Guru Non-ASN Ingin Jadi ASN? Nunuk Suryani Ungkap Pentingnya Sertifikat Pendidik, Ini yang Harus Dipersiapkan

Guru Non-ASN Ingin Jadi ASN? Nunuk Suryani Ungkap Pentingnya Sertifikat Pendidik, Ini yang Harus Dipersiapkan

08 November 2026 | 20:58

KebonCinta.com - Peluang guru non-ASN untuk memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terbuka melalui mekanisme seleksi yang disiapkan pemerintah.

Namun, di tengah proses penataan tenaga pendidik nasional, ada satu hal yang menjadi perhatian penting, yakni peningkatan kompetensi profesional melalui kepemilikan sertifikat pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengingatkan guru non-ASN agar mempersiapkan diri dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.

Salah satu langkah yang disarankan adalah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik atau serdik.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Menurut Nunuk, kepemilikan sertifikat pendidik dapat menjadi bekal penting bagi guru dalam menghadapi peluang menjadi ASN.

"Apakah kemungkinan besar (menjadi ASN) akan sulit? Kalau udah punya serdik, itu mudah," beber Nunuk.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kegiatan Peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Pemerintah Siapkan Penataan Guru Mulai Januari 2027

Kemendikdasmen berencana memulai tata kelola guru nasional pada Januari 2027.

Kebijakan tersebut mencakup guru dengan status PPPK paruh waktu hingga tenaga pendidik non-ASN yang masih aktif mengajar.

Nunuk mencatat terdapat lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang saat ini masih menjalankan tugas di berbagai sekolah.

Pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan status kepegawaian mereka melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status sekaligus memperkuat pengelolaan tenaga pendidik secara nasional.

Mengapa Sertifikat Pendidik Perlu Dipersiapkan?

Sertifikat pendidik merupakan bukti profesionalisme guru yang diperoleh melalui mekanisme pendidikan profesi sesuai ketentuan.

Salah satu jalur untuk mendapatkannya adalah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi guru non-ASN, mengikuti program tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan diri menghadapi kebijakan penataan guru.

Selain itu, kepemilikan serdik juga perlu diperhatikan karena dapat menjadi salah satu persyaratan atau pertimbangan dalam proses seleksi maupun pengembangan karier guru, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya menunggu kebijakan pengangkatan ASN, tetapi juga mulai mempersiapkan peningkatan kompetensi sejak sekarang.

Tidak Lolos CPNS atau PPPK, Guru Tetap Bisa Mengajar

Di sisi lain, pemerintah memberikan kepastian bahwa guru non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK tidak akan langsung kehilangan pekerjaan.

Nunuk menegaskan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah memberikan jaminan agar para guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar.

"Kalau nggak lulus gimana? Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti) kasih jaminan, mereka akan tetap mengajar," tuturnya.

Bahkan, guru non-ASN yang belum berhasil memperoleh status ASN tetap dapat melanjutkan pengabdian sampai mendapatkan status kepegawaian tersebut.

"Mereka akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN," jelas Nunuk.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru yang masih menunggu kepastian mengenai masa depan pekerjaan mereka.

Ada Aturan Hukum untuk Menjamin Keberlanjutan Mengajar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya juga menyampaikan bahwa jaminan guru non-ASN tidak diberhentikan akan diperkuat melalui regulasi.

Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak hanya diberikan melalui surat, tetapi akan dituangkan dalam peraturan yang memiliki dasar hukum lebih kuat.

"Tidak, tidak di-PHK. (Jaminannya) nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," kata Mu'ti.

Nunuk menjelaskan bahwa regulasi tersebut sedang disusun oleh kementeriannya.

Untuk pengaturan yang berkaitan dengan PPPK, produk hukum yang disiapkan berbentuk Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui regulasi tersebut, kepala daerah dan dinas pendidikan diharapkan memiliki landasan hukum dalam melanjutkan penugasan guru non-ASN melalui mekanisme perpanjangan kontrak oleh pemerintah daerah.

Ini yang Sebaiknya Dipersiapkan Guru Non-ASN

Menghadapi penataan guru nasional mulai 2027, terdapat beberapa hal yang sebaiknya mulai diperhatikan oleh tenaga pendidik.

Pertama, memastikan data kepegawaian dan riwayat penugasan tercatat dengan benar.

Kedua, meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan program pengembangan profesi.

Ketiga, mencari informasi mengenai kesempatan mengikuti PPG untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Keempat, memantau perkembangan seleksi CPNS dan PPPK serta memastikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Kelima, mengikuti informasi terbaru mengenai regulasi penataan guru nasional melalui kanal resmi Kemendikdasmen.

Dengan persiapan tersebut, guru non-ASN dapat lebih siap menghadapi perubahan kebijakan sekaligus meningkatkan peluang pengembangan karier.

Pemerintah memang menjanjikan keberlanjutan tugas mengajar bagi guru yang belum memperoleh status ASN. Namun, peningkatan kompetensi tetap menjadi bagian penting agar tenaga pendidik mampu menjawab kebutuhan pendidikan yang terus berkembang.

Tags:
kemendikdasmen Guru Non ASN CPNS

Komentar Pengguna