KebonCinta.com - Perpindahan sekolah bagi guru PPPK tidak hanya berkaitan dengan perubahan tempat mengajar, tetapi juga dapat memengaruhi administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pasalnya, proses penyaluran TPG membutuhkan data kepegawaian dan penugasan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila guru telah berpindah sekolah tetapi informasi administrasinya belum diperbarui, proses validasi tunjangan berpotensi mengalami kendala.
Lantas, apakah guru PPPK yang melakukan mutasi tetap berhak menerima TPG?
Guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap dapat memperoleh TPG sepanjang memenuhi persyaratan penerima sesuai ketentuan.
Perpindahan sekolah yang dilakukan melalui mekanisme resmi tidak otomatis menghapus hak tersebut.
Namun, guru tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan beban kerja.
Karena itu, proses mutasi perlu diikuti dengan penyesuaian informasi penugasan.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) digunakan untuk mencatat informasi guru dan penugasannya di satuan pendidikan.
Setelah perpindahan resmi ditetapkan, informasi sekolah induk dan penugasan perlu disesuaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Perubahan tersebut harus sesuai dengan keputusan kepegawaian yang sah.
Guru tidak sebaiknya meminta perubahan data penempatan tanpa dasar administrasi resmi.
Info GTK dapat digunakan untuk memantau informasi yang berkaitan dengan validasi data guru.
Setelah mutasi, guru perlu memastikan bahwa informasi sekolah, beban kerja, dan status kepegawaiannya telah sesuai.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan.
Perubahan penugasan dapat memerlukan pemeriksaan kembali terhadap data yang digunakan dalam proses penerbitan atau validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Namun, kebutuhan pembaruan dan dampaknya terhadap pembayaran harus mengikuti ketentuan penyaluran yang berlaku.
Karena itu, guru tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa mutasi pasti menyebabkan TPG terhenti.
Baca Juga: Pengalihan Guru PPPK ke ASN Pusat Dinilai Bisa Perbaiki Distribusi Guru, Bagaimana Mekanismenya?
Kesimpulannya, guru PPPK yang pindah sekolah tetap dapat menerima TPG apabila memenuhi persyaratan, tetapi kesesuaian data kepegawaian dan penugasan menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir