Keboncinta.com-- Satuan pendidikan di berbagai daerah mulai menerima surat pemberitahuan terkait program pembangunan dan revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 yang secara otomatis muncul di aplikasi Dapodik.
Surat resmi dari Sekretariat Jenderal ini sontak memicu banyak pertanyaan di kalangan kepala sekolah dan operator, terutama mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan serta peluang sekolah untuk terlibat dalam program tersebut.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya bagi sekolah yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi.
Kebutuhan tersebut bisa berupa kondisi bangunan yang mengalami kerusakan, keterbatasan ruang kelas, maupun belum tersedianya fasilitas pendukung pembelajaran yang memadai.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan lingkungan belajar yang aman, layak, dan mendukung proses pendidikan yang berkualitas.
Hal penting yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa sekolah tidak mengajukan bantuan revitalisasi secara langsung.
Seluruh proses penentuan calon penerima bantuan sepenuhnya berbasis data sarana dan prasarana yang telah diinput oleh sekolah melalui Dapodik.
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat dan pemerintah pusat sebelum dilakukan penetapan akhir.
Peran sekolah dalam program ini lebih ditekankan pada kejujuran dan ketelitian dalam pengisian data. Sekolah hanya diminta mencatat kondisi riil di lapangan sesuai fakta yang ada, tanpa rekayasa ataupun manipulasi.
Dari data inilah, dinas pendidikan akan melakukan pemetaan kebutuhan dan menyusun skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan bangunan, ketersediaan ruang belajar, serta kelengkapan fasilitas penunjang.
Baca Juga: Bantuan PIP TK dan PAUD 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Rp450 Ribu per Murid
Masih banyak operator sekolah yang mengira mereka memiliki tugas untuk mengusulkan atau mendaftarkan sekolah sebagai penerima bantuan revitalisasi.
Padahal, tugas utama operator hanyalah memastikan seluruh data sarpras di Dapodik terisi lengkap, akurat, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Operator tidak memiliki kewenangan untuk memilih, mengusulkan, ataupun menentukan sekolah yang akan menerima bantuan.
Pemerintah menetapkan batas akhir pembaruan data sarana dan prasarana di Dapodik untuk kebutuhan program revitalisasi paling lambat 28 Februari 2026.
Data yang harus diperhatikan mencakup status dan legalitas tanah sekolah, luas dan batas lahan, jumlah bangunan, kondisi ruang kelas dan fasilitas lain seperti laboratorium, perpustakaan, kantor, serta toilet.
Baca Juga: Mengurai Sistem Validasi Data Guru: Mengapa Info GTK Tidak Selalu Menampilkan Perubahan Terbaru
Selain itu, tingkat kerusakan bangunan wajib diisi dalam bentuk persentase sesuai kondisi nyata. Untuk bangunan dengan kerusakan sedang hingga berat, sekolah juga harus melampirkan dokumen penilaian kerusakan dari dinas teknis terkait.
Secara umum, alur bantuan revitalisasi dimulai dari pengisian data sarpras oleh sekolah, dilanjutkan dengan seleksi oleh dinas pendidikan.
Sekolah yang masuk prioritas kemudian diminta melengkapi berkas pendukung, sebelum akhirnya diusulkan ke pemerintah pusat untuk diverifikasi. Setelah seluruh tahapan dilalui, barulah ditetapkan sekolah penerima bantuan secara resmi.
Bentuk bantuan yang diterima sekolah dapat berbeda-beda, tergantung pada hasil verifikasi kebutuhan.
Ada sekolah yang mendapatkan rehabilitasi bangunan rusak, pembangunan ruang kelas baru, maupun penambahan fasilitas pendukung lainnya.
Baca Juga: Pembelajaran Ramadan 2026 Berjalan Fleksibel untuk Keseimbangan Akademik dan Spiritual Siswa
Pemerintah kembali menegaskan pentingnya integritas data dalam sistem satu data pendidikan nasional.
Kepala sekolah diimbau tidak menekan operator untuk memanipulasi kondisi bangunan demi mengejar bantuan. Kejujuran dalam pengisian Dapodik justru menjadi kunci utama agar bantuan tepat sasaran dan berkeadilan bagi sekolah yang benar-benar membutuhkan.***