menjadi penting mengingat masih banyak satuan pendidikan yang bergantung pada keberadaan guru honorer dalam menjalankan kegiatan pembelajaran sehari-hari.
Dengan adanya kepastian regulasi, kepala daerah dan dinas pendidikan diharapkan dapat melanjutkan penugasan tenaga pendidik tanpa menghadapi ketidakjelasan hukum.
Penyusunan regulasi penugasan guru non-ASN dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Kemendikdasmen menilai kepastian status penugasan guru menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pendidikan, terutama di sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik non-ASN.
Selain memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan guru, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mencegah terganggunya proses pembelajaran akibat perubahan status kepegawaian.
Penyiapan regulasi bagi guru non-ASN cut off 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penataan kepegawaian dengan kebutuhan pendidikan di lapangan.
Guru tidak hanya berperan sebagai tenaga profesional dalam proses pembelajaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, termasuk di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap guru non-ASN tetap dapat melanjutkan pengabdiannya sembari mengikuti proses seleksi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian penugasan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi guru sekaligus menjaga kualitas dan keberlanjutan pendidikan nasional.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir