Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Hukum Air Mani pada Pakaian, Apakah Harus Dibersihkan?

Hukum Air Mani pada Pakaian, Apakah Harus Dibersihkan?

03 November 2026 | 21:06

Keboncinta.com — Pakaian yang terkena air mani terkadang menimbulkan keraguan ketika seseorang hendak menunaikan salat. Sebagian orang memilih langsung mencuci pakaian tersebut, sementara yang lain cukup mengerik noda yang sudah mengering. Perbedaan cara membersihkan ini berkaitan dengan perbedaan pandangan ulama mengenai status air mani, apakah termasuk benda suci atau najis.

Dalam fikih Islam, persoalan tersebut dibahas oleh empat mazhab utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Masing-masing memiliki dasar dan penjelasan tersendiri mengenai hukum air mani serta cara membersihkannya dari pakaian.

Lantas, apakah salat tetap sah jika pakaian terkena air mani?

Apakah Sah Salat dengan Pakaian Terkena Air Mani?

Jawabannya bergantung pada pendapat mazhab yang dijadikan pedoman.

Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, air mani manusia berstatus suci. Karena itu, pakaian yang terkena air mani tetap boleh digunakan untuk salat. Bahkan, apabila air mani sudah mengering dan hanya dikerik hingga bekasnya hilang, pakaian tersebut tetap sah dipakai untuk beribadah.

Penjelasan ini sejalan dengan riwayat dari Aisyah RA mengenai kebiasaan membersihkan pakaian Rasulullah SAW yang terkena air mani.

Dalam hadis riwayat Muslim, Aisyah RA menceritakan bahwa dirinya pernah mengerik bekas mani dari pakaian Rasulullah SAW. Setelah itu, beliau menggunakan pakaian tersebut untuk menunaikan salat.

Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, air mani manusia termasuk najis. Oleh karena itu, bagian pakaian yang terkena mani harus dibersihkan sebelum digunakan untuk salat. Apabila mani sudah kering, cara membersihkannya dapat dilakukan dengan mengerik atau menggosok hingga hilang. Adapun mani yang masih basah harus dicuci menggunakan air.

Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Mazhab Maliki memandang air mani sebagai najis dan mengharuskan bagian pakaian yang terkena mani dicuci menggunakan air sebelum digunakan untuk salat.

Baca Juga: Perbedaan Air Mani dan Air Madzi: Hukum, Ciri-Ciri, dan Pengaruhnya Terhadap Puasa 

Perbedaan Hukum Air Mani Menurut Empat Mazhab

Perbedaan pandangan mengenai status air mani dijelaskan dalam berbagai kitab fikih. Sebagaimana dikutip dari buku Syarah Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan 3 karya Wafi Marzuqi Ammar, terdapat dua kelompok pandangan utama mengenai hukum air mani manusia.

1. Mazhab Hanafi dan Maliki: Air Mani Berstatus Najis

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa air mani manusia termasuk benda najis. Salah satu dasar pembahasan mereka adalah riwayat mengenai Aisyah RA yang mencuci pakaian Rasulullah SAW setelah terkena air mani.

Dalam riwayat tersebut, tindakan mencuci dipahami sebagai petunjuk bahwa mani perlu dibersihkan dari pakaian sebelum digunakan untuk salat.

Meski sama-sama menghukumi air mani sebagai najis, terdapat perbedaan dalam tata cara membersihkannya. Mazhab Hanafi membolehkan mani yang sudah kering dibersihkan dengan cara dikerik, sedangkan mani yang masih basah harus dicuci. Sementara itu, Mazhab Maliki mengharuskan pencucian menggunakan air.

2. Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Air Mani Berstatus Suci

Berbeda dari kedua mazhab sebelumnya, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air mani manusia berstatus suci.

Salah satu landasannya adalah hadis sahih riwayat Muslim dari Aisyah RA. Ia menceritakan pernah mengerik mani yang menempel pada pakaian Rasulullah SAW, kemudian beliau mengenakan pakaian tersebut untuk salat.

Riwayat lainnya menyebutkan bahwa Aisyah RA pernah mengerik mani ketika sudah kering dan mencucinya ketika masih basah.

Bagi ulama yang berpendapat bahwa mani suci, tindakan mencuci tersebut tidak menunjukkan kewajiban menyucikan najis. Mencuci dapat dipahami sebagai upaya menjaga kebersihan pakaian.

Dengan demikian, menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, pakaian yang terkena air mani tetap sah digunakan untuk salat, meskipun bekasnya hanya dibersihkan dengan cara dikerik.

Cara Membersihkan Pakaian yang Terkena Air Mani

Cara membersihkan pakaian yang terkena air mani dapat disesuaikan dengan kondisi noda dan pendapat mazhab yang diikuti.

Berikut panduan praktis berdasarkan pembahasan fikih:

1. Jika mengikuti Mazhab Syafi'i dan Hanbali

Karena air mani manusia dihukumi suci, pakaian yang terkena mani tidak wajib dicuci agar sah digunakan untuk salat. Jika mani sudah mengering, bekasnya dapat dikerik atau digosok hingga hilang.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Hukum Air Mani Fikih Salat Pakaian Terkena Najis

Komentar Pengguna