Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menegaskan ketentuan resmi mengenai status guru tunggal melalui pembaruan kebijakan pendidikan tahun 2026.
Penegasan ini menjadi sorotan penting karena berkaitan langsung dengan proses validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG), khususnya bagi pendidik yang mengabdi di sekolah-sekolah kecil dengan keterbatasan jumlah rombongan belajar.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah memastikan bahwa penghitungan dan validasi status guru tunggal secara resmi baru akan dilakukan mulai 10 Februari 2026.
Artinya, pengakuan status ini memang ditempatkan pada tahap akhir setelah seluruh data pembelajaran dinyatakan lengkap, akurat, dan sinkron di dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Bantuan PIP TK dan PAUD 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Rp450 Ribu per Murid
Guru tunggal sendiri dipahami sebagai guru yang mengampu mata pelajaran wajib di suatu satuan pendidikan, namun secara struktur kurikulum tidak memungkinkan untuk memenuhi beban minimal 24 jam pelajaran.
Kondisi ini terjadi bukan karena kelalaian guru, melainkan karena di sekolah tersebut memang tidak tersedia guru lain dengan mata pelajaran yang sama.
Situasi seperti ini umum dijumpai di sekolah kecil atau sekolah dengan keterbatasan tenaga pendidik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa status guru tunggal hanya berlaku untuk mata pelajaran wajib. Pada tahun 2026, tidak ada pengakuan guru tunggal untuk mata pelajaran pilihan.
Oleh sebab itu, guru Bahasa Inggris jenjang SD dan guru coding di SD tetap diwajibkan memenuhi ketentuan minimal 24 jam pelajaran agar TPG dapat divalidasi.
Baca Juga: Mengurai Sistem Validasi Data Guru: Mengapa Info GTK Tidak Selalu Menampilkan Perubahan Terbaru
Bahasa Inggris di jenjang SD hingga saat ini masih berstatus sebagai mata pelajaran pilihan, dan baru direncanakan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun 2027.
Sebaliknya, pengakuan guru tunggal dapat diberikan kepada guru yang mengampu mata pelajaran wajib seperti Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS sesuai jenjang, PJOK, Seni Budaya, Informatika yang bersifat wajib di SMP dan SMA/SMK, serta muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selama tidak terdapat guru lain dengan mata pelajaran yang sama di sekolah tersebut, status guru tunggal tetap dapat diakui meskipun jumlah jam mengajar belum mencapai 24 jam.
Keberhasilan validasi status guru tunggal sangat ditentukan oleh kelengkapan data di Dapodik.
Baca Juga: Pensiunan ASN Tetap Terjamin, Ini Rincian Gaji Pokok dan Dua Tunjangan Rutin dari Taspen 2026
Seluruh informasi terkait rombongan belajar, mata pelajaran, dan jam mengajar harus diinput dengan benar sebelum sistem melakukan proses validasi.
Apabila data telah sesuai, maka status guru tunggal tetap dapat dinyatakan valid dan perhitungan TPG tetap berjalan meskipun beban jam mengajar berada di bawah ketentuan umum.
Dengan ditetapkannya tanggal 10 Februari 2026 sebagai waktu resmi penghitungan status guru tunggal, pemerintah mengimbau para guru untuk lebih cermat memastikan keakuratan data Dapodik sejak dini.
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mata pelajaran wajib dan pilihan menjadi faktor krusial agar proses validasi TPG tidak mengalami kendala.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi guru yang mengabdikan diri di sekolah kecil dan wilayah dengan keterbatasan sumber daya, sekaligus menjaga akurasi dan kredibilitas data pendidikan nasional.***