KebonCinta.com-- Guru yang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) September 2026 perlu mengetahui terlebih dahulu dasar perhitungan tunjangan yang berlaku. Besaran dana yang diterima tidak otomatis sama antara satu guru dengan guru lainnya.
Pada 2026, pembayaran TPG menggunakan skema bulanan. Nominal tunjangan disesuaikan dengan status kepegawaian serta ketentuan yang menjadi dasar pembayaran masing-masing guru.
Perbedaan tersebut membuat guru PNS, PPPK, Non-ASN inpassing, dan Non-ASN non-inpassing memiliki besaran tunjangan yang berbeda.
Karena itu, sebelum memperkirakan berapa dana yang akan masuk ke rekening pada pencairan September 2026, guru perlu melihat terlebih dahulu kategori kepegawaiannya.
Guru yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, dalam bahan yang diberikan memperoleh TPG dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulan.
Artinya, nominal yang diterima tidak berupa angka yang sama untuk seluruh guru ASN. Besarnya mengikuti gaji pokok yang melekat pada masing-masing guru.
Faktor seperti golongan, pangkat, dan masa kerja turut memengaruhi besaran gaji pokok. Dengan demikian, dua guru ASN yang sama-sama menerima TPG tetap bisa memperoleh nominal berbeda.
Semakin berbeda dasar gaji pokoknya, semakin besar pula kemungkinan terdapat perbedaan jumlah TPG yang diterima setiap bulan.
Berbeda dengan guru ASN, guru Non-ASN yang sudah memiliki status inpassing memperoleh tunjangan yang disebut setara dengan satu kali gaji pokok PNS.
Besaran tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Penyetaraan yang dimiliki oleh guru bersangkutan.
Dengan demikian, dokumen penyetaraan menjadi bagian penting dalam menentukan dasar pemberian TPG bagi guru Non-ASN yang telah berstatus inpassing.
Guru dalam kategori ini perlu memastikan dokumen dan data penyetaraan tercatat sesuai ketentuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pembayaran.
Sementara itu, guru Non-ASN yang belum memiliki status inpassing atau masuk kategori non-inpassing mendapatkan alokasi TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan berdasarkan bahan yang diberikan.
Nominal tersebut menjadi pembeda yang cukup jelas dibandingkan skema untuk guru ASN maupun guru Non-ASN yang telah memiliki SK Penyetaraan.
Karena itu, status inpassing menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan guru Non-ASN ketika memperkirakan besaran TPG yang akan diterima.
Selain memahami besaran tunjangan, guru juga perlu mengetahui bahwa jadwal pembayaran tidak selalu membuat dana masuk ke rekening seluruh penerima pada waktu yang persis sama.
Ada tahapan penyaluran yang harus dilalui sebelum dana diterima oleh masing-masing guru.
Untuk guru ASN, penyaluran dana disebut berlangsung melalui mekanisme Kementerian Keuangan menuju kas daerah yang menjadi pembayar. Sementara itu, pembayaran bagi guru Non-ASN diproses secara terpusat melalui Puslapdik Kemendikdasmen.
Perbedaan jalur pembayaran tersebut dapat membuat waktu masuknya dana ke rekening guru tidak seragam.
Guru yang menantikan TPG September 2026 perlu membedakan dua hal, yaitu jumlah tunjangan yang menjadi hak dan kapan dana tersebut benar-benar masuk ke rekening.
Besaran TPG ditentukan berdasarkan kategori dan dasar perhitungan masing-masing guru. Sementara waktu penerimaan dana dipengaruhi oleh proses administrasi serta mekanisme penyaluran yang berlaku.
Dengan memahami skema tersebut, guru dapat memperkirakan nominal TPG secara lebih tepat dan tidak langsung menganggap adanya perbedaan waktu pencairan sebagai perbedaan hak tunjangan.
Bagi guru yang belum menerima dana pada waktu yang sama dengan penerima lainnya, pemantauan informasi pembayaran dan data administrasi tetap penting dilakukan hingga proses penyaluran selesai.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir