Keboncinta.com-- Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri masih dapat memperoleh honor yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, pembayaran tersebut tidak diberikan secara otomatis karena ada persyaratan penerima serta batas alokasi anggaran yang harus dipatuhi sekolah.
Dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026, pembayaran honor menjadi salah satu komponen penggunaan dana yang diperbolehkan. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri, anggaran honor dapat dialokasikan paling banyak 20 persen dari total pagu Dana BOS Reguler dalam satu tahun anggaran. Sementara sekolah swasta dapat mengalokasikan maksimal 40 persen.
Ketentuan tersebut membuat sekolah perlu menyusun perencanaan anggaran secara matang. Sebab, dana BOS tidak hanya diperuntukkan bagi pembayaran honor, tetapi juga mendukung berbagai kebutuhan pembelajaran, pengadaan buku, pemeliharaan sarana prasarana, serta operasional satuan pendidikan lainnya.
Siapa yang Bisa Mendapat Honor dari BOS?
Tidak semua guru non-ASN otomatis dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS. Sekolah harus memastikan calon penerima memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Guru yang menerima honor dari komponen tersebut harus berstatus non-ASN dan tercatat dalam Dapodik. Selain itu, guru perlu memiliki NUPTK serta belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Untuk tenaga kependidikan non-ASN, terdapat ketentuan mengenai penugasan. Mereka harus mendapatkan tugas dari kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan melalui surat tugas atau surat keputusan.
Dengan demikian, status sebagai guru atau tenaga kependidikan non-ASN saja belum cukup. Sekolah perlu memeriksa kesesuaian data dan dokumen sebelum memasukkan pembayaran honor ke dalam perencanaan BOSP.
Batas Honor BOS untuk Sekolah Negeri
Salah satu hal yang perlu diperhatikan kepala sekolah dan pengelola keuangan adalah batas persentase penggunaan Dana BOS.
Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, sekolah negeri dapat mengalokasikan komponen honor paling banyak 20 persen dari total pagu Dana BOS Reguler selama satu tahun. Satuan pendidikan swasta memiliki batas maksimal 40 persen.
Artinya, sekolah negeri tidak dapat menggunakan seluruh atau sebagian besar Dana BOS hanya untuk membayar honor tenaga non-ASN. Anggaran tetap harus disebar untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lain yang diperbolehkan dalam juknis.
Perencanaan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Setiap penggunaan dana harus direncanakan dan dilaporkan sesuai mekanisme pengelolaan BOSP.
Dana BOS Punya Banyak Peruntukan
Dana BOS tidak secara khusus disediakan hanya untuk membayar honor guru non-ASN. Dana ini merupakan bagian dari pembiayaan operasional satuan pendidikan dengan sejumlah komponen penggunaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam BOSP 2026, sekolah juga perlu memperhatikan ketentuan terkait penyediaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta berbagai kegiatan yang mendukung proses pembelajaran. Untuk jenjang dasar dan menengah, penyediaan buku memiliki alokasi minimal 10 persen dari total pagu, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen.
Karena itu, besaran honor yang direncanakan harus disesuaikan dengan keseluruhan kebutuhan sekolah. Kepala satuan pendidikan bersama pengelola keuangan perlu memastikan seluruh penggunaan dana tetap berada dalam koridor juknis BOSP.
Ada Relaksasi BOSP untuk Tahun 2026
Selain aturan umum mengenai penggunaan BOSP, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
Relaksasi ini diberikan secara terbatas sebagai langkah transisi, terutama bagi daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam mengalokasikan pembiayaan honor melalui APBD. Dalam kebijakan tersebut, penggunaan BOSP dapat mendukung pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi tersebut hanya berlaku pada 2026, bersifat terbatas dan bersyarat. Kebijakan ini juga tidak menghapus tanggung jawab pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan kebutuhan pendidikan melalui APBD.
Guru Non-ASN Tetap Menjadi Bagian dari Layanan Sekolah
Keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian dari penyelenggaraan pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan. Karena itu, pemerintah mengatur mekanisme pembiayaan honor sekaligus melakukan penataan tenaga pendidik dan status kepegawaiannya.
Penggunaan Dana BOS untuk membayar honor tidak berarti seluruh pembiayaan guru non-ASN menjadi tanggung jawab sekolah. Terlebih, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam penyediaan anggaran pendidikan dan pembiayaan tenaga pendidik.
Sementara itu, kebijakan relaksasi BOSP 2026 hadir sebagai solusi sementara untuk kondisi tertentu, bukan sebagai mekanisme permanen.