Pendidikan
Rahman Abdullah

Honor BOS dan TPG Guru Honorer Ternyata Berbeda, Ini Besaran dan Syaratnya pada 2026

Honor BOS dan TPG Guru Honorer Ternyata Berbeda, Ini Besaran dan Syaratnya pada 2026

05 Oktober 2026 | 20:42

KebonCinta.com-- Guru honorer masih menjadi bagian penting dalam layanan pendidikan, terutama di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang terus berjalan menuju 2027. Salah satu persoalan yang perlu dipahami adalah bagaimana sumber penghasilan guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah.

Guru honorer dapat memperoleh honorarium yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada saat yang sama, ada pula guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah memenuhi persyaratan.

Lantas, apakah menerima honor dari Dana BOS membuat guru honorer tidak bisa mendapatkan TPG?

Kedua sumber pembayaran tersebut pada dasarnya perlu dipahami sebagai skema yang berbeda. Honor BOS berkaitan dengan imbalan atas pelaksanaan tugas di satuan pendidikan, sedangkan TPG merupakan tunjangan pemerintah yang diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria profesional dan persyaratan teknis.

Karena itu, guru honorer bersertifikat perlu mengetahui ketentuannya agar tidak keliru memahami hak atas penghasilan maupun tunjangan profesi.

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Besaran TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN 

Honor BOS dan TPG Memiliki Dasar yang Berbeda

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil masuk sebagai ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar dan memperoleh penghasilan melalui Dana BOS.

Honor yang berasal dari Dana BOS merupakan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan guru di satuan pendidikan. Pemberiannya mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan dana operasional sekolah.

Sementara itu, TPG mempunyai mekanisme yang berbeda. Tunjangan ini ditujukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, guru honorer yang mendapatkan honor dari Dana BOS tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk menerima TPG. Kedua pembayaran tersebut memiliki fungsi, dasar pemberian, dan ketentuan masing-masing.

Berapa TPG Guru Non-ASN pada 2026?

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,5 triliun untuk TPG guru non-ASN pada 2026.

Pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Besaran TPG yang diterima guru non-ASN tidak sepenuhnya sama. Perbedaan nominal ditentukan berdasarkan status penyetaraan atau inpassing yang dimiliki guru.

Bagi guru non-ASN non-inpassing, TPG yang dialokasikan sebesar Rp2 juta setiap bulan.

Sedangkan guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing memperoleh TPG dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam keputusan penyetaraan masing-masing.

Artinya, status inpassing menjadi salah satu faktor yang membedakan dasar penghitungan TPG guru non-ASN.

Baca Juga: Cek Info GTK Sekarang, Ini Arti Status SKTP TPG dari Proses hingga Penyaluran 

Honor dari BOS Bukan Penentu Tunggal TPG Cair

Guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik perlu memahami bahwa sumber pembayaran honor di sekolah bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan apakah TPG dapat diterima atau tidak.

Penyaluran tunjangan profesi tetap berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan validitas data teknis. Apabila terdapat data yang belum sesuai, proses pemberian tunjangan dapat mengalami kendala.

Karena itu, guru non-ASN bersertifikat sebaiknya tidak hanya memperhatikan besaran honor yang diterima dari sekolah. Data yang menjadi dasar pemberian TPG juga perlu diperiksa secara berkala.

Data Dapodik Perlu Dipastikan Sesuai

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah informasi guru yang tercatat dalam Dapodik.

Status kepegawaian, beban mengajar, serta data lain yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan harus tercatat secara benar. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses validasi.

Guru sebaiknya memastikan bahwa informasi yang tersimpan dalam sistem benar-benar menggambarkan kondisi sebenarnya di satuan pendidikan tempat mengajar.

Beban Mengajar Menjadi Bagian dari Persyaratan

Selain data kepegawaian, pemenuhan beban kerja juga menjadi hal yang perlu diperhatikan guru yang mengharapkan TPG.

Guru harus menjalankan beban mengajar sesuai dengan ketentuan jam tatap muka yang dipersyaratkan dalam regulasi. Pemenuhan beban kerja tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum hak tunjangan dapat diproses.

Karena itu, guru perlu memastikan bahwa jumlah dan status jam mengajarnya telah tercatat dengan tepat.

Sertifikat Pendidik Harus Tetap Berlaku

Dokumen sertifikat pendidik juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan TPG.

Guru honorer yang telah bersertifikat perlu memastikan dokumen kualifikasi profesinya sah dan masih memenuhi ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen tersebut berkaitan dengan status profesional guru sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: TPG September 2026 Belum Masuk Meski SKTP Terbit? Ini Tahapan yang Masih Berjalan 

Pada akhirnya, guru honorer bersertifikat perlu membedakan antara honorarium yang bersumber dari Dana BOS dan TPG. Menerima honor BOS karena masih mengajar di sekolah tidak otomatis menghilangkan hak TPG.

Yang menentukan kelayakan menerima TPG tetap berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan, validitas data, beban kerja, serta ketentuan sertifikasi yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan data secara berkala menjadi langkah penting bagi guru non-ASN agar proses pemenuhan hak tunjangannya tidak terkendala.***

Tags:
tpg honorer Dana BOS

Komentar Pengguna